Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tugas Pers Bukan Menulis Berita Angkat Telor
Minggu, 13-08-2023 - 14:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Kemerdekaa pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat,dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa,dan bernegara yang demokratis.

Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping Eksekitf,Legistatif dan Yudikatif,pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar pilar penyelenggara negara,serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelenggara negara.

Munculnya peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau menimbulkan hiruk-pikuk dikalangan insan pers Riau.

Secara umum didalam pasal 15 tersebut, menyebutkan sistem penyebar luasan informasi.Dikatakan,sistem penyebar luasan informasi dilakukan dengan cara langsung, website atau portal dinas,dan/atau media massa.

Namun yang menajadi permasalahannya ialah yang terdapat didalam pasal 15 ayat 3 hurf b mengatakan,terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi.Begitu juga didalam pasal 3 huruf c,penaggung jawab media masa dan atau penaggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama.Dan juga pada ayat 3 huruf h,memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetansi wartawan (minimal wartawan muda).

Pada poin itulah yang menjadi perdebatan dikalangan pers di riau.Jika dilihat sepintas, memang terkesan bahwa penggunaan pasal ini dimaksudkan agar perusahaan pers maupun para wartawannya melakukan upgrading (memperbaiki kearah yang lebih baik).

Namun perlu di perhatikan juga.Jika kita telusuri lebih dalam, ada ke alpaan pembuat regulasi dalam mencantumkan ayat 3 huruf b,c,h itu.

Mengapa demikian? pasal 15 ayat 3 huruf b,c,dan h tersebut sudah masuk ke ranah pers.Sedangkan didalam pertimbangannya,
peraturan gubernur nomor 19 itu tidak mencantumkan undang-undang pers nomor 40.Seharusnya jika menyangkut perusahaan pers ataupun wartawan tentu berlandaskan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dari sisi sosiologis,terbitnya pergub ini dikahwatirkan memunculkan perpecahan dikalangan insan pers itu sendiri.Akibat dari pergub ini akan adanya peng kastaan bagi kalangan pers,akan menimbulkan pen-stigmaan (ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya-KKBI) perusahaan yang tidak terdaftar di dewan pers akan dikatakan perusahaan“gelap”(tidak resmi) dan tidak kredibel dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya tidak layak melakukan kerjasama dengan pemerintahan.

Apabila pen-sitgmaan ini terus berlanjut akan menimbulkan dampak ekonomi bagi pemilik perusahaan pers maupun bagi wartawan yang bernaung di perusahaan pers terebut.

Perusahaan pers terebut akan sulit untuk bertahan menjalankan usahanya.Didalam undang-undang pers dikatakan bahwa perusahaan pers selain berfungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.Artinya perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Karena secara garis besar sumber pendapatan perusahaan pers berasal dari dua item,yakni dari kontrak kerjasama dan dari pendapatan iklan.

Pemerintah melalui Pergub nomor 19 itu secara tidak langsung talah melabeli perusahaan yang tidak terverifikasi ataupun terdaftar administrasi di dewan pers tidak layak melakukan kerjasama,bukan tidak mungkin akan merembet kepada calon pengiklan lainnya,baik dari pihak swasta ataupun dari pihak pemerintahan itu sendiri, akan enggan beriklan di perusahaan tersebut.

Akibatnya perusahaan pers itu atan sulit untuk bertahan.Akan menimbulkan dua pilihan yang sulit,yang pertama perusahaan pers akan mengurangi jumlah karyawannya, termasuk para wartawannya (tentunya yang tidak memiliki UKW),atau perusahaan pers itu akan mati dengan sendirinya.

Kalau kita merujuk kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Didalam pasal I tentang ketentuan umum,pada point 1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh,memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar
,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,menggunakan media elektronik,dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada point nomor 2 dikatakan.Perusahaan pers adalah badan hukum indoensia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,media elektronik, dan kantor berita,serta perusahaan media lainnya secara khusus menyelanggarakan,
menyiarkan,dan menyalurkan informasi.

Artinya kalau menyangkut perusahaan pers, tentu mengacu kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.Secara singkat dapat dikatakan bahwa sebuah badan hukum perseroan terbatas harus mendapat pengesahan dari mentri hukum dan ham,memiliki surat domisili,NPWP,SIUP,TDP/NIB dan izin-izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Dengan kata lain, jika perusahaan pers telah memenuhi persaratan yang diminta didalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tersebut,secara otomatis,perusahaan tersebut telah legal melaksanakan kegiatan usahanya.Sangat tidak elok membranding suatu badan usaha pers yang tidak terdaftar ataupun terverifikasi dewan pers sebagai perusahaan yang tidak resmi,karena negara telah mengakui pendirian perusahaan itu  melalui pengesahan dari mentri hukum dan ham.Tentunya ber landaskan rasa keadilan,
seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan yang telah terdaftar maupun terverifikasi dewan pers.

“𝐰𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐢𝐤 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧
𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬𝐢 𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐣𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚",

Begitu juga bagi pribadi wartawannya. Wartawan yang tidak melakukan UKW, akan ter stigma menjadi wartawan yang abal-abal. akan dianggap wartawan “kelas rendahan” yang tidak memiliki kompetansi dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,didalam pasal 1 point 4 dikatakan,wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wahyudi L Panggabean,seorang wartawan senior dari bumi melayu yang dari rahim pemikirannya telah banyak melahirkan wartawan-wartawan yang memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Didalam bukunya yang berjudul Wartawan Berani Beretika mengatakan“wartawan bermoral adalah wartawan yang paham kode etik jurnalistik.Wartawan bermoral adalah wartawan yang“bersih”sehingga memiliki keberanian memerankan profesinya dalam menegakkan nilai nilai kebenaran.Menuliskan berita berdasarkan tata etika.Tanpa prasangka,tanpa rasa takut, dan tanpa terikat kepentingan”.

Jika kita mencoba memaknai pemikiran itu, tersirat bahwa seorang wartawan haruslah memiliki dedikasi yang tinggi didalam menjalankan profesinya dan memiliki attitude (Perilaku) tunduk kepada kode etik jurnalistik.Seorang wartawan harus tetap berproses dengan waktu yang cukup panjang yang dilakukan secara terus menerus untuk membuktikan bahwa seorang wartawan terebut memiliki kapasitas dan kapabilitas  untuk dapat dikatakan sebagai seorang wartawan yang profesional.  

Secara singkat,Beliau mengatakan “wartawan yang baik harus dibuktikan dengan prosesi karya jurnalistik yang dia tulis”.

Jadi jelas bahwa profesi wartawan tidak dapat diukur dengan “selembar kertas” ataupun jumlah nominal berapapun, karena ini menyangkut integritas seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.

Untuk itu jangan ada lagi perpecahan di kalangan insan pers,insan pers semestinya harus bersatu karena memiliki nafas yang sama.Sebagai kontrol sosial.

Dilain hal,bisa saja berbeda pemikiran,tetapi menyangkut kebebasan pers, haruslah bersatu. Pers tidak boleh di dikte oleh kekuasaan.

Orientasi pers haruslah mengarah kepada kepentingan umum,kepentingan rakyat,serta memperjuangkan hak asasi manusia dan penegakan hukum,bukan hanya sekedar press rilis pemerintah.

Perjuangan penolakan terhadap peraturan gubernur nomor 19 tahun 2021 yang ditandatangi oleh gubernur syamsuar dan PJ Sekretaris daerah Masrul Kasmy bukan sekedar dapat atau tidaknya kerjasama di pemerintahan.Terlalu dangkal dan naif jika berfikir seperti itu.

Perjuangan ini menyangkut kepentingan yang lebih luas,tentang kebebasan pers.

Pers harus mejaga independensinya. Baik telah melakukan kerjasama dengan pemerintah,ataupun tidak melakukan kerjasama dengan pemerintah.

Pers tidak boleh“mandul”dalam menjalankan perannya sebagai control penyelenggara pemerintahaan,namun juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Di internal sendiri sesama insan pers tidak boleh adanya peng-eksklusifan,karena kita di ikat dalam satu ikatan yang sama melalui undang undang pers dan kode etik jurnalistik.

Untuk itu mari kawan-kawan kita bersatu mengingatkan pemerintah yang alpa dalam memahami pers dan kebebasan pers,karena fungsi Pers bukan Angkat Telor atau Menjilat kepada penguasa melainkan mengkritik mereka mereka yang sedang berkuasa.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik