Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur
Jumat, 17-03-2023 - 11:14:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Oknum TNI 031/WB aktif Kopda F atau yang akrab dipanggil Fuad menjadi beking permasalahan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru. Salah satunya, persoalan limbah RSIA Andini yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 55, Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Bahkan, untuk membeking permasalahan rumah sakit RSIA Andini Kopda F diberi jabatan Asisten Owner RSIA Andini, Rabu (15/3/2023) untuk mengintervensi wartawan yang mengkonfirmasi persoalan rumah sakit diantaranya persoalan limbah dan pembangunan gedung baru RSIA Andini.

Hal tersebut disampaikan Kopda F alias Fuad dan Humas RSIA Andini Lina, Rabu (15/3/2023).

"Saya Asisten Owner, Asisten pak Zulmita. Asisten owner rumah sakit (RSIA Andini) dokter Zulmita, " ungkap Kopda F alias Fuad kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Ketika kembali dipastikan apakah anggota TNI aktif dibolehkan menjabat di perusahaan swasta RSIA Andini. Kopda F tidak menjawabnya dan berdalih Owner RSIA Andini adalah orang tua angkatnya.

"Saya kan sudah bilang asisten owner rumah sakit sekalian owner itu pak Zulmita bapak angkat saya, orangtua angkat saya, " ujar Fuad.

Ketika ditanya apakah ada Surat Keputusan (SK) jabatan dari RSIA Andini untuk jabatan asisten Owner tersebut. Kopda F alias Fuad tidak menjawabnya.

"Ngak perlu bapak tanya. Sekarang dimana posisi biar saya jemput, " ujar Kopda F dengan nada meninggi.

Senada disampaikan Humas RSIA Andini Lina. Ia menyatakan, Fuad menjabat sebagai asisten pemilik (Owner) RSIA Andini dr Zulmita.

"Asistennya owner kami pak,  dokter Zulmita yang punya rumah sakit, " terang Lina.

Awalnya, Lina menyampaikan untuk konfirmasi persoalan limbah dan pembangunan gedung baru RSIA Andini silahkan konfirmasi ke Fuad Timnya di Humas dengan mengirimkan nomor Fuad.

" Iya, silahkan bapak konfirmasi ke nomor itu saja. Itu timnya kami, " ujar Lina.

Sementara itu sesuai UU TNI NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1)
menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.anggota TNI aktif tidak dibolehkan memiliki jabatan di perusahaan swasta, seperti Kopda F alias Fuad yang menjabat asisten Owner RSIA Andini itu jelas tidak dibenarkan ketentuan yang berlaku.

Kejadian berawal ketika dikonfirmasi langsung ke RSIA Andini Pekanbaru, Jumat (10/3/2023). Humas RS Andini Lina mengatakan persoalan limbah yang berwenang menjawab adalah Direktur RSIA Andini dan Ia menjanjikan akan memberikan informasi kapan bisa konfirmasi langsung jumpa dengan RSIA Andini. Kemudian, Rabu (15/3/2023) mengirimkan nomor yang diakuinya sebagai tim RSIA Andini dengan 0853-6328-38xx bernama Fuad.

Ketika dikonfirmasi nomor tersebut. Fuad i dan mengancam wartawan jangan mengganggu RSIA Andini.
"Jangan kalian ganggu ganggu ngapain limbah itu diganggu, " ujar Fuad dengan nada meninggi.

Dr Freddy Simajuntak,SH,MH Menanggapi ini, sebagai Penasehat Hukum Media Opsinews.com, sangat menyayangkan sikap pihak RSIA Andini yang melakukan cara cara Premanisme kepada wartawan yang jelas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Apa lagi Menggunakan Oknum TNI sebagai Pembecap.

Lanjut Simanjuntak, Institusi TNI ini Sangat dicintai Oleh masyarakat Karna TNI bagian Dari Masyarakat,
"Tindakan pihak rumah sakit jelas tidak dibenarkan melanggar UU Pers dengan menggunakan Oknum TNI untuk intervensi dan mengancam wartawan," tegas Dr Freddy.

Berdasarkan penelusuran didapatkan informasi Media ini, ternyata pembeking persoalan RSIA Andini ternyata Oknum TNI, Kopda Fuadi yang bertugas di Korem 031/WB. Ketika ditanya apa jabatannya di RSIA Madani, Oknum TNI tersebut mengatakan,

"Ngak perlu kalian tahu," ujarnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit RSIA Andini Pekanbaru melalui Humas membenarkan jika Fuad merupakan Tim RSIA Andini kenapa mengarahkan kepada Oknum TNI yang menggunakan cara cara premanisme menghalangi kerja wartawan menekan dan mengancam wartawan yang termasuk menghalangi kerja wartawan Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Memang Tim Kita itu pak, Silahkan konfirmasi ke Pak Fuad itu, " ujar Lina tanpa menyebutkan jabatan Oknum TNI tersebut di RSIA Andini.*(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik