Tami RT Rimbo Panjang Residivis Dua Kali Masuk Bui Kembali di Laporkan Ke polda Riau
Tambang, Kampar- OPSINEWS.COM-Meskipun sudah dua kali Masuk bui di Bangkinang Karena melakukan perbuatan melawan hukum merusak tanaman warga di desa Rimbo panjang,Tami Caniago Residivis kasus pertanahan di Desa Rimbo kembali Dilaporkan Ke Polda Riau
Tami Caniago RT Wilayah di desa Rimbo panjang sudah tiga kali dilaporkan di Polda Riau.sementara itu hakim pengadilan negeri Bangkinang sudah dua kali memvonis Tami Caniago untuk menjalani hukuman penjara Bangkinang dengan kasus yang sama.
Kini Tami Caniago dkk ke tiga kalinya dilaporan di SPKT polda Riau Nomor:LP/B/225V1/2023/ tanggal 18 Juni 2023 tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP,laporan tersebut sudah dilimpahkan Penanganannya di polres kampar.
Korbannya adalah Dewi Maryani warga pekanbaru yang memiliki tanah di jalan kemboja Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar.mengunakan Alat berat Excavator Tami Caniago bersama genknya alinur alias sanok merusak tanaman pinang dan pohon Mangga milik pelapor,,saat ditanya pelapor Tami mengatakan"tanah Ibu bukan disini tempatnya,ini adalah tanah Zikri,"kata korban menurunkan ucapan Tami.
Lebih lanjut diceritakan korban,surat tanah saya itu yang menandatangani sebagai RT dia (Tami Caniago),termasuk kembarannya Tamar sanjaya,juga menandatangani surat tanah saya sebagai RT,akan tetapi Tamar sanjaya tidak mengakuinya
"Saya membeli tanah dijalan Kamboja sudah lama,didalam surat tanah tersebut RT-nya Tamar sanjaya,namun ketika saya pertanyakan dia (Tamar Sanjaya red) berkilah tidak mengakui tanda tangannya sebagai ketua RT,"ungkap pemilik tanah menceritakan sambil menunjukkan lokasi tanah yang diduga dirusak oleh kelompok Tami CS (1/7/2023)
Mereka sempat saya larang,akan tetapi inisiai ES yang diduga pemodal mengatakan,
Tanah yang saya kuasai diakuinya miliknya,
akan tetapi dia tidak bersedia melihatkan surat tanahnya,"Sungguh keterlaluan perbuatan mereka berdua,demi membela mafia tanah dia Tami & Tamar tega menzholimi saya,"kata korban dengan wajah sedih menjelaskan kepada pewarta.
𝑰𝒏𝒊𝒍𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓 𝑲𝒆𝒋𝒂𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉𝒂𝒏 𝑻𝒂𝒎𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒂𝒓 𝒅𝒊 𝑹𝒊𝒎𝒃𝒐 𝑷𝒂𝒏𝒋𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒖𝒏𝒈𝒌𝒂𝒑 𝒅𝒊 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒅𝒊𝒍𝒂𝒏 𝑫𝒖𝒏𝒊𝒂
1.Muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang melaporkan Tami Caniago ke Polda Riau,karena merusak kebun sawit,muslim mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Excavator dengan alasan tanah muslim salah tempat.padahal tanah tersebut dia yang menyodorkan,(pakangnya) kemudian dia juga yang memarit batas sempadannya saat lahan tersebut ditanami sawit dia mengetahui,"kata muslim saat itu.
Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,akhirnya Tami Caniago divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID.2015.
dia melakukan banding dan kasasi,sehingga dia masih bebas berkeliaran dan menjabat sebagai RT wilayah,namun MA (makamah Agung) tetap menguatkan putusan PN Bangkinang,dia baru berhasil dieksekusi dan dimasukkan ke penjara oleh pihak kejari Bangkinang pada tahun 2020.
Meskipun statusnya sudah terpidana 6 bulan penjara,namun pihak kejari Bangkinang belum melakukan penahanan terhadap Tami Caniago,Pada tahun 2019,Tami kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tanaman Rusli di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama.
mengatakan tanah Rusli tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,alinur alias sanok melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.
PadaTahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan bangkinang sesuai putusan (MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.Dua tahun buron,
pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Rusli.Rabu (10/8/2022) Tami Caniago dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman yang ke-dua kalinya 4 bulan penjara.
Sementara itu kembarannya Tamar Sanjaya juga pernah dipenjara,sebelum dipenjara Tamar juga menjabat sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang,diduga jabatannya dimanfaatkannya untuk menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.
Akhirnya Tamar sanjaya bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di hotel sialang bungkuk sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.namun hukuman dijalaninya hanya 1 tahun 6 bulan
Kronologis penipuannya yang dilakukan Tamar sanjaya berawal dari Nursilawati menyerahkan uang kepada Tamar sebesar Rp302.000.000,-(tiga ratus dua juta rupiah) untuk biaya pembersihan lahan dan untuk pengurusan surat,total uang yang diterima Tamar bersama gengnya sebesar Rp.922.013.000.
Tamar Sanjaya bersama konco-konconya melakukan penipuan dengan barang bukti berupa:2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh WARDI tanggal 18 Januari 2014;2 (dua)persil Fotocopy SKGR dilegalisirNo.Reg:917/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2014 atas nama Nursilawati dan No.Reg:918/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2020 atas nama Gusneli;4 (empat) Persil Fotocopy SKGR yang dilegalisir No.Reg:78/SKT/RP/V/2000,tanggal 03 Mei 2000 atas nama Suparno,No Reg:75/SKT/RP/V/2000, tanggal 03 Mei 2000 atas nama Yusmarni, No.Reg:1000/SKGR/RP/IX/2000,18 September 2000 atas nama Suparno & No.Reg:999/SKGR/RP/IX/2000,tanggal18 September 2000 atas nama Suparno.
Usai bebas bersyarat,Tamar menjelma jadi anggota LPM di desa Rimbo Panjang,hal ini pertanyaan Sebagian masyarakat ,"Siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya? apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik di Desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau Desa kita ini,pahal Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Berkelakuan baik dan jujur,cakap dan berwibawa."Ungkap warga yang kesal melihat bejat kelakuannya.
Menurut warga,kedua eks narapidana ini sudah menahun meresahkan Masyarakat mengunakan alat berat Exsapator,dia diduga sewenang-wenang merusak tanah warga dengan modus"Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.
Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah tersebut,
Menurut warga,si kembar Tami & tamar eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,terutam pemilik tanah yang jarang berkunjung ke lokasi tanahnya,mengunakan alat berat Exsapator dia manusia biadap ini merusak tanah warga dengan modus"jika ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.
Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang administrasi tanah warga didaerah tersebut."Demikian diungkapkan beberapa warga yang geram melihat tingkah laku sikembar ini,Hingga berita ini dilansir Tamar & Tami dan pihak Terkait lainnya Belum dapat dikonfirmasi (kumbang)
Komentar Anda :