Dampak Kerusakan Lingkungan Dari Tambang Galian Harus di Pikirkan
Gubernur Riau dan PJ Bupati Harus Menutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal
Kamis, 30-03-2023 - 08:34:57 WIB
Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.”Ungkap Bupati”
Dalam dialognya, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengatakan bahwa kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan Masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada Masyarakat yang dirugikan.
Dr. H. Kamsol dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait Menegaskan, semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”Ungkapnya”.
“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut. ”Ungkapnya.
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal yang sudah meresahkan Masyarakat ini sudah berulang – ulang di tertibkan, Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat, kita bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin.”Ungkapnya”.
Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah – langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas Pelaku Usahanya akan kita Tutup bahkan kita akan Pembongkaran Paksa.”Tutupnya”.
Kasatpol PP Kampar Arizon, S.E memaparkan bahwa ada beberapa Galian C di salah satu Kecamatan terdapat kegiatan Usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas Penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang – Undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum. Kasatpol PP menambahkan untuk itu kalau Pelaku Usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan Pembongkaran Paksa melalui Penetapan Pengadilan.”Tutupnya”.
Disisi lain Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau, Menyatakan, " Sudah Tepat Langkah PJ. Bupati Kampar yang serius memberantas Pertambangan Galian C Ilegal tersebut. Mereka adalah Mafia Pertambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar dimana Oknum APH yang terlibat sudah mulai di mutasi oleh oleh Instansi di Pusat.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia ( TR ) dengan nomor :
ST/712/III/Kep./2023
ST/713/III/Kep./2023
ST/714/III/Kep./2023
ST/715/III/Kep./2023
Semua tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Edy Pramono atas nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keseriusan Mabes POLRI memangkas jaringan mafia pertambangan, perjudian serta pertanahan harus dibarengi dengan keseriusan pemerintah Provinsi Riau untuk Melakukan Penindakan terhadap Pengusaha Tambang Galian C Ilegal Tersebut. Tutup Team Satgas Mafia Perizinan. (G)
Komentar Anda :