Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Wajib Tau Syarat dan Ketentuannya
PPK Siak Hulu Himbau Masyarakat Urus Pindah Memilih Jika Terkendala di Hari H
Minggu, 06-08-2023 - 07:40:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Guna meningkatkan partisipasi pemilih dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak Hulu telah menyediakan posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut dibuat untuk melayani dan mengakomodir masyarakat khususnya di Kec. Siak Hulu untuk mengurus pindah memilih, jika pada tanggal 14 Februari 2024 nanti yang bersangkutan tidak bisa memilih di tempat ia terdaftar.

"Melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id kita bisa mengetahui di TPS mana kita terdaftar atau akan memilih, dengan menginput NIK kita. Seandainya, di hari pemungutan suara nanti kita tidak bisa memilih di TPS tersebut, dengan alasan yang tepat dan syarat ketentuan berlaku, maka bisa diurus pindah memilih ke TPS yang diinginkan" terang Ketua PPK Siak Hulu Edy Efendi melalui Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Herikson Rosxli, Sabtu (5/8).

Alasan tepat yang dimaksud, sambungnya, sesuai dengan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri pindah memilih dapat diurus dengan keadaan/alasan tertentu diantaranya, 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau Tinggi.

"7. Pindah domisili. 8. Tertimpa bencana alam, dan atau 9. Bekerja di luar domisili" ujar Erik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut disampaikan Erik, pengurusan pindah memilih tersebut berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT dan dengan menyertai bukti/dokumen pendukung. Seperti, surat tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping, surat keterangan dari panti sosial/rehabilitasi dengan cap basah, surat keterangan dari Pimpinan rehabilitasi Narkoba dan cap basah, surat pernyataan dari Karutan/Kalapas, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, surat dari BNPB/Kades/Lurah/kliping berita media masa dan surat tugas/keterangan yang ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan/instansi dan fotokopi KTP el/KK terbaru.

"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sebelum tanggal 16 Januari 2024, dan khusus pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan Rutan/Lapas dan  pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 yakni 7 Februari 2024 sesuai dengan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019" imbuhnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat teman pemilih dimanapun berada, khususnya di Kec. Siak Hulu agar berangsur-angsur mengurus pindah memilih jika memang pada hari pemungutan suara nanti terkendala memilih akibat keadaan sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk pengurusan dan layanan informasi dapat mengunjungi posko di sekretariat PPK (Komplek kantor camat Siak Hulu) atau di posko PPS terdekat di wilayah Kec. Siak Hulu.

"Disamping sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, hal ini juga menjadi bukti komitmen PPK Siak Hulu dalam membantu KPU Kabupaten Kampar mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, partisipasi pemilih tinggi dan pemilih cerdas" tutup Erik.

Sebagai informasi, untuk Pemilu 2024 mendatang Kec. Siak Hulu merupakan pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak kedua setelah Kec. Tapung. Dengan jumlah DPT sebanyak 66.163 yang tersebar di 277 TPS di 12 Desa se-Kec. Siak Hulu. (rls)
Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik