Polres Kuansing Sikat 4 Orang Sindikat Narkoba
Selasa, 09-05-2023 - 13:30:53 WIB
Kuansing. OPSINEWS.COM-Penyalah gunaan narkoba terus meningkat dan kejahatan luar biasa ini sudah menjalar ke pelbagai lapisan masyarakat. Korbannya pun tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun tak lepas dari cengkramannya.
Di Kabupaten Kuansing, Riau, pengungkapan penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan data yang dimiliki liputanoke.com, kasus narkoba di Kuansing tidak hanya melibatkan kaum hawa, bahkan oknum aparat pun kadang turut memanfaatkan mencari keuntungan dalam bisnis barang haram ini.
Dalam penindakannya, Polres Kuansing pun tak padang bulu. Mulai dari kalangan sipil hingga oknum aparat jika terlibat turut digulung Pihak Polres Kuansing.
Seperti pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB lalu, Team Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membekuk 4 orang yang diduga merupakan komplotan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya di sebuah pondok tengah perkebunan sawit itu petugas berhasil menyita 29,15 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi mengatakan, penangkapan 4 orang itu berawal dari adanya informasi terkait adanya tindak pidana narkoba dari masyarakat. Mendapat laporan itu tim yang di Iptu Novris, melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dari penyelidikan itu kita mencurigai sebuah tempat yang cukup jauh dari pemukiman warga. Malah berada di tengah-tengah kebun kelapa sawit," bebernya.
Saat itu lanjutnya, ada tiga orang yang berkumpul di sebuah pondok tersebut. Tanpa membuang waktu tim langsung melakukan penggerebekan. Benar saja ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dari tangan ketiganya.
Mereka adalah SF, IR dan IP. Kemudian diringkus pula PY yang juga berada di dalam pondok tersebut.
''Jadi setelah melakukan pengamanan terhadap 3 pria di dekat pondok, ternyata, di dalam pondok itu, kami temukan seorang perempuan. Lalu kami periksa seisi pondok, ternyata ada 1 paket plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, lalu 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. Ada juga 5 paket plastik bening kecil yang juga berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai pondok," bebernya.
Bukan hanya itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, 2 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 2 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 4.000.000.
Keempat pelaku lantas digiring ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urine yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.
Kini keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda :