Diduga Galian C Tanah Urug Ilegal, Bebas Beroperasi di Desa Marjanji Sipispis Sergai
Minggu, 04-06-2023 - 07:17:27 WIB
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Bermodus pada pengerjaan proyek strategi nasional (PSN) jalan tol, kegiatan galian c tanah urug (Quary) diduga tanpa izin bebas bermunculan dan menjalankan aktivitasnya.
Seperti salah satunya galian c tanah urug (quary) yang beraktivitas di dusun 13 Desa Marjanji (pondok seng), Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara Sumut, jumat (02/06/2023).
Beraktivitas percis bersebelahan dengan proyek pembangunan jembatan sungai padang jalan tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan, Galian C diduga ilegal itu berjalan mulus dan bebas diduga tanpa ada mengantongi surat izin dari dinas terkait.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Tanah yang digali menggunakan alat berat escavator dan kemudian diangkut menggunakan damptruk tersebut dipergunakan untuk proyek pengerjaan jalan tol.
Amatan awak media, Bebasnya aktivitas galian c tanah urug itu diduga karena adanya kongkalikong antara pengusaha dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut sehingga aktivitas jni tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa pemilik galian c tanah urug tersebut. Untuk itu, diharapkan kepada Polda Sumut menindak tegas galian c tanah urug yang diduga tanpa izin ini. (Tim)
Komentar Anda :