Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejati Riau Terima SPDP Kadiskes Kab.Kampar
Selasa, 23-05-2023 - 07:58:40 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU. OPSINEWS.COM-Kasus hukum yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar berinisial ZD segera diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mempersiapkan sejumlah Jaksa. Begitu juga dengan MR yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang yang diketahui terlibat.

Keduanya sebelumnya diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/05/23) malam kemarin. Saat tertangkap, bersama dua pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik  MR. Uang hasil sitaan dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru.

Diketahui ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR. Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Pasca penangkapan tersebut, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.

"Benar. Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau. Satu SPDP atas nama tersangka berinisial YD, dan satunya lagi atas nama MR," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (22/5).

Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya akan menerbitkan P-16. Itu merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Masih dalam SPDP itu, disebutkan Bambang, terdapat pasal yang disangkakan terhadap dua pesakitan tersebut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang.

Kronologi Penangkapan

Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menyampaikan peran dari masing-masing tersangka. Yaitu, MR berperan selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh Kadiskes Kampar, ZD.

"Untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut," ungkap Iwan belum ini.

Iwan kemudian menyampaikan modus operandi para pelaku. Yaitu bermula pada 8 Mei 2023, dimana saat itu ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.

"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," kata dia seraya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

"Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,"
Sumber/Kejati Riau.




 
Berita Lainnya :
  • Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
  • Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
  • Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
  • Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
  • Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
    02 Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
    03 Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
    04 Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
    05 Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
    06 Wakapolri Resmikan Masjid Rosna Serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren di Kampar
    07 Inisial TR dan TM Dilaporkan Ke Polda Riau Sebarkan Fitnah di Medsos
    08 Pemkab Rohil Gelar Acara Pisah Sambut Dandim 0321
    09 Diskominfotiks Rohil Gelar Bimtek Uji Kompetensi Berbasis SKKN Bidang Digital dan TIK
    10 Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
    11 Wawako Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Asal Kota Jambi dan Berpesan Selalu jaga Kesehatan
    12 Tampil Pembukaan TTG Nusantara di Lampung, Pemkab Rohil Tampilkan Mesin Pakan Multi Fungsi
    13 SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER
    14 Pererat Silaturahmi, Kalapas dan Jajaran Terima Kunjungan Kapolres Tebing Tinggi
    15 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
    16 Waduh!!!, Pejabat Desa Kualu Palsukan Tanda Tangan Masyarakat Demi Ambil Uang Dana PKH Milik Masyarakat
    17 Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa
    18 Komit Sukseskan Pemilu 2024 Camat dan PPK Siak Hulu Sambut Bendera Kirab Pemilu
    19 Sungai Rambung di Sergai Tercemar Limbah Pabrik Hingga Sebabkan Ikan Mati
    20 PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
    21 Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
    22 Sebidang Tanah dan Rumah Sah Dibeli Namun di Tempati Orang Tak Dikenal, Pemko Diminta Turun Tangan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik