Heri Antoni.C., S.H, Tambang Galian C Cari Solusi Agar Memilik Izin
Tambang Ilegal Arkam CS Bebas Beroperasi di duga Ada Lobiy- Lobiy Dengan APH
Selasa, 28-03-2023 - 22:21:36 WIB
Tambang, Kampar. OPSINEWS.COM-Para pengusaha Tambang Ilegal menyebut nama Arkam Cs sebagai geng tambang galian C Ilegal yang masih beroperasi di Desa Parit Baru dan Desa Terantang Kabupaten Kampar, Minggu (26/3).
Walaupun usaha tambang ilegal sudah ditindak pihak kepolisian Polda Riau dan Polres Kampar pada Februari 2023 lalu, namun tidak menyurutkan niat pelaku tambang beroperasi tanpa izin. "Rata-rata semua tambang sudah buka. Silahkan konfirmasi kepada Arkam Ketua Forum Penambang Rakyat Kampar," ungkap salah satu pelaku Tambang Ilegal yang tak ingin disebut namanya.
Pelaku usaha tambang ilegal Geng Arkam Cs menamakan diri sebagai Aliansi Penambang Rakyat Kampar yang dipimpin Arkam. Kendati, pelaku tambang ilegal ini menamakan penambang rakyat, namun usaha ilegal mereka hanya menguras hasil alam dan merusak lingkungan Desa Parit Baru dan Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tanpa, memberdayakan pemuda setempat dan mereka mempekerjakan pekerja dari luar daerah. "Usaha tambang Arkam, Cs hanya untuk memperkaya dirinya sendiri. Mereka bekerja menggunakan alat berat dan tidak ada pekerja dari Desa sini, " sebut warga setempat.
Saat dikonfirmasi wartawan Selasa pagi (28/3) Arkam enggan berkomentar.
"Coba konfirmasi sama Toni Chaniago aja, selaku pengacara kami" ujarnya.
Pada hari yang Sama ketika dikonfirmasi oleh pewarta, Heri Antoni.C., S.H atau kerap di sapa Tony Chaniago SH, sebagai Pengacara Pengusaha Galian C Menjelaskan, Saya hanya sebatas kuasa Hukum Para Pengusaha Dalam membantu memfasilitasinya kepada pemerintah mulai dari Bupati, DPRD, Gubernur, agar Para Pengusaha Galian C ini bisa memiliki Izin.
Saat Pewarta menyinggung terkait para pengusaha Galian C yang sudah beroperasi namun masih belum izin? Toni menjawab Soal Untuk Beroperasinya, bukan Urusan Pengacara, pada intinya urusan urusan pengacara mencari Solusi agar usaha galian C ini bisa memiliki Izin. Tegasnya.
Pantauan di lapangan, usaha tambang ilegal sudah beroperasi kembali. Bahkan, usaha tambang ilegal, menggunakan alat berat dan mesin dompeng dan dibawa pakai kapal ponton yang beroperasi di Sungai Kampar dan pinggiran sungai Kampar Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Usaha tambang ilegal mereka jelas merusak Sungai dan pinggiran sungai sehingga terjadi longsor di pinggiran sungai Kampar lokasi penambang ilegal.
Beberapa waktu lalu sudah ada penertiban oleh APH Polres Kampar dan Kodim 0313 Kampar di Kec. Tambang hingga pengamanan 4 unit alat berat milik pengusaha Tambang Ilegal. Nyatanya kini, mereka bebas beroperasi kembali melanjutkan aktivitas merusak lingkungan tersebut.
"Mungkin APH Kampar masuk angin, bisa jadi kan udah terima setoran ? Itu alat berat yang ditangkap kemaren pun info nya sudah ditebus" ujar Kenedy Santossa, Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau. (Tim)
Komentar Anda :