LAPORAN BPD SERTA MASYARAKAT DESA LASARA IDANOI BERHARAP SECEPATNYA DI USUT
Selasa, 23-05-2023 - 21:31:53 WIB
NIAS, OPSINEWS.COM-Tokoh masyarakat Nias beserta masyarakat, BPD, Desa lasara idanoi kecamatan gido, berharap kepada inspektorat dan Aparat penegak hukum (APH)supaya laporan pengaduan mereka secepatnya di tindaklanjuti dan di tuntas secara hukum,Selasa 23/05-23.
Saya sebagai masyarakat beserta tokoh masyarakat sangat berharap laporan pengaduan kami bersama BPD yang sudah di laporkan di polres Nias dan inspektorat maupun di Pemda (pemerintah daerah) kabupaten Nias, agar kasus pemalsuan tandatangan dan penyelewengan dana desa yang di duga di lakukan oleh YZ(pemerintah desa) lasara idanoi kecamatan gido bisa di proses. Ucap Fz.
Lanjutnya FZ;kami sangat berharap tidak ada istilah tebang pilih oleh pemerintah dan instansi terkait dalam penanganan laporan pengadua masyarakat seperti ini supaya masyarakat desa lasara idanoi kecamatan gido maupun masyarakat luas tetap bersemangat mengawasi dan mengawal setiap pengolahan ADD dan DD yang setiap tahunnya turun. Harapnya mengakhiri faogosekhi Zebua.
Anuarman Zebua(BPD) Desa lasara idanoi kecamatan Gido menyampaikan kepada awak media ini, "Berharap agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menangani masalah ini dengan jujur adil dan transparan jangan ada yang di tutup tutupi atau istilah tebang pilih dengan laporan laporan pengaduan masyarakat,harap AZ".
Di hari yang sama awak media mengkonfirmasi di pihak polres nias khususnya di tindak pidana korupsi (tipikor) melalui panggilan whatsapp reskrim polres nias (Oktavianus mendefa) menjawab secara singkat, "kita menunggu hasil tim audit dari inspektorat kabupaten nias terkait Laporan desa lasara idanoi kecamatan gido, setelah ada balasan surat pelimpahan nanti dari dinas inspektorat baru kita lanjut kan pemeriksaan ke tingkat penyelidikan, jawab singkat OVM.
Hingga berita ini di tayangkan kadis inspektorat kabupaten nias belom ada menanggapi/respon saat di konfirmasi melalui chat dan panggilan melalui whatsapp.
Reg/PG34
Komentar Anda :