Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Turut Berperan Melahirkan Pemikir Besar & Mencetak Generasi Anti Korups
Rabu, 30-08-2023 - 08:53:56 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – OPSINEWS.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual memberikan kuliah umum dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya. Minggu (27/8/2023).

Mengawali kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat antusias dan menyambut baik kegiatan Sound of Justice Road to Campus: Demi Indonesia Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh Jaksapedia dengan Universitas Airlangga.

“Kami melihat rangkaian kegiatan ini sebagai ajang apresiasi atas usaha dari semua pihak khususnya Jaksapedia, Kejaksaan dan juga rekan civitas akademika Universitas Airlangga yang semakin gencar memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” sebut Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung menuturkan kegiatan ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tingginya kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan semua pihak yang mendukung penegakan hukum itu sendiri.

Pasalnya, berdasarkan hasil survei nasional, Jaksa Agung mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI pada tahun 2019 sebesar 50,6%.

Akan tetapi, pada bulan Juni tahun 2023 telah mencapai 81,2%. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai instansi Penegak Hukum terdepan di negeri ini. Faktor tersebut salah satunya dampak dari penanganan perkara besar tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kejaksaan RI merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan secara merdeka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Agung menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan sangatlah sentral, dimana Jaksa lah yang berwenang mengendalikan perkara pidana mulai dari tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir yaitu ekseskusi..

“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan, Pasal 139 KUHAP juga mengatur Jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak.

Oleh karena itu, Jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan kewenangan Kejaksaan ini berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Di samping itu, Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), yang dikenal dengan sebutan eksekutor.

Mengenai pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif semata dengan cara memasukkan para pelaku ke dalam penjara.

Diperlukan upaya lain yakni bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tambah Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya.

Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Selanjutnya, Jaksa Agung memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023, tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan Eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.

Tak hanya itu, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi, kerjasama dan kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi, karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa dimasa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung atas nama pribadi dan pimpinan tertinggi Kejaksaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” harap Jaksa Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus juga dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Dalam rangka pencegahan korupsi, kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus Dan Jaksa Menyapa,“ ujar JAM-Pidum.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta turut dimeriahkan oleh bintang tamu Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, Penyanyi Awdella. Sumber Puskenkum Kejagung.
Rls*





 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
  • Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
  • Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
  • Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
  • Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    02 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    03 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    04 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    05 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    06 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    07 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    08 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    09 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    10 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    11 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    12 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    13 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    15 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    16 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    17 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    18 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    19 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    20 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    21 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    22 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik