Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Saud Sialoho Di bekukan
Dewan Pimpinan Pusat Resmi Bekukan SK DPD F.SPTI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026
Jumat, 10-03-2023 - 08:22:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-SK Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI provinsi Riau, yang dipimpin Saut Sihaloho Masa Bakti 2021-2026 resmi dibekukan atau di Non aktifkan oleh Dewan pimpinan Pusat (DPP F SPTI-KSPSI,pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau berdasarkan Surat keputusan nomor:KEP, 038/DPP FSPTI-KSPSI/III/2023.berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa dalam rangka penegakan AD/ART F.SPTI-K.SPSI dan Peraturan Organisasi
2.Bahwa dalam rangka kepentingan organisasi,pembangunan dan perkembangan organisasi serta jalannya roda organisasi

2.Bahwa di pandang perlu untuk menganulir keberadaan Surat Keputusan Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/I/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSi Prov Riau Masa
Bakti 2021-2026

Pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau mengingat:
1.UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor:16 Tahun 2001
3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga F.SPTI-K.SPSI;
4.Peraturan Organisasi F.SPTI-K.SPSI
5.Rapat Pleno DPP F.SPTI-K.SPSI,Tanggal 07 Desember 2022.

Menetapkan Surat Tugas Tim Kiaritikasi dan Investigasi Nomor:053/DPP FSPTI-KSPSI/X11/2022 Tanggal 13 Desember 2022

1.Surat Keputusan PLT DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Pekan Baru Nomor:KEP 037/DPP-FSPTI-KSPSI/XI/2022 Tanggal 13 Desember 2022.

2.Pembangkangan DPD terhadap Surat Keputusan DPP F SPTI K.SPSI,dengan menghadiri dan mengakui keberadaan Muscablub DPC F.SPTI Kota Pekan Baru serta menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor:KEP.113/DPD FSPTI-KSPSI/SK/R/XI42022 Tanggal 21 Desember 2022 hasil Muscablub yang dilaksanakan di hotel Furaya Pekanbaru.

3.Laporan Tim Klarifikasi dan Investigasi tanggal 05 Januari 2023
4.Rapat Pleno DPP F.SPTI-K.SPSI tanggal 13 Januari 2023.membahas menindaklanjuti hasil LaporanTim Klarifikasi & Investigasi.

Memutuskan Menyatakan bahwa Pengurus DPD.F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026 dibekukan/di-non aktifkan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023.

Mencabut Surat Keputusan DPP F.SPTI
-K.SPSI Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/1/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026

Menetapkan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau dengan susunan sebagai berikut:Ketua H.Fuad Ahmad, S.H.,M.H.,
Sekretaris:Sumuang Manullang, S.H.,
Bendahara:Drs.H.Darsono E.K.,S.H.,M.H.

Selain itu,DPP juga memerintahkan dan menugaskan Tim Caretaker sebagai disebutkan dalam Surat Keputusan ini untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Musdalub DPD,F.SPTI-K.SPSI Provins Riau selambat-lambatnya selama 6 bulan

DPP juga Memerintahkan seluruh DPC F.SPTI-K.SPSi Provinsi Riau untuk tunduk dan mematuhi arahan dan aturan yang dibuat oleh Pengurus

Surat Keputusan DPP ini berlaku semenjak ditetapkan Pada tanggal 01 Maret 2023 di Jakarta oleh Dewan pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Surya Bakti Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,Edward AM TrU

Tembusan Surat pembakuan DPD F.SPTI Provinsi Riau ini juga disampaikan kepada:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI
2. DPP K.SPSI
3. DPD K.SPSI Provinsi Riau
4. Gubernur Provinsi Riau
5. Kapolda Provinsi Riau
6. DANREM 031 Wira Bima Provinsi Riau
7. KadisTenaga Kerja Provinsi Riau
8. Kadis Perhubungan Provinsi Riau
9. Kadis Koperasi & UKM Provinsi Riau
10.DPD F.SPTI-K.SPSI nonaktif dibekukan
11.DPC F SPTI-K.SPSI se Provinsi Riau
12. PUK F.SPTI se Provinsi Riau."Demikian dikutip dari surat pembekuan DPD F. SPTI-KSPSI Prov Riau oleh DPP.

Sementara itu Saud Sihaloho dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya membantah dan mengatakan surat pembekuan dari Dewan pimpinan Pusat DPP F.SPTI-K.SPSI tidak benar dan tidak sesuai dengan ADRT (Aturan dalam Rumah Tangga)

"Itukan masalah kewenangan,kita mengeluarkan SK DPC F.SPTI-KSPSI Kota pekanbaru kan hasil Musdalub,kenapa DPP intervensi terhadap kedaulatan.itu untuk daerah yang belum terbentuk,inikan semua DPC Kota kabupaten sudah terbentuk,
Apakah salah kita menjalankan kewenangan kita?,"kata Saud balek bertanya

Saud Sihaloho sebagai  Ketua Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI Provinsi Riau,  Saat ditanya, Apakah surat pembekuan SK terhadap diirinya tersebut sesuai aturan,?"Itu tidak benar, seharusnya jika ada kekeliruan dari DPD F.SPTI Prov Riau,dibuat dulu SP 1 dan SP 2,kalau tidak berubah dan membangkang juga,baru dibekukan,kalau dibekukan juga seharusnya Plt,"Bantahnya

Saud Sihaloho sebagai Saat ditanya apakah surat pembekuan tersebut sudah diterimanya?",sampai saat ini surat pembekuan itu belum saya Terima secara kelembagaan di DPD F SPTI Provinsi Riau,kalau sudah saya terima,pasti saya tolak,dan saya bantah,karena surat itu tidak benar,"kata Saud Sihaloho menjawab konfirmasi pewarta (9/3/2023).

Ketika dijelaskan,surat pembekuan tersebut tembusannya sudah disampaikan kepada pihak pemerintah yang terkait,"masak surat itu ditembuskan kepada orang lain,kepada saya yang bersangkutan tidak disampaikan,"
katanya mengakhiri.
Red




 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    02 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    03 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    04 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    05 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    06 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    07 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    08 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    09 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    10 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    13 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    14 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    15 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    16 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    17 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    18 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    19
    20 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    21 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    22 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik