Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Indonesia Resmi Disanksi oleh FIFA, Ini Hukumannya, Ketum PSSI Bereaksi
Sabtu, 08-04-2023 - 14:24:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta– OPSINEWS.COM-FIFA resmi memberikan sanksi kepada sepakbola Indonesia usai kisruh batal menyelenggarakan Piala Dunia U-20 2023. Sanksinya berupa pembekuan dana FIFA Forward, dana bantuan FIFA untuk pengembangan sepakbola di Indonesia.

“Presiden FIFA menjelaskan, setelah pertemuan minggu lalu, Administrasi FIFA, sebagai sanksi, untuk sementara merekomendasikan pembatasan penggunaan dana FIFA Forward sampai pemberitahuan lebih lanjut, dan sekarang akan menilai secara menyeluruh rencana strategis yang telah disajikan hari ini sebelum mengangkat sanksi ini,” tulis FIFA, dilihat Sabtu (8/4/2023).

Adapun FIFA resmi mencabut status tuan rumah Indonesia pada 29 Maret lalu.

Usai pembatalan itu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir langsung terbang ke Eropa untuk bertemu lagi dengan FIFA.

Bersama dengan itu, ia membawa blueprint yang berisi rencana pengembangan sepakbola Indonesia.

Tidak hanya itu, Erick juga melobi FIFA terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Erick menjelaskan, sanksi FIFA ini mengibaratkan Indonesia terhindar dari kartu merah FIFA.

Sebaliknya, FIFA hanya memberikan kartu kuning sehingga sepakbola Indonesia bisa berjalan seperti biasa.

“Saya sudah berusaha maksimal saat bertemu dengan FIFA. Dengan sanksi ini, kita masih terus melanjutkan program transformasi sepakbola bersama FIFA. Dengan sanksi ini, kita tidak dikasih kartu merah, tapi kartu kuning sehingga kita bisa bermain dan berkompetisi di SEA Games pada akhir bulan ini,” katanya, dalam rilis yang diterima.

Sumber* NESIATIMES.COM




 
Berita Lainnya :
  • Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
  • Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
  • Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
  • Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
    02 Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
    03 Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
    04 Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
    05 Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
    06 Polsek Siak dan PT ABL Laksanakan Jum’at Barokah Berbagi.
    07 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Baru BPJS untuk Tahun 2023, Seluruh Pasien Wajib Tahu
    08 Orang Pencuri Ditahan Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum STN, Ini Jawaban Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi
    09 Polsek Siak Hulu Laporan Pengerusakan Mobil Wartawan Sudah di Proses Sesuai Prosedur
    10 Direstkrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali Ciduk 3 Truk Diduga Angkut Buah Sawit Curian.
    11 Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
    12 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    13 Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
    14 Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan
    15 Korem 031/BB kerahkan personel dan Persit KCK dalam Pengarahan Bintaldam I/BB
    16 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, AKP John Harto Panjaitan S.Sos, SH, MH Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai
    17 Shinta W kamdani Ketua Umum APINDO Hadir Louching UOB FInlab Agar UMKM Naik Kelas
    18 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Mesin Bot Sebanyak 80 Buah
    19 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir Salurkan Bantuan Paket Sembako ke masyarakat
    20 Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum
    21 Irlan Situmorang : Saya Akan Surati Menteri Pendidikan dan BPK RI Soal Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tebing Tinggi
    22 Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik