Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Sabtu, 12-08-2023 - 20:13:43 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN – OPSINEWS.COM-Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka tersebut berinisial NR (38) berjenis kelamin laki-laki berasal Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, menjelaskan,“Dari laporan LP.A /47/ VIII/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, dimana pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah ditangkap seorang Laki-laki yang berinisial NR (38) di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi”, jelas IPTU Novris.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana yang di simpan di bawah kasur yang berada didalam kamar rumah NR (38) dan menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana tersebut adalah milik NR (38) dan menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli dari Sdr AS (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” Kemudian Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Kuansing guna Penyidikan lebih lanjut”, ungkap IPTU Novris.

Terkait ancaman hukuman bagi tersangka yaitu, Pasal 111 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelas IPTU Novris.

Ditempat yang terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH mengapresiasi terkait penangkapan yang di lakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

“Saya sangat mengapresiasi terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel Tim Mata Elang di lapangan, dan saya berharap agar penangkapan-penangkapan seperti ini terus di lakukan. Karena masalah narkoba ini merupakan musuh kita semua”, katanya.

“Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba, terutama pada generasi muda saat ini. Dan jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar melaporkan ke Polsek-polsek setempat”, pungkasnya.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik