Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Wajib Tau Syarat dan Ketentuannya
PPK Siak Hulu Himbau Masyarakat Urus Pindah Memilih Jika Terkendala di Hari H
Minggu, 06-08-2023 - 07:40:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Guna meningkatkan partisipasi pemilih dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak Hulu telah menyediakan posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut dibuat untuk melayani dan mengakomodir masyarakat khususnya di Kec. Siak Hulu untuk mengurus pindah memilih, jika pada tanggal 14 Februari 2024 nanti yang bersangkutan tidak bisa memilih di tempat ia terdaftar.

"Melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id kita bisa mengetahui di TPS mana kita terdaftar atau akan memilih, dengan menginput NIK kita. Seandainya, di hari pemungutan suara nanti kita tidak bisa memilih di TPS tersebut, dengan alasan yang tepat dan syarat ketentuan berlaku, maka bisa diurus pindah memilih ke TPS yang diinginkan" terang Ketua PPK Siak Hulu Edy Efendi melalui Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Herikson Rosxli, Sabtu (5/8).

Alasan tepat yang dimaksud, sambungnya, sesuai dengan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri pindah memilih dapat diurus dengan keadaan/alasan tertentu diantaranya, 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau Tinggi.

"7. Pindah domisili. 8. Tertimpa bencana alam, dan atau 9. Bekerja di luar domisili" ujar Erik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut disampaikan Erik, pengurusan pindah memilih tersebut berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT dan dengan menyertai bukti/dokumen pendukung. Seperti, surat tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping, surat keterangan dari panti sosial/rehabilitasi dengan cap basah, surat keterangan dari Pimpinan rehabilitasi Narkoba dan cap basah, surat pernyataan dari Karutan/Kalapas, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, surat dari BNPB/Kades/Lurah/kliping berita media masa dan surat tugas/keterangan yang ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan/instansi dan fotokopi KTP el/KK terbaru.

"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sebelum tanggal 16 Januari 2024, dan khusus pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan Rutan/Lapas dan  pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 yakni 7 Februari 2024 sesuai dengan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019" imbuhnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat teman pemilih dimanapun berada, khususnya di Kec. Siak Hulu agar berangsur-angsur mengurus pindah memilih jika memang pada hari pemungutan suara nanti terkendala memilih akibat keadaan sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk pengurusan dan layanan informasi dapat mengunjungi posko di sekretariat PPK (Komplek kantor camat Siak Hulu) atau di posko PPS terdekat di wilayah Kec. Siak Hulu.

"Disamping sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, hal ini juga menjadi bukti komitmen PPK Siak Hulu dalam membantu KPU Kabupaten Kampar mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, partisipasi pemilih tinggi dan pemilih cerdas" tutup Erik.

Sebagai informasi, untuk Pemilu 2024 mendatang Kec. Siak Hulu merupakan pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak kedua setelah Kec. Tapung. Dengan jumlah DPT sebanyak 66.163 yang tersebar di 277 TPS di 12 Desa se-Kec. Siak Hulu. (rls)
Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik