Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Mengahalangi Upaya RJ
Polsek Raya Kahean Simalungun Terancam Dilapor ke Propam
Sabtu, 11-03-2023 - 17:19:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Simalungun, Sumut. 0PSINEWS.COM - Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut diduga sengaja menghalangi pelapor dan terlapor yang telah melakukan upaya restorative justice (RJ) yang termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 itu.

Dugaan itu mencuat ketika pelapor atas nama Nursapia Sinaga selaku kepala desa (Pangulu) telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis dengan Nursapiah Damanik (orang tua pelaku terlapor) pada (22/02/2023) yang lalu.

Bahkan usai melakukan kesepakatan perdamaian dihari yang sama itu juga, Nursapia Sinaga selaku pelapor mencabut laporan STPL : 4 / I / 2022 Polsek Raya Kahean / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Namun, pihak polsek Raya Kahean seolah menghalangi dan seolah tidak mendukung pelapor dan terlapor yang telah melakukan berdamai tersebut.

Hal itu terbukti dengan adanya surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri simalungun nomor : T - 14 / l.224/Eoh.l/02/2023 tindak pidana pencurian yang dikeluarkan pada (14/2/2023).

M Rafii Saragih selaku saksi dalam kesepakatan perdamaian kepada awak media, sabtu (11/03/2023) menyayangkan tindakan polsek Raya Kahean yang seolah bersikukuh membawa kasus ini ke ranah hukum.

" Kami sudah berdamai disaksikan Kepala Desa (Pangulu) Panduman dan Pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan. Tapi kenapa polsek malah melanjutkan ke kejaksaan negeri simalungun sampai ada surat perpanjangan penahanan. Saya melihat Polsek Raya Kahean ini tidak mengedepankan RJ untuk menyelesaikan permasalah ini," Ujar Saragih.

Untuk itu, lanjutnya, " Kami akan Polsek Raya Kahean ini ke propam polres Simalungun, " Tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Raya Kahean AKP J Sitinjak saat di konfirmasi awak media via seluler, Sabtu (11/03/2023) mengatakan, kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan tersebut ada indikasi pemaksaan.

" kemarin pengakuan Pangulunya (pelapor) dipaksa pak" Ungkapnya.

Ketika awak media menyinggung adanya surat perdamaian yang sudah ditanda tangani Pangulu?

" Itu kemarin katanya Pangulu, Saya keadaan dipaksa dan tertekan menandatangani itu pak," Ujar Kapolsek menirukan kata Pangulu.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan kasus ini sudah sampai tahap 1 di kejaksaan. Jadi upaya RJ kita lampirkan lagi di berkas ke jaksa, " Terangnya mengakhiri.

Diketahui, kasus pencurian HP dan Laptop milik Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan oleh Leri Armando Saragih di kediaman Emi Suyanti perangkat Nagori, Selasa (24/1/2023). (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Kaut Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
  • Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
  • Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
  • Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
  • Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kaut Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
    02 Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
    03 Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
    04 Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
    05 Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
    06 2 Tahun Dibangun Pamsimas di Desa Limbong Sergai, Warga Masyarakat Belum Merasakan Manfaatnya
    07 Presiden RI Larang Pejabat Bikin Acara Berbuka Puasa Bersama
    08 Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    09 PH Berharap Polres Kampar segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
    10 Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polres Nias sampaikan Pesan Kamtibmas
    11 Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu di HUT Ke-5 Media Online Sahabatrakyat.com
    12 Plt. Sekda Kampar. H Azwan, M. Si Resmikan Gedung Laboratorium Sentral RSUD di Kampar
    13 OMGP Rayakan Ultah Ke 4, Bhabinkamtibmas Tenayan raya Aipda Yasoro lase Turut Hadir
    14 Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 6 Lahewa
    15 Apresiasi Pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang diselewengkan
    16 Polres Nias Amankan Jalannya Kebaktian Ibadah Minggu
    17 Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    18 Kapuspenkum"Tersangka SLRPL Dkk Tidak layak Mendapatkan RJ Penganiayaan Keji terhadap Cristalino Dav
    19 Pedagang Ceritakan Kepada Kadisperindag Soal Pungli Oknum Yayasan Yang Mengaku Pengelola Pasar Baru
    20 Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
    21 Keluar Cari Ayam dan Ular di kebun Masyarakat, Korban Ditemukan Tidak Bernyawa
    22 Tokoh Muda Kecamatan Tambang Tony Chaniago SH Diamanahkan Nahkodai DPC Nasdem Kecamatan Tambang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik