Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Mengahalangi Upaya RJ
Polsek Raya Kahean Simalungun Terancam Dilapor ke Propam
Sabtu, 11-03-2023 - 17:19:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Simalungun, Sumut. 0PSINEWS.COM - Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut diduga sengaja menghalangi pelapor dan terlapor yang telah melakukan upaya restorative justice (RJ) yang termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 itu.

Dugaan itu mencuat ketika pelapor atas nama Nursapia Sinaga selaku kepala desa (Pangulu) telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis dengan Nursapiah Damanik (orang tua pelaku terlapor) pada (22/02/2023) yang lalu.

Bahkan usai melakukan kesepakatan perdamaian dihari yang sama itu juga, Nursapia Sinaga selaku pelapor mencabut laporan STPL : 4 / I / 2022 Polsek Raya Kahean / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Namun, pihak polsek Raya Kahean seolah menghalangi dan seolah tidak mendukung pelapor dan terlapor yang telah melakukan berdamai tersebut.

Hal itu terbukti dengan adanya surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri simalungun nomor : T - 14 / l.224/Eoh.l/02/2023 tindak pidana pencurian yang dikeluarkan pada (14/2/2023).

M Rafii Saragih selaku saksi dalam kesepakatan perdamaian kepada awak media, sabtu (11/03/2023) menyayangkan tindakan polsek Raya Kahean yang seolah bersikukuh membawa kasus ini ke ranah hukum.

" Kami sudah berdamai disaksikan Kepala Desa (Pangulu) Panduman dan Pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan. Tapi kenapa polsek malah melanjutkan ke kejaksaan negeri simalungun sampai ada surat perpanjangan penahanan. Saya melihat Polsek Raya Kahean ini tidak mengedepankan RJ untuk menyelesaikan permasalah ini," Ujar Saragih.

Untuk itu, lanjutnya, " Kami akan Polsek Raya Kahean ini ke propam polres Simalungun, " Tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Raya Kahean AKP J Sitinjak saat di konfirmasi awak media via seluler, Sabtu (11/03/2023) mengatakan, kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan tersebut ada indikasi pemaksaan.

" kemarin pengakuan Pangulunya (pelapor) dipaksa pak" Ungkapnya.

Ketika awak media menyinggung adanya surat perdamaian yang sudah ditanda tangani Pangulu?

" Itu kemarin katanya Pangulu, Saya keadaan dipaksa dan tertekan menandatangani itu pak," Ujar Kapolsek menirukan kata Pangulu.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan kasus ini sudah sampai tahap 1 di kejaksaan. Jadi upaya RJ kita lampirkan lagi di berkas ke jaksa, " Terangnya mengakhiri.

Diketahui, kasus pencurian HP dan Laptop milik Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan oleh Leri Armando Saragih di kediaman Emi Suyanti perangkat Nagori, Selasa (24/1/2023). (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Sergai Adlin Tambunan Buka Musorkab KONI Sergai
  • Setelah 2 Tahun Pimpin Kodim Kampar Mulyadi,S.IP, M.IP Komandan Distrik Militer 0313/KPR Mohon Pamit
  • Lahan Warga di Rimbo Panjang di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak di Kenal
  • Kejati Riau Terima Kunker dan Silatuhrahmi Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia
  • Kapolri 67 Kapolres di Ganti Se-Indonesia, Ini Daftarnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Sergai Adlin Tambunan Buka Musorkab KONI Sergai
    02 Setelah 2 Tahun Pimpin Kodim Kampar Mulyadi,S.IP, M.IP Komandan Distrik Militer 0313/KPR Mohon Pamit
    03 Lahan Warga di Rimbo Panjang di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak di Kenal
    04 Kejati Riau Terima Kunker dan Silatuhrahmi Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia
    05 Kapolri 67 Kapolres di Ganti Se-Indonesia, Ini Daftarnya
    06 Polri. Lima  Kapolda Berganti Pimpinan dan Mutasi Ratusan Personel
    07 Sekdakab Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-20 Kabupaten Sergai Tahun 2024
    08 Kejati Riau Menggelar Perlombaan Karya Tulis Ilmiah Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA)
    09 Pertama Kalinya, Pemkab Sergai Raih Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari KASN
    10 Warga Dusun 4 Desa Pangkalan Baru Mengeluh Akibat Jalan Rusak Tak Kunjung di Perbaiki, Kemana Dana Desa
    11 Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Pemilu yang Lancar dan Adil di Kabupaten Sergai
    12 Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Riau Tertib Berkeselamatan
    13 Peringati HKN ke-59, Bupati Sergai Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Enam Pilar Transformasi Kesehatan
    14 Bupati Rohil Lantik Dua Orang Penghulu Hasil Pilpeng Serentak
    15 Warga Desa Rimbo Panjang Resah Atas Orang- Orang Tak di Kenal Yang di duga Menyerobot Lahan Ida
    16 Memaki- Maki Dan Melakukan Pemukulan Kepada Polisi Disidangkan
    17 Lahan Milik Darman SM di Serobot Sekelompok Orang Hingga Merusak Tanaman Pohon Kelapa Sawit Menggunakan Alat Berat
    18 Jaksa Agung Republik Indonesia Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
    19 Akhirnya Terungkap dari Pengawas Tambang Ilegal Galian C, Tambang Mereka diback up Oknum Yang Hebat dari aparat.
    20 Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh Hukum Malah Jul Caniago Ancam Wartawan Broti Kepala
    21 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    22 Korban Tenggelam di Sungai Kampar Berhasil ditemukan Setelah Enam Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik