Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Mamberamo Raya Papua Diduga Korupsi Dana COVID untuk Mahar Pilkada
Selasa, 29-06-2021 - 17:33:22 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 

MAMBERAMO RAYA | OPSINEWS.COM - Bupati Mamberamo Raya, Papua, inisial DD dijadikan tersangka korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00. Uang itu diduga digunakan DD untuk mahar pilkada.

"Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, Saudara DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah DD ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan surat penetapan kepada tersangka pada 28 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus korupsi ini berawal adanya di posko pemenangan Saudara DD, MRD, dan SR pada Agustus 2019. Dari pertemuan terjadi kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik, khususnya soal mahar politik.

"Biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan Saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," kata dia.

Pada Februari 2020, DD lalu memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya menyiapkan dana Rp 2 miliar perihal dana komunikasi partai. Pada Maret, DD kembali menanyakan kesiapan dana itu kepada SR, namun dijawab belum ada dana. Pada akhir Maret, dilakukan pencarian oleh SR untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, namun tidak semua dana tersebut dicairkan.

Perlu diketahui, pengelolaan dana pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000. Sisa dana yang disisihkan itulah yang digunakan DD untuk mahar politik dan keperluan pribadinya, semisal membeli tanah dan membangun rumah.

"Ada yang disisihkan oleh Saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah Saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh Saudara ARS, terkumpul dana Rp 3.153.100.000," sebutnya.

Atas dugaan korupsi ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu DD dan SR. Polda Papua juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemendagri RI, dan kejaksaan guna percepatan penanganan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  • Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  • BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    02 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    03 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    04 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    05 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    06 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    07 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    08 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    09 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    10 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    11 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    13 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    14 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    15 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    16 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    17 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    18 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    19 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    20 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    21 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    22 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik