Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Turut Berperan Melahirkan Pemikir Besar & Mencetak Generasi Anti Korups
Rabu, 30-08-2023 - 08:53:56 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – OPSINEWS.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual memberikan kuliah umum dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya. Minggu (27/8/2023).

Mengawali kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat antusias dan menyambut baik kegiatan Sound of Justice Road to Campus: Demi Indonesia Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh Jaksapedia dengan Universitas Airlangga.

“Kami melihat rangkaian kegiatan ini sebagai ajang apresiasi atas usaha dari semua pihak khususnya Jaksapedia, Kejaksaan dan juga rekan civitas akademika Universitas Airlangga yang semakin gencar memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” sebut Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung menuturkan kegiatan ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tingginya kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan semua pihak yang mendukung penegakan hukum itu sendiri.

Pasalnya, berdasarkan hasil survei nasional, Jaksa Agung mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI pada tahun 2019 sebesar 50,6%.

Akan tetapi, pada bulan Juni tahun 2023 telah mencapai 81,2%. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai instansi Penegak Hukum terdepan di negeri ini. Faktor tersebut salah satunya dampak dari penanganan perkara besar tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kejaksaan RI merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan secara merdeka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Agung menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan sangatlah sentral, dimana Jaksa lah yang berwenang mengendalikan perkara pidana mulai dari tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir yaitu ekseskusi..

“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan, Pasal 139 KUHAP juga mengatur Jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak.

Oleh karena itu, Jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan kewenangan Kejaksaan ini berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Di samping itu, Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), yang dikenal dengan sebutan eksekutor.

Mengenai pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif semata dengan cara memasukkan para pelaku ke dalam penjara.

Diperlukan upaya lain yakni bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tambah Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya.

Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Selanjutnya, Jaksa Agung memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023, tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan Eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.

Tak hanya itu, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi, kerjasama dan kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi, karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa dimasa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung atas nama pribadi dan pimpinan tertinggi Kejaksaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” harap Jaksa Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus juga dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Dalam rangka pencegahan korupsi, kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus Dan Jaksa Menyapa,“ ujar JAM-Pidum.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta turut dimeriahkan oleh bintang tamu Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, Penyanyi Awdella. Sumber Puskenkum Kejagung.
Rls*





 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik