Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 Pekerja/Buruh.
PT Wasundari Indah Tilap Uang THR Karyawan 50 Persen Per Orang
Sabtu, 15-04-2023 - 09:31:33 WIB
Sumber Photo google
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU, OPSINEWS.COM-Bulan Ramadhan bulan yang penuh Suka Cita dan Para pekerja juga sudah berharap Setiap Perusahan tempat mereka kerja Akan mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya)
Sebagai Hak dari Karyawan.

Bukannya membawa kebahagiaan bagi Karyawan yang beragama islami disaat ini, apa lagi dalam merayakan hari Raya idul Fitri 1444 H atau tahun 2023 tahun ini. Apa lagi sekali 1 tahun, Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Wasundari indah akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.

PT Wasundari indah yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit dan PKS  beralamat disusun 4, desa pangkalan baru, kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar Riau, Pihak perusahaan secara sepihak dan seenaknya melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harian tetap yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya Kepada Karyawan.

Hal ini Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Tahun 2023 tahun pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan PT Wasundari indah tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 persen dari hak yang harus karyawan terima.

Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublisikan saat dijumpai awak media ini menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotongan THR tanpa ada kejelasan.

"Sebagai karyawan yang sudah berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari raya idul fitri, Saya berharap kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk dapat membantu kami karyawan PT. Wasundari indah", harapnya.

Secara aturan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang namanya hak karyawan tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. Pembayaran THR itu ada aturannya dari pemerintah dan tidak boleh dilanggar, ucapnya
lagi.

Untuk Keseimbangan Pemberitaan media ini mengkonfirmasi Pihak Perusahan atas nama GIMAN sebagai Asisten dan Juga SHARUL LIMBONG Sebagai Manager, melalui telepon dengan Nomor #0812 6806 5***# namun tidak mendapat jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.

(Ag)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik