Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Teluk Jering yang Merugikan Negara 7,6 milyar rupiah
Senin, 24-07-2023 - 16:48:19 WIB
Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Afdhal selaku pengguna Anggaran (PA) di dinas PUPR Kabupaten Kampar. Yang memyandang jabatan selaku kepala dinas Pelaksanaan umum DAN Penata Ruang (PUPR).
kenapa sampai sekarang kejati riau tidak berani periksa afdhal selaku pengguna anggaran kasus korupsi di pembangunan jalan kampung pinang teluk jering Siak hulu kampar. Pada tahun2019 silam. Di ketahui kerugian negara yakni menurut temuan BPK RI perwakilan provinsi Riau sebesar 7,6 milyar rupiah
Hal ini di ungkap oleh ketua umum KPK Tipikor Dr Marwan SAg, SH, M, Hum, MA. Sabtu (22/7). Marwan menjelaskan. kasus ini sudah di ponis 4 orang di tetapkan bersalah yaitu masing masing di hukum 3,5 tahun penjarah.
Ada pun kerugian negara disini sebesar 7,6 milyar rupiah, namun Kita sangat sayangkan sikap kejati riau belum melakukan pemeriksaan afdhal selaku kepala dinas pupr kampar, sebetul nya ada apa dengan kejati riau",ungkap marwan.
Yang terjeret ketika itu di jeruji besi Masing masing di antara nya, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) PUPR kampar, konsultan, dan rekanan kontraktor.
Sungguh miris afdal tudak terseret dalam kasus korupsi, disini Ia meminta kepada kejati riau agar secapat nya untuk proses afdhal kepala dinas pupr kampar, dalam kasus korupsi proyek jalan di teluk jering kampung pinang.
"Sekarang kami desak kejati riau agar secapat nya periksa dan tangkap afdhal selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di teluk jering yang di kisarkan kerugian negara 7,6 milyar rupiah",tegas nya.
Afdhal kepala dinas pupr kampar, Pewarta sudah berusaha mengkonfirmasi melalui telepon bahkan mendatangi Kantor PUPR Kampar dalam hal konfirmasi, Namun sayangnya Afdhal tak pernah merespon malah memilih Bungkam, hingga berita ini ditayangkan.
Tim*
**Tim
Komentar Anda :