Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
Selasa, 06-06-2023 - 21:43:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. OPSINEWS.COM-Selasa 06 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka FAUZI RAHMAN als UJI bin ASMUNI (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DARWIS bin alm. MINIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RISBY JONES BODHI MANI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I AFIFUDDIN bin ABDULLAH dan Tersangka II JUHARI bin ABAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka I SAIFUDDIN alias PON bin M. YUSUF dan Tersangka II FITRIANI alias PIT binti ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AMANDUS THAROB alias DUS dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MARIUS RAHAYAAN alias ALLAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BUCE OKTOVIANUS HUTUBESSY alias BUCE dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka FREDIRINTO HUKI WARANDOI alias FREDI dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan.

Tersangka YANTO REMINDIMA, A.Md. Kep., alias UMBU YANTO dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka FARLAN MARJUD RAHANYATEL dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).
 humas.puspenkum@kejaksaan.go.id




 
Berita Lainnya :
  • Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
  • Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
  • Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
  • Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
    02 Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
    03 Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
    04 Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
    05 Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
    06 Polsek Siak dan PT ABL Laksanakan Jum’at Barokah Berbagi.
    07 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Baru BPJS untuk Tahun 2023, Seluruh Pasien Wajib Tahu
    08 Orang Pencuri Ditahan Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum STN, Ini Jawaban Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi
    09 Polsek Siak Hulu Laporan Pengerusakan Mobil Wartawan Sudah di Proses Sesuai Prosedur
    10 Direstkrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali Ciduk 3 Truk Diduga Angkut Buah Sawit Curian.
    11 Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
    12 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    13 Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
    14 Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan
    15 Korem 031/BB kerahkan personel dan Persit KCK dalam Pengarahan Bintaldam I/BB
    16 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, AKP John Harto Panjaitan S.Sos, SH, MH Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai
    17 Shinta W kamdani Ketua Umum APINDO Hadir Louching UOB FInlab Agar UMKM Naik Kelas
    18 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Mesin Bot Sebanyak 80 Buah
    19 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir Salurkan Bantuan Paket Sembako ke masyarakat
    20 Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum
    21 Irlan Situmorang : Saya Akan Surati Menteri Pendidikan dan BPK RI Soal Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tebing Tinggi
    22 Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik