Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Mengahalangi Upaya RJ
Polsek Raya Kahean Simalungun Terancam Dilapor ke Propam
Sabtu, 11-03-2023 - 17:19:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Simalungun, Sumut. 0PSINEWS.COM - Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut diduga sengaja menghalangi pelapor dan terlapor yang telah melakukan upaya restorative justice (RJ) yang termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 itu.

Dugaan itu mencuat ketika pelapor atas nama Nursapia Sinaga selaku kepala desa (Pangulu) telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis dengan Nursapiah Damanik (orang tua pelaku terlapor) pada (22/02/2023) yang lalu.

Bahkan usai melakukan kesepakatan perdamaian dihari yang sama itu juga, Nursapia Sinaga selaku pelapor mencabut laporan STPL : 4 / I / 2022 Polsek Raya Kahean / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Namun, pihak polsek Raya Kahean seolah menghalangi dan seolah tidak mendukung pelapor dan terlapor yang telah melakukan berdamai tersebut.

Hal itu terbukti dengan adanya surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri simalungun nomor : T - 14 / l.224/Eoh.l/02/2023 tindak pidana pencurian yang dikeluarkan pada (14/2/2023).

M Rafii Saragih selaku saksi dalam kesepakatan perdamaian kepada awak media, sabtu (11/03/2023) menyayangkan tindakan polsek Raya Kahean yang seolah bersikukuh membawa kasus ini ke ranah hukum.

" Kami sudah berdamai disaksikan Kepala Desa (Pangulu) Panduman dan Pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan. Tapi kenapa polsek malah melanjutkan ke kejaksaan negeri simalungun sampai ada surat perpanjangan penahanan. Saya melihat Polsek Raya Kahean ini tidak mengedepankan RJ untuk menyelesaikan permasalah ini," Ujar Saragih.

Untuk itu, lanjutnya, " Kami akan Polsek Raya Kahean ini ke propam polres Simalungun, " Tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Raya Kahean AKP J Sitinjak saat di konfirmasi awak media via seluler, Sabtu (11/03/2023) mengatakan, kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan tersebut ada indikasi pemaksaan.

" kemarin pengakuan Pangulunya (pelapor) dipaksa pak" Ungkapnya.

Ketika awak media menyinggung adanya surat perdamaian yang sudah ditanda tangani Pangulu?

" Itu kemarin katanya Pangulu, Saya keadaan dipaksa dan tertekan menandatangani itu pak," Ujar Kapolsek menirukan kata Pangulu.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan kasus ini sudah sampai tahap 1 di kejaksaan. Jadi upaya RJ kita lampirkan lagi di berkas ke jaksa, " Terangnya mengakhiri.

Diketahui, kasus pencurian HP dan Laptop milik Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan oleh Leri Armando Saragih di kediaman Emi Suyanti perangkat Nagori, Selasa (24/1/2023). (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    04 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    05 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    06 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    07 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    08 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    09 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    10
    11 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    12 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    13 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    14 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    15 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    16 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    17 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    18 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    19 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    20 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    21 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    22 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik