KPK Sita Tanah hingga Masjid Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Rabu, 23-06-2021 - 16:12:55 WIB
|
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (liputan6.com) |
JAKARTA | OPSINEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu di antara bangunan di atas tanah itu ada sebuah masjid.
Upaya paksa ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Iya [menyita masjid]. KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang/aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pejabat setempat terkait penyitaan. KPK, lanjut dia, berharap masyarakat tetap bisa menggunakan masjid tersebut untuk beribadah.
"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali.
Adapun mengenai tanah dan bangunan yang disita, Ali menjelaskan statusnya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Nurdin; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 Miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
sumber:cnn indonesia
Komentar Anda :