DPD LSM-NAWACITA Kep. Nias, Meminta Kepada Bupati Nias Segera Copot Kades Dan Sekdes Hiliwarokha
Sabtu, 19-06-2021 - 10:24:38 WIB
|
dok |
NIAS | OPSINEWS.COM - Sudah Viral dibeberapa Media online tentang pemberitaan Kades dan Perangkat Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Diduga Gedung Pemerintah jadikan tempat karaokean dan minum-minuman keras, sehingga banyak masyarakat yang merasa hal ini harus ditindak serta harus dapat sanksi dari apa yang telah terjadi (diperbuat). Sabtu, 19/06/2021.
Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut, Yasona Gea meminta dengan segala hormat Kepada Bupati Nias agar segera mencopot Kepala Desa dan Sekretaris Desa Hiliwarokha dari Jabatannya karena hal ini sudah menjadi salah satu perhatian masyarakat serta menyalahi aturan sebagai Pejabat Pemerintah dimana disalah satu pemberitaan Media Online dan Viral serta menjadi perbincangan dikalangan masyarakat umum.
Pasalnya, Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut Yasona Gea telah menyampaikan surat resmi Laporan Kepada Bupati Nias melalui Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias pada hari Rabu 16 Juni 2021, dalam hal Pelanggaran Kode Etik Pejabat Pemerintah Desa Hiliwarokha diminta agar secepatnya dicopot dari Jabatannya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Desa.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media Opsinews.Com kepada Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut Yasona Gea dan menjelaskan "kami dari Dewan Pimpinan Daerah Kepulauan Nias-Sumut LSM-NAWACITA telah menyurati Bapak Bupati Nias dalam hal Pelanggaran Kode Etik Pejabat Pemerintah Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias dimana kita sudah lihat dibeberapa pemberitaan bahwa telah diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias jadikan Gedung Pemerintah tempat Karaokean dan Minum-minuman Keras dan ini jelas sudah melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Desa." Ungkapnya Yasona Gea
Lanjutnya lagi, Yasona Gea mengatakan "hal yang seperti ini harus segera dilakukan tindakan oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Bapak Bupati Nias karena perbuatan seperti ini sudah mencederai nama Pemerintah dan seakan hilangnya kepercayaan dimata masyarakat kepada Pemerintah kalau memang dibiarkan dan atas Laporan kami dari DPD LSM-NAWACITA Kepada Bapak Bupati Nias itu sudah jelas semua buktinya kita lampirkan dan kita menunggu proses Hukum selanjutnya." Tuturnya Yasona Gea
Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut Yasona Gea mengharapkan "kami sangat mengharapkan perhatian serius dari Bapak Bupati Nias dalam menanggapi surat kami karena masalah ini sebenarnya Bapak Bupati Nias Yaatulo Gulò, SE.,SH.,M.Si sudah sempat memberikan stetmennya diakun Facebooknya pada pemberitaan disalah satu media online dan kita berharap beliau akan segera menindak Kepala Desa dan Perangkat Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias sesuai dengan aturan yang berlaku." Harap tegasnya Yasona Gea (Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut)
Pada penyampaian surat laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik Pejabat Pemerintah Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, didampingin oleh Sekretaris DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut Sarofati Lase dan beberapa pengurus lainnya.
Rep/Penulis : Y. Gea
Komentar Anda :