Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Rabu, 26-07-2023 - 13:42:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Rabu 26 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka SONY ILHAM PERMANA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka IVAN ARDIANSYAH als IVAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SYAWAL HASIBUAN dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARIS BUDIONO bin PAIMIN dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka GALUH PRINGGODIKDO bin MOHAMMAD HERI BUDIONO dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka FRAN FELANI alias IWAN bin (Alm) TURKAM SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka HENDRA PRAYOGO bin ROZAK dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka MARYATI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BANDI ARIYANTO bin MUSTOPO alias BANDI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUKHAMMAD AMRULLOH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Tersangka AGUS SUPRIYANTO alias REMOR bin Alm SUCIPTO dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABRAHAM DWI NUGROHO dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AGUS RARAN WISTA SUMARDA dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DAVID dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat.
Tersangka SHOLIHIN bin ALI MUNDIR dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. FIKI ARIYANTO bin HERIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka I EKO SUGIANTO bin DARNO DARI dan Tersangka II M. SAIFUL ANWAR alias IPUNG bin HARTONO dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka WAHYU ICHSAN SYAPUTRA bin MANATULLAH dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka HASNIAR HAMZAH HK dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SAYUTI MUSTAFA dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HARTONO alias ANTON LAUT bin DARSAH dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ROCKY SAPUTRA alias ROCKY bin GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka HARI WIBOWO alias BOWO alias BAPAK WAHYU bin NGALIJAN dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JAKA ABDIAN bin FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka MULYANA binti FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ROSSA AMELIA binti AHMAD ALWI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka TOMI bin SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka SANDY PAMUNGKAS bin MANSYUR dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka AZHARI bin IBRAHIM HASAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tersangka KANTO bin ETO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka I DARSO bin BASAR RUMBANG, Tersangka II OKTA PIANUS bin DARSO, Tersangka III JEMIE bin SALUMBU dan Tersangka IV EFENDI bin KARTIWA dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka SUPIANTO als ANTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SOPAN SOPIAN SINAGA dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber/[email protected]
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  • Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    02 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    03 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    04 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    05 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    06 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    07 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    08 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    09 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    10 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    11 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    13 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    14 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    15 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    16 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    17 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    18 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    19 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    20 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    21 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
    22 Puluhan Dump Truk Diduga Pelangsir BBM Subsidi baru satu unit  Diamankan Polres Pelalawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik