Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasatker BPPW Kementerian PUPR Sumbar Bungkam
Dikonfirmasi Gunakan Besi Sambung Pondasi Gedung UNP Kota Bukittinggi Senilai Rp 43 Miliar
Sabtu, 25-03-2023 - 18:15:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Sumbar. OPSINEWS.COM-Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW) Kementerian PUPR Sumatera Barat (Sumbar) Roky memilih bungkam ketika ditanya dugaan mark Up terkait proyek pembangunan Gedung UNP Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 senilai  Rp.43.782.515.00 sumber dana APBN multi year. Awalnya, Roky menjawab adanya dugaan mark up material tidak benar.

“Dugaan Mark Up tidak benar bapak, kami menyusun hps sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terang Roky kepada Wartakontras.com, Sabtu (18/3/2023) ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA).

Namun, Kasatker BPPW Kementerian PUPR Sumbar Roky justru Bungkam ketika dikonfirmasi besi yang tidak sesuai spek dan ada penyambungan besi untuk pondasi Gedung UNP di Kota Bukittinggi.

Pasalnya, berdasarkan temuan LSM BIDIK RI ditemukan dugaan mark up penggunaan tidak sesuai spesifikasi diantaranya penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan besi yang disambung. Selain itu, LSM BIDIk RI juga menemukan penggunaan Semen yang harga dan kualitasnya jauh dibawah Semen Padang.

Direktur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIK RI Rahmat Piliang SE dalam keterangan pers tertulis Selasa (21/02/23) lalu diterima Wartakontras.com, pihaknya meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang tertuang dalam nawaitu Presiden Ir Joko Widodo dalam memerangi koruptor terhadap keuangan negara.

Bahwa dengan hal temuan tersebut, LSM BIDIK RI telah melayangkan surat klarifikasi ke I dan II kepada Kabalai prasarana permukiman wilayah Sumbar pada tanggal 25 Januari dan 07 Februari 2023 Namaun sikap sombong sebagai penyelenggara yang tidak kooperatif dalam menjawab surat kami, bahwa dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi harus membuka ruang bagi publik dimana pejabat tersebut di gaji dari uang rakyat apa lagi Kabalai Praskim wilayah Sumbar bukan individual.

Menurutnya, BPPW Kementerian PUPR Sumbar terkesan mengangkangi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dengan prihal yang kami klarifikasi adanya indikasi pemakaian material tidak mengacuh rancangan anggaran biaya ( RAB) seperti semen yang kurang berkualitas merek Garuda, yang jauh lebih murah dari semen Padang, lalu kemudian pemakaian besi ulir untuk rangka tiang pondasi bercampur non SNI dan SNI, besinya banyak sambungan, pemakaian besi ketebalan 10 ml.***(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    02 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    03 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    04 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    05 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    06 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    07 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    08 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    09 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    10 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    11 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    12 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    13 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    14 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    15
    16 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    17 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    18 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    19 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    20 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    21 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    22 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik