Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada apa Dengan Babinsa Desa Empat Balai?
Babinsa 4 Balai Menghadiri Mediasi persoalan Galian C "Ilegal" Untuk Proyek Jalan Tol
Jumat, 30-06-2023 - 22:27:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Permasalahan tanah Desa yang digali,ditambang dan dijual kepada pihak PT Wika diduga untuk proyek jalan tol menimbulkan konflik antar warga desa Empat balai kecamatan kuak kabupaten Kampar.


Awal perselisihan ini karena kades empat balai diduga mengali tanah milik desa dan dijual kepada PT wika untuk proyek jalan tol,
namun kades diminta warga untuk menjelaskan berapa dijual tanah tersebut justru kades engan menjelaskan,dengan alasan bukan urusan warga,akibatnya kades tidak menjelaskan timbul konflik antara warga dengan kades yang berujung mediasi dihadiri babinsa

Terkait perseteruan warga dengan kepala desa dilakukan mediasi di Kantor desa empat balai Sabtu 03 Juni 2023 pkl 10.45 Wib,seperti yang tertulis dilaporan Babinsa sebagai berikut:

Selamat Sore Yth Komandan:
Prihal Mediasi permasalahan tentang  masalah galian C di simpang sungai jelatang dusun sungai lintang desa empat balai kec. Kuok Kab.Kampar.

A.Ijin melaporkan hari Sabtu tgl 03 Juni 2023 pkl 10.45 Wib Anggota Koramil 01/Bkn Babinsa Desa empat balai Serda Boifamalo gea melaksanakan kegiatan mediasi tentang permasalahan perizinan galian C di desa empat balai kec kuok Kab.Kampar.

B.Tempat:Dusun sungai lintang desa empat balai Kec.Kuok Kab Kab.Kampar.

C.Turut Hadir:Sekdes empat balai Bpk Ermen Susila S.Sos-Babinsa,Serda Boifamalo Gea.Kepala Dusun Bapak Ibrahim,Perangkat Desa setempat,Ketua pemuda Dusun sungai lintang Bpk Dodi Mislan

D.Pelaksanaan mediasi permasalahan galian C di simpang jelatang Dusun sungai lintang.
E.Adapun isi pernyataan An :
1.Ada 1 orang Warga yang sentimen sama aparat desa Berinisial Diyal krisna Putra yang berkeritik menggugat galian C yang berada di lokasi lahan milik desa.

1.Sebelum penggalian C tersebut telah di rapatkan seluruh aparat desa bahwa tanah desa tersebut sudah di sepakati bersama, setahun yang lalu di aula kantor desa empat balai
2.Ganti rugi lahan desa tersebut ± 45 juta dari PT WIRA.Dana tersebut digunakan untuk membeli bibit sawit dan pupuk,bibit tersebut  akan di tanam kembali di atas lahan tersebut.
3.Sebenarnya bukan galian C yang di galih hanya sisa staking tanah yang di ambil untuk tanah timbunan.
F.Kegiatan berjalan aman dan lancar Demikian dilaporkan Dokumentasi Terlampir.

Tugas utama Babinsa adalah membantu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,serta membantu mengembangkan potensi desa melalui program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah

Seharusnya dari awal Babinsa mencegah terjadinya pelaku tambang ilegal guna menghindari konflik di wilayahnya,justru babinsa ikut memediasi konflik persolaan tambang yang diduga ilegal

Meskipun sebelumnya pihak PT Wika membantah mengunakan tanah timbun galian C tanpa izin (ilegal) untuk proyek jalan tol Bangkinang pangkalan.

Dengan dilakukan mediasi yang dihadiri Babinsa,perangkat Desa setempat,
membuktikan pihak PT Wika membeli tanah timbun tambang galian C ilegal untuk proyek jalan tol Bangkinang pangkalan, walaupun pihak desa beralasan tanah tersebut sisa staking

Padahal dari awal tanah Desa tersebut digali dan tanah timbunnya serta timex tanah Desa tersebut dijual kepada PT Wika untuk proyek jalan tol,saat mediasi dikantor Desa ditulis didalam laporkan babinsa "Sebenarnya bukan galian C yang di galih hanya sisa staking tanah yang di ambil untuk tanah timbunan.ini  jelas pembohongan publik, padahal kata warga,PT Wika membeli tanah timbun dan Tumex tanah Desa tersebut untuk keperluan proyek tol,ungkap warga sambil melihatkan vidio tanah Desa yang sudah digali.

Sebelum sudah dilansir media Radar nusantara.com kamis 15 juni 2023.terkait kades Empat balai diduga jual tanah milik desa kepada PT Wika untuk proyek jalan Tol Bangkinang pangkalan dengan judul.

Semoga Sampai ke Telinga Presiden Joko Widodo,PT Wika Diduga Gunakan Matrial Ilegal Untuk Proyek Jalan Tol

Menindaklanjuti surat Deputi| Kepala Staf Kepresidenan nomor B-024/KSP/D.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 perihal Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Izin Penambangan Quary pada Pembangunan Jalan Tol diseluruh Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat menerbitkan surat nomor 07.02-P/130.tentang Pedoman dan prosudur izin Penggunaan Material Timbunan pada Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol diseluruh Indonesia, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 maret tahun 2022.Digedung bina marga jalan Pattmura No.20.Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Didalam surat tersebut juga dijelaskan dijelaskan.Lokasi quarry yang digunakan sebagai supplier material untuk pembangunan jalan Tol harus yang telah memiliki ljin.Selain itu,Konsultan PMI (Pengendalian Mutu Independen) diminta untuk melaporkan secara khusus kondisi Ijin Usaha pada sumber quarry material yang digunakan pada masing-masing ruas jalan Tol.Demikian dikutip isi surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat tersebut.

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan proyek jalan tol Bangkinang.Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti-wanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja wong deso

Dijelaskan wong deso,Tanah desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber atau untuk kepentingan sosial dan pendapatan asli desa yang berada di sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok justru diduga digali tanpa izin

Usai digali kemudian tanah timbunnya diduga dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan tol.diperkirakan luas tanah desa yang digali  - + 1 Hektare,sehingga kondisi tanah desa tersebut berlobang,"ujar wong deso

Menindaklanjuti informasi tersebut,pewarta melakukan konfirmasi kepada Pak Zul Yang disebut Humas PT Wika,namun hingga kini tidak di responnya

Sementara itu,Proyek pembangunan tol di bangun oleh PT.wika.sedangkan subcon PT.wira agung diduga membeli tanah timbun Desa tersebut untuk pembangunan tol bengkinag-pangkalan.

"Maaf ya pak,sy membeli itu dari pak ikip dan itupun statusnya saya disuplai matrial kalau untuk status tanahnya milik siapa saya tidak tau, yg tau cuma pak ikip nanti saya konfirmasi ke pak ikipnya kalo memang pak ikip menyampaikan seperti itu,"jawab Rudi Legiano dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (4/6/2023)

Sedangkan pihak PT Wika dikonfirmasi mengatakan dia tidak tau tentang tanah galian C atau matrial tanpa izin digunakan untuk proyek jalan tol.

"Mohon maaf pak,rasanya saya kurang berkompeten untuk menjawab dan menjelaskan bapak,Karena ketidak tahuan informasi mengenai ini bapak

Saat ditanya pewarta,bagaimana tindakannya ketika terbukti pihak PT Wika membeli tanah desa empat balai Kecamatan Kuok yang diduga tidak berizin? (Tambang Galian C ilegal)

"Saya sebetulnya tidak berkompeten untuk menjawab ataupun menjelaskan pak, mungkin bagian humas yg lebih mengerti pak,"jawabnya.

Kades Empat balai dan Camat kuok kabupaten Kampar dikonfirmasi sampai saat   bungkam

Sementara itu Ketua KNPI Riau Larshen yunus mengatakan,jika benar pihak kepala Desa menjual tanah (matrial) untuk pembangunan jalan tol itu bisa di kategorikan melakukan (PMH) perbuatan melawan hukum,penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat.

Selain itu Tambah yunus,jika benar pihak  PT.Wira agung yang menyuplai tanah tersebut ke PT Wika,bisa dikatakan mereka menjual matrial curian untuk digunakan proyek tol,ini harus di periksa juga,dan apabila terbukti pihak PT Wika menampung tanah yang dijual kepala desa empat balai sama saja pihak PT Wika sebagai penadah tambang Matrial curian atau ilegal,makanya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan kepada APH agar tudingan ini tidak jadi bola liar,"demikian disampaikan Larshen Yunus hari ini ke pewarta,Babinsa empat balai tidak bisa dihubungi karena whatsapp pewarta diblokir-nya (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    02 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    03 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    04 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    05 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    06 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    07 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    10 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    11 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    12 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    13 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    14 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    15 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    16 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    17 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    18 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    19 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    20 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    21 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    22
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik