Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Mengabulkan Gugatan Penggugat
SERTIFIKAT HAK PAKAI DPRD INDRAGIRI HILIR DIBATALKAN/DICABUT
Senin, 15-05-2023 - 15:00:06 WIB
 |
Keterangan Foto : Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H, Triandi Bimankalid S.H.,M.H dan Abdul Samad. |
Indragiri Hilir, OPSINEWS.COM-Pada hari ini, Senin Tanggal 15 Mei 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn.Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir beserta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya yakni Membatalkan, dua (2) Sertipikat Hak Pakai (SHP) yakni SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi Dasar dari Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan dua belas (12) Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar Pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan Apresiasi dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang telah berpihak kepada Kebenaran dan Keadilan, karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara yakni SHP dan SHM diatas Alas Hak Kepemilikan atas Tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2
Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad menyampaikan Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini Sudah sesuai dengan Dalil Gugatan dan telah berhasil kami Buktikan selama Proses Persidangan Berlangsung, baik melalui Alat Bukti Surat, Saksi-Saksi dan Hasil Pemeriksaaan Lapangan/Setempat yang telah terbukti bahwa adanya cacat Administrasi terhadap Empat Belas (14) Objek Sengketa dan Wajib Hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan.
Red*
Komentar Anda :