Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Kali Mangkir Tergugat Rp100 Miliar Perkara Wan Prestasi Kriminalisasi
Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau Cs Wajib Hadir Sidang Pekan Depan
Selasa, 04-04-2023 - 05:16:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Perjalanan Sidang Gugatan Rp100 miliar Perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis yang menggugat 6 (enam) orang Pejabat Riau di Kota Pekanbaru ini memasuki babak baru.

Setelah sidang sebelumnya pihak Tergugat menunjukkan Itikad yang tidak baik, dengan mangkir terhadap panggilan persidangan, Senin (3/4/2023) di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pejabat Riau yang menjadi tergugat yakni mulai dari Gubernur Riau c/q: Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM selaku Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau, koleganya, sesama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Muflihun S.STP M.AP serta Ferry Sasfriadi, selaku ASN di Kantor DPRD Provinsi Riau.

Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Mwdia Wartakontras.com(Mantan Wartawan Haluan Riau) dan Larshen Yunus Ketua KNPI Riau yang merupakan aktivis anti korupsi.

"Jadi, pekan depan memasuki mediasi. Prinsipal atau keenam tergugat wajib hadir Mediator audah ditunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, " ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.

Yadi Utokoy yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unri ini menerangkan, masing-masing nama prinsipal tergugat tersebut telah dua kali mangkir menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum. Padahal, Prinsipal kedua Penggugat dan kuasa hukum selalu hadir memenuhi panggilan PN Pekanbaru.

"Meskipun,mereka telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ketika dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa, sama sekali belum memenuhi standar, " ujar Yadi.

Bagi para Penggugat, Kondisi tersebut tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu memahami karakter dari masing-masing pejabat bersangkutan, yang dominan tidak memiliki Etika dalam aspek Penegakan Hukum.

"Persidangan ini adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di Ruang BK DPRD Provinsi Riau tempo lalu itu mesti dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi Pidana masih dalam proses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun Publik harus tahu, bahwa terhadap Perkara tersebut benar-benar murni 100% penuh dengan Spekulasi dan Kepalsuan" ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap Legowo dengan sikap para Tergugat, yang secara terbuka menunjukkan Ketidakhormatan terhadap segala proses Hukum di Republik ini.

"Coba teman-teman bayangkan! seluruh para Tergugat berada dalam satu Kota. Secara Jarak dan Waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini? Mohon maaf, yang paling buat Lucu lagi, kok bisa-bisanya para Pejabat itu menggunakan Jasa Pengacara yang Faktanya justru punya Andil terkait Wanprestasi yang dimaksud. Apakah ini Film Sinetron atau justru Lucu-Lucuan?" tanya Larshen Yunus.

Bersama Rudi Yanto, selaku Wartawan Senior di Kota Pekanbaru ini, Ketua KNPI Provinsi Riau berkali-kali jelaskan, bahwa Gugatan 100 Milyar tersebut mesti jadi Pertimbangan Majelis Hakim.

"Ayo Bapak ibu Masyarakat dan Para Sahabat Semua! Coba lihat dan perhatikan Wajah Para Pejabat itu, terbukti Menyiksa Rakyat! Kami pastikan ilmu Sandiwara mereka itu diatas rata-rata. Bermain-main dengan Nasib Seseorang. Ayo kita Plototin mereka! 2024 ini adalah momentum untuk membuat mereka istirahat. Lawan Pejabat Zholim!!!" akhir Larshen Yunus diamini Rudi Yanto.

Tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Partai Golkar anggota DPRD Riau daerah pemilihan Indragiri Hulu (Inhu). Yulisman yang salah satu menginisiasi perdamaian dan berjanji di hadapan Suparman Mantan Ketua DPRD Riau akan menyelesaikan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Namun, sudah tiga kali dijanjikan Yulisman terakhir ketika berkas masih di Kejari Pekanbaru.Namun, Yulisman terbukti kembali berbohong perkara kriminalisasi tetap dilanjutkannya sampai ke persidangan.

"Tidak hanya berbohong dengan tiga kali janji akan menyelesaikan laporan ASN Protokoler yang disebutnya sebagai laporan pribadi bukan lembaga. Bahkan, Yukisman kembali berbohong ketika saya minta surat DPRD Riau tidak ada kami rugikan kalau memang itu bukan laporan lembaga Yulisman tidak mau mengeluarkan surat dan berjanji akan siap menjadi saksi. Ternyata, Yulisman kembali berbohong tidak pernah hadir dan bersedia menjadi saksi, " beber Rudi Yanto.

Sementara itu, Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau menjadi salah satu inisiasi perdamaian yang mengundang Larshen Yunus. Syafaruddin Poti anggota fraksi PDIP DPRD Riau daerah pemilihan Rohul. Bahkan, pertemuan perdamaian dilakukan di ruangan Syafaruddin Potidan menyediakan pengacara Hendra Manurung kuasa hukum fraksi PDIP DPRD Riau. Tidak hanya Syafaruddin Poti terbukti berbohong akan menyelesaikan perdamaian samapi tuntas dihentikan penyidikan keluar SP3 Restiratif Justice di Polresta Pekanbaru. Namun, Syafaruddin Poti terbukti anggota DPRD Riau pembohong perkara tersebut tidak pernah diselesaikannya sehingga berlanjut ke persidangan di PN Pekanbaru.

Begitu juga dengan Robin P Hutagalung anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini terbukti seorang Wakil rakyat pembohong yang ikut menjadi saksi perdamaian dan bahkan ikut memberikan poin poin perdamaian yang disebutnya sebagai redaksional yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk berdamai. Namun, Robin Hutagalung malah terbukti berbohong dengan tidak selesainya perkara tersebut sesuai yang dijanjikannya.Robin menjadi Wakil rakyat yang menganiaya rakyat dengan ikut serta melakukan kriminalisasi terhadap rakyat wartawan dan aktivis.

"Sekarang, mereka kembali menggunakan pengacara yang gagal tidak menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk Gugatan Rp100 miliar terhadap mereka. Jangan jangan mereka semua sengaja menggunakan kekuatan lembaga untuk menganiaya dan mengkriminalisasi kami, "ujar Rudi Yanto. ***(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik