Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
6 Orang Pejabat Riau Digugat Rp100 Miliar, Siapakah Mereka?
Selasa, 14-03-2023 - 15:06:06 WIB
Saat Konfrensi Pers
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-RIAU. OPSINEWS.COM-Gubernur Riau (Gubri), Muflihun Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau resmi digugat senilai Rp 100 miliar, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group).Senin (13/3/2023)

Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru, Yadi Utokoy SH MH secara Resmi menyampaikan Gugatan terhadap beberapa nama Pejabat di Provinsi Riau.

Adapun nama-nama Tergugat, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan, Syafaruddin Poti SH MM dan Anggota Dewan Robin P Hutagalung SH, Ex Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.
Sebagai Tergugat, Para Pejabat tersebut dinilai telah Ingkar Janji dan atau Wanprestasi, terkait Akta Perdamaian yang telah di Teken sewaktu berada di Ruang Kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau. Surat Perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera di Tindaklanjuti, sebagai bukti bahwa Perkara Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto selesai, namun justru Surat Perdamaian itu justru tidak dihiraukan.
"Surat perjanjian perdamaian ini setara dengan undang undang, harusnya perkara ini selesai. Namun, pihak pertama dan pihak terkait lainnya di DPRD tidak memenuhi kesepakatan perdamaian, " ungkap Yadi Utokoy, SH, MH.

"Perkara Perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan Edukasi ke Publik, bahwa tidak boleh ada Pejabat yang Sewenang-Wenang, apalagi terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perdamaian. Ini Fatal Hukumnya!" tegas Yadi.

Dosen Fakultas Hukum Unri ini menegaskan, bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi Yurisprudensi terhadap proses penegakan Hukum yang seadil-adilnya.

"Coba kita bayangkan! Perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah Damai, dibuktikan dengan adanya Akta Perdamaian yang di Teken oleh keduabelah pihak dan di Teken oleh Para Saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau, tapi justru tetap berlanjut, ini namanya Kliru bin Ajaib!" tutur Akademisi (Dosen) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.

 Yadi Utokoy SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates pastikan, bahwa perkara Wanprestasi tersebut segera disidangkan.

"Mohon Do'a dan Dukungannya dari seluruh Masyarakat Provinsi Riau, agar Gugatan terhadap Para Pejabat yang dianggap Zholim itu segera di Proses. Tidak ada tempat bagi para Pejabat yang Menyiksa Rakyat. Aktivis dan Jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita Uji Kasus ini!" tandas Yadi, bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates.*
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    02 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    03 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    04 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    05 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    08 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    09 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    10 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    11 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    12 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    13 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    14 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    15 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    16 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    17 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    18 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    19 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    20
    21 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    22 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik