Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Chandra Nilai Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru Sesat
Jumat, 07-07-2023 - 22:28:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Sidang tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menarik perhatian publik. Terdakwa, Chandra, didakwa melanggar Pasal 352 ayat 2 KUHP atas laporan mantan istrinya, yang bernama Heldy Susanti, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH, dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini, serta terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Dr, Freddy Simanjuntak, SH.,MH, dan rekannya.

Majelis Hakim, Iwan Irawan, memutuskan bahwa Chandra terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan sesuai dengan Pasal 352 ayat 1.

"Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan. Hanya ada satu saksi, Dewi, yang mengklaim bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sedangkan tiga saksi lainnya tidak melihat kejadian tersebut," ujar Freddy Simanjuntak di luar sidang, Jumat (07/07/2023) petang.

Freddy menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Dewi, karena dia adalah istri dari saudara kandung pelapor dan mungkin memiliki kepentingan pribadi serta membela pelapor karena hubungan keluarga (Sumenda-red). Oleh karena itu, keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak dapat diterima.

Penasehat Hukum Freddy sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai tidak adil dan tidak mendukung penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, klien mereka adalah korban, dan fakta-fakta hukum yang terungkap telah diabaikan oleh Hakim.

"Putusan Majelis Hakim hari ini adalah kesalahan peradilan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan memvonis klien kami bersalah atas tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dan penegakan hukum diperoleh oleh klien kami, yang sebenarnya adalah korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa kliennya sengaja dilaporkan oleh mantan istrinya. Hal itu karena Chandra adalah korban yang sengaja ditabrak oleh Heldy menggunakan mobil, sehingga Heldy lebih dulu dilaporkan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir masuk tahap dua di Kejari Pekanbaru dan Heldy telah ditahan.

"Kami tidak akan menerima putusan bersalah, karena klien kami adalah korban, dan Heldy sudah tersangka masuk tahap dua ditahan oleh Kejari Pekanbaru," tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, Freddy sudah bulat tekad untuk mengajukan banding demi keadilan bagi kliennya.

Terakhir, Freddy berharap bahwa melalui proses banding, putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat dibatalkan demi keadilan di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

"Klien kami dihadapkan pada Pasal 352 ayat 1 yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ini berbeda dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau, yaitu Pasal 351 ayat 2. Hasil pertimbangan hakim bahwa klien kami bersalah adalah sesuatu yang menyesatkan," tutup Freddy.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik