Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Matrial Curian Untuk Proyek Jalan Tol, KNPI Riau Minta APH Bertindak
Rabu, 14-06-2023 - 15:35:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Menindaklanjuti surat Deputi| Kepala Staf Kepresidenan nomor B-024/KSP/D.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 perihal Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Izin Penambangan Quary pada Pembangunan Jalan Tol diseluruh Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat menerbitkan surat nomor 07.02-P/130.tentang Pedoman dan prosudur izin Penggunaan Material Timbunan pada Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol diseluruh Indonesia, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 maret tahun 2022.Digedung bina marga jalan Pattmura No.20.Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Didalam surat tersebut juga dijelaskan dijelaskan.Lokasi quarry yang digunakan sebagai supplier material untuk pembangunan jalan Tol harus yang telah memiliki ljin.Selain itu,Konsultan PMI (Pengendalian Mutu Independen) diminta untuk melaporkan secara khusus kondisi Ijin Usaha pada sumber quarry material yang digunakan pada masing-masing ruas jalan Tol.Demikian dikutip isi surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat tersebut.

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan proyek jalan tol Bangkinang.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti-wanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja wong deso

Dijelaskan wong deso,Tanah desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber atau untuk kepentingan sosial dan pendapatan asli desa yang berada di sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok justru diduga digali tanpa izin

Usai digali kemudian tanah timbun itu diduga dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan tol.diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare,sehingga kondisi tanah desa tersebut berlobang,"ujar wong deso

Menindaklanjuti informasi tersebut,pewarta melakukan konfirmasi kepada Pak Zul Yang disebut Humas PT Wika,namun hingga kini tidak di responnya

Sementara itu,Proyek pembangunan tol di bangun oleh PT.wika.sedangkan subcon PT.wira agung diduga membeli tanah timbun Desa tersebut untuk pembangunan tol bengkinag-pangkalan.

"Maaf ya pak,sy membeli itu dari pak ikip dan itupun statusnya saya disuplai matrial kalau untuk status tanahnya milik siapa saya tidak tau, yg tau cuma pak ikip nanti saya konfirmasi ke pak ikipnya kalo memang pak ikip menyampaikan seperti itu,"jawab Rudi Legiano dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (4/6/2023)

Sedangkan pihak PT Wika dikonfirmasi mengatakan dia tidak tau tentang tanah galian C atau matrial tanpa izin digunakan untuk proyek jalan tol.

"Mohon maaf pak,rasanya saya kurang berkompeten untuk menjawab dan menjelaskan bapak,Karena ketidak tahuan informasi mengenai ini bapak

Saat ditanya pewarta,bagaimana tindakannya ketika terbukti pihak PT Wika membeli tanah desa empat balai Kecamatan Kuok yang diduga tidak berizin? (Tambang Galian C ilegal)

"Saya sebetulnya tidak berkompeten untuk menjawab ataupun menjelaskan pak, mungkin bagian humas yg lebih mengerti pak,"jawabnya.

Sementara itu Ketua KNPI Riau Larshen yunus mengatakan,jika benar pihak kepala Desa menjual tanah (matrial) untuk pembangunan jalan tol itu bisa di kategorikan melakukan (PMH) perbuatan melawan hukum,penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat.

Kades Empat balai dan Camat kuok kabupaten Kampar dikonfirmasi sampai saat ini belum merespons.

Selain itu Tambah yunus,jika benar pihak  PT.wira agung yang menyuplai tanah tersebut ke PT Wika,bisa dikatakan mereka menjual matrial curian untuk digunakan proyek tol,ini harus di periksa juga,dan apabila terbukti pihak PT Wika menampung tanah yang dijual kepala desa empat balai sama saja pihak PT Wika sebagai penadah tambang matriy curian atau ilegal,makanya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan kepada APH agar tudingan ini tidak jadi bola liar,"demikian disampaikan Larshen Yunus hari ini ke pewarta

Sebelum sudah dilansir berita ini oleh media online jumat, 02 Juni 2023, 20:58 WIB dengan judul;

𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐜 𝐊𝐮𝐨𝐤 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐉𝐮𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥

Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan,atau untuk kepentingan sosial

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada  pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan jalan tol Bangkinang

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja namanya wong deso

Diceritakan wong Deso,anggota badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat ketika ditemuinya membenarkan tanah milik desa tersebut sudah digali dan dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan,diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare yang berada  sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok

Sedangkan Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok saat dikonfirmasi wong Desa terkait penjualan tanah timbun dan Tanah timex engan menjelaskan berapa uang hasil penjualan tanah tersebut.

"Apa kapasitas bapak mempertanyakan uang penjualan tanah tersebut,saat disinggung wong deso,kemakah dialokasikan uang penjualan tanah timbun Desa itu?

"Uang hasil penjualan tanah itu di alokasikan untuk menanam sawit diatas tanah Desa tersebut.termasuk untuk perawatan pupuk sawit kedepannya,kita gunakan dana itu,"kata kades menjawab pertanyaan wong deso

Jika benar Tanah Desa tersebut digali dan dijual kepada PT Wika kontruksi untuk proyek pembangunan jalan tol Bangkinang,
maka oknum kades ini bisa dikatakan menjual matreal ilegal kepada pihak pelaksana proyek tol

Sedangkan pihak pembeli bisa juga dikategorikan penadah matrial ilegal,atau penadah matrial curian,ini jelas melanggar hukum,bisa dikatakan ada pemufakatan jahat antara kades dan pihak PT Wika kontruksi sebagai pelaksana proyek jalan tol Bangkinang

Jika tidak berizin Tanah Desa dijadikan galian C, jelas menyalahi prosedur dan merugikan pendapatan daerah Kabupaten kampar,hanya galian C yang mempunyai izin seharusnya digunakan oleh PT Wika kontruksi untuk penimbunan proyek jalan tol.

Tidak dibolehkannya menggunakan material galian C yang tidak berizin,itu perintah dari pemerintah pusat,sedangkan Presiden Jokowi juga tidak memperbolehkan penggunaan material galian C yang berasal dari eksploitasi yang tidak berizin (ilegal) ,"ungkap warga.

Jika terbukti,oknum yang terlibat mengali Tanah milik Desa ini harus diproses dan penegak hukum wajib menyelidiki dugaan penyimpangan dalam usaha pengerukan tanah dimaksud.

Seperti mengenai izin,titik koordinat resmi yang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral hingga menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengalian Tanah Desa tersebut yang diduga tanpa izin."pinta warga

Hingga berita ini dilansir Abdi Syukri Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dikonfirmasi tidak merespon,sedangkan pihak PT Wika dan pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik