Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rion Satya Usulkan Majelis Sidang Komisi Informasi Reg. 016 Untuk Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sabtu, 24-06-2023 - 12:03:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Majelis Komisioner Komisi Informasi kembali memeriksa sengketa Informasi dengan register 016/PSI/KIP-R/I/2023 antara Rion Satya, S.H.MH. Sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Termohon Pada Hari Jum'at 23 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Lanjutan Kedua.

Sidang digelar diruang Sidang Komisi Informasi dengan ketua Majelis sidang Tatang Yudiansyah, didampingi oleh Asril Darma dan Junaidi selaku anggota Majelis. Panitera Pengganti dalam sidang adalah Didang Muhana.

Sidang Pembuktian lanjutan yang kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri oleh termohon.

Rion Satya SH. MH, menjelaskan bahwa Dokumen yang menjadi dasar dari Permohonan Informasi  teekait Rencana Umum Pengadaan Internet Corporate CCTV Terintegrasi dengan nilai Pagu sebesar Rp. 350.000.000,- .

Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.

Pada saat mediasi, Pihak termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.

"Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda?" Tanya rion dalam sidang pembuktian lanjutan ke dua

Dalam sidang pembuktian Pertama Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak termohon terkait informasi yang diberikan oleh termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya  yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.

" Saya sangat kecewa, perwakilan dari diskominfo siak sebagai satker kegaiatan pengadaan CCTV Corporate terintegrasi tidak hadir. Ungkap Rion

Seharusnya menurut Rion pada agenda pembuktian lanjutan kedua ini, pihak termohon wajib membuktikan dan memberi penjelasan yang terperinci terhadap informasi yang diberikannya.

Karena dalam dokumen yang diberikan itu banyak informasi yang  dihitamkan, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Sementara penerima kuasa termohon pada sidang pembuktian pertama berpendapat bahwa informasi yang dihitamkan tidak ada kaitannya dengan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh termohon sebagai informasi terbuka.

Pihak termohon pada agenda Sindang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan bagian hukum pemkab siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016.

Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

Ayat (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. 

Ayat (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

Ayat (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
  • Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
  • Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
  • Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
  • Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    02 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    03 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    04 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    05 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    06 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    07 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    08 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    09 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    10 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    11 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    12 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    13 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    14 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    15 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    16 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    17 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    18 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    19 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    20 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    21 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    22 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik