Bakal Ada Pemberlakuan Tilang Kendaraan, Mulai 26 Agustus 2023, Masyarakat Wajib Tahu
Kamis, 24-08-2023 - 20:20:42 WIB
JAKARTA, OPSINEWS.COM-–Pemberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan dimulai pekan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi tilang tersebut mulai Sabtu (26/8/2023).
Latif memaparkan denda maksimal untuk sanksi tilang tersebut adalah Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk roda empat.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok (Agustus 2023) itu sudah mulai dilakukan,” terangnya, seperti dikutip dari NTMCPolri, Kamis (24/8/2023).
Latif menyebut saat ini pihaknya masih mencari titik lokasi untuk pemeriksaan uji emisi.
Pihaknya akan mencari tempat strategis agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi tilang tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di mana kebijakan tersebut dalam rangka untuk mengatasi polusi udara yang terus memburuk belakangan ini.
Latif menuturkan pihaknya akan ikut andil dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek agar bisa menurun.
Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.
Adapun dalam tindak tilang uji emisi ini, terdapat beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda.
SUMBER/NTMCPolri.
RED*
Komentar Anda :