Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Tunjukkan Sikap Tidak Patuh Hukum Sebagai Kepala Daerah
Selasa, 28-03-2023 - 06:01:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk sikap tidak patuh hukum sebagai Kepala Daerah.
Terbukti, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Rp 100 miliar perkara Wan Prestasi soal kriminalisasi aktivis dan jurnalis,  Senin (27/3/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa ada kabar memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digugat Wartawan Pimpinan Media  Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

"Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar. Sidang ditunda minggu depan" ungkap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo.

Sementara itu, kata Ahmad Fadil, tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P. Hutagalung selalu prinsipal tergugat tidak hadir. Namun, mereka diwakili kuasa hukum.

"Karna, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, " terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, SH, MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kalau dipanggil Pengadilan ini, Gubernur Riau hadirilah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu, " tegas Yadi.

Sementara itu, Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, Yulisman Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tudak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.

"Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat yang menggugat Gubernur Riau, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung. Mereka Pejabat dan anggota dewan tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum, " terang Larshen Yunus.

Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.

Rudi Yanto selaku Penggugat menyatakan, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung terbukti pejabat dan wakil rakyat yang tidak cinta damai yang menzalimi rakyat sendiri dengan kriminalisasi.
Terbukti, para tergugat ini tidak cinta damai tersebut dengan melanggar perdamaian yang atas inisiasi permintaan mereka sendiri. Sehingga, mereka digugat sebesar Rp 100 miliar dalam perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Muflihun Pj Walikota Pekanbaru diduga aktor intelektual tudak hanya pengkhianat perdamaian. Muflihun yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Riau sempat menghentikan proses hukum, namun perkara yang sudah dilakukannya perdamaian tetap dilanjutkannya setelah menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Muflihun menjadi Walikota bukan keinginan rakyat tidak diinginkan masyarakat dan Gubernur Riau, karena selain tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, Muflihun juga tidak diinginkan Gubri sebagai Pj Walikota Pekanbaru karena namanya tidak ada diusulkan ke Mendagri. Karena, Muflihun diduga menggunakan cara liciknya untuk menjadi Pj Walikota Pekanbaru dengan langsung melakukan silat menyilat sehingga menjadi Pj Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Golkar daerah pemilihan Inhu yang sudah wakil rakyat pengkhianat perdamaian. Yulisman diduga juga dalang kriminalisasi yang melanggar perdamaian yang diinisiasinya, sehingga sikap Yulisman ini sangat memalukan menjadi wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat.

Tergugat Robin P Hutagalung merupakan Anggota DPRD Riau Daerah pemilihan Kota Pekanbaru. Robin P Hutagalung ini ikut dalam perdamaiy dan memberikan garansi surat perdamaian adalah untuk menyelesaikan perkara. Namun, apa disampaikan Robin dalam pertemuan perdamaian tidak dipenuhi malahan Robin terbukti menjadi Wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat sama seperti tergugat Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau Politisi PDIP Dapil Rohul yang tahun 2024 akan menjadi caleg DPR RI, tanpa rasa malu terbukti Wakil rakyat yang tidak cinta damai dan menjadi pengkhianat dan penganiaya rakyat.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Kampar Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Kampar Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik