Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Saud Sialoho Di bekukan
Dewan Pimpinan Pusat Resmi Bekukan SK DPD F.SPTI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026
Jumat, 10-03-2023 - 08:22:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-SK Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI provinsi Riau, yang dipimpin Saut Sihaloho Masa Bakti 2021-2026 resmi dibekukan atau di Non aktifkan oleh Dewan pimpinan Pusat (DPP F SPTI-KSPSI,pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau berdasarkan Surat keputusan nomor:KEP, 038/DPP FSPTI-KSPSI/III/2023.berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa dalam rangka penegakan AD/ART F.SPTI-K.SPSI dan Peraturan Organisasi
2.Bahwa dalam rangka kepentingan organisasi,pembangunan dan perkembangan organisasi serta jalannya roda organisasi

2.Bahwa di pandang perlu untuk menganulir keberadaan Surat Keputusan Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/I/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSi Prov Riau Masa
Bakti 2021-2026

Pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau mengingat:
1.UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor:16 Tahun 2001
3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga F.SPTI-K.SPSI;
4.Peraturan Organisasi F.SPTI-K.SPSI
5.Rapat Pleno DPP F.SPTI-K.SPSI,Tanggal 07 Desember 2022.

Menetapkan Surat Tugas Tim Kiaritikasi dan Investigasi Nomor:053/DPP FSPTI-KSPSI/X11/2022 Tanggal 13 Desember 2022

1.Surat Keputusan PLT DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Pekan Baru Nomor:KEP 037/DPP-FSPTI-KSPSI/XI/2022 Tanggal 13 Desember 2022.

2.Pembangkangan DPD terhadap Surat Keputusan DPP F SPTI K.SPSI,dengan menghadiri dan mengakui keberadaan Muscablub DPC F.SPTI Kota Pekan Baru serta menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor:KEP.113/DPD FSPTI-KSPSI/SK/R/XI42022 Tanggal 21 Desember 2022 hasil Muscablub yang dilaksanakan di hotel Furaya Pekanbaru.

3.Laporan Tim Klarifikasi dan Investigasi tanggal 05 Januari 2023
4.Rapat Pleno DPP F.SPTI-K.SPSI tanggal 13 Januari 2023.membahas menindaklanjuti hasil LaporanTim Klarifikasi & Investigasi.

Memutuskan Menyatakan bahwa Pengurus DPD.F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026 dibekukan/di-non aktifkan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023.

Mencabut Surat Keputusan DPP F.SPTI
-K.SPSI Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/1/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026

Menetapkan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau dengan susunan sebagai berikut:Ketua H.Fuad Ahmad, S.H.,M.H.,
Sekretaris:Sumuang Manullang, S.H.,
Bendahara:Drs.H.Darsono E.K.,S.H.,M.H.

Selain itu,DPP juga memerintahkan dan menugaskan Tim Caretaker sebagai disebutkan dalam Surat Keputusan ini untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Musdalub DPD,F.SPTI-K.SPSI Provins Riau selambat-lambatnya selama 6 bulan

DPP juga Memerintahkan seluruh DPC F.SPTI-K.SPSi Provinsi Riau untuk tunduk dan mematuhi arahan dan aturan yang dibuat oleh Pengurus

Surat Keputusan DPP ini berlaku semenjak ditetapkan Pada tanggal 01 Maret 2023 di Jakarta oleh Dewan pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Surya Bakti Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,Edward AM TrU

Tembusan Surat pembakuan DPD F.SPTI Provinsi Riau ini juga disampaikan kepada:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI
2. DPP K.SPSI
3. DPD K.SPSI Provinsi Riau
4. Gubernur Provinsi Riau
5. Kapolda Provinsi Riau
6. DANREM 031 Wira Bima Provinsi Riau
7. KadisTenaga Kerja Provinsi Riau
8. Kadis Perhubungan Provinsi Riau
9. Kadis Koperasi & UKM Provinsi Riau
10.DPD F.SPTI-K.SPSI nonaktif dibekukan
11.DPC F SPTI-K.SPSI se Provinsi Riau
12. PUK F.SPTI se Provinsi Riau."Demikian dikutip dari surat pembekuan DPD F. SPTI-KSPSI Prov Riau oleh DPP.

Sementara itu Saud Sihaloho dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya membantah dan mengatakan surat pembekuan dari Dewan pimpinan Pusat DPP F.SPTI-K.SPSI tidak benar dan tidak sesuai dengan ADRT (Aturan dalam Rumah Tangga)

"Itukan masalah kewenangan,kita mengeluarkan SK DPC F.SPTI-KSPSI Kota pekanbaru kan hasil Musdalub,kenapa DPP intervensi terhadap kedaulatan.itu untuk daerah yang belum terbentuk,inikan semua DPC Kota kabupaten sudah terbentuk,
Apakah salah kita menjalankan kewenangan kita?,"kata Saud balek bertanya

Saud Sihaloho sebagai  Ketua Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI Provinsi Riau,  Saat ditanya, Apakah surat pembekuan SK terhadap diirinya tersebut sesuai aturan,?"Itu tidak benar, seharusnya jika ada kekeliruan dari DPD F.SPTI Prov Riau,dibuat dulu SP 1 dan SP 2,kalau tidak berubah dan membangkang juga,baru dibekukan,kalau dibekukan juga seharusnya Plt,"Bantahnya

Saud Sihaloho sebagai Saat ditanya apakah surat pembekuan tersebut sudah diterimanya?",sampai saat ini surat pembekuan itu belum saya Terima secara kelembagaan di DPD F SPTI Provinsi Riau,kalau sudah saya terima,pasti saya tolak,dan saya bantah,karena surat itu tidak benar,"kata Saud Sihaloho menjawab konfirmasi pewarta (9/3/2023).

Ketika dijelaskan,surat pembekuan tersebut tembusannya sudah disampaikan kepada pihak pemerintah yang terkait,"masak surat itu ditembuskan kepada orang lain,kepada saya yang bersangkutan tidak disampaikan,"
katanya mengakhiri.
Red




 
Berita Lainnya :
  • Kaut Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
  • Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
  • Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
  • Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
  • Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kaut Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
    02 Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
    03 Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
    04 Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
    05 Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
    06 2 Tahun Dibangun Pamsimas di Desa Limbong Sergai, Warga Masyarakat Belum Merasakan Manfaatnya
    07 Presiden RI Larang Pejabat Bikin Acara Berbuka Puasa Bersama
    08 Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    09 PH Berharap Polres Kampar segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
    10 Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polres Nias sampaikan Pesan Kamtibmas
    11 Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu di HUT Ke-5 Media Online Sahabatrakyat.com
    12 Plt. Sekda Kampar. H Azwan, M. Si Resmikan Gedung Laboratorium Sentral RSUD di Kampar
    13 OMGP Rayakan Ultah Ke 4, Bhabinkamtibmas Tenayan raya Aipda Yasoro lase Turut Hadir
    14 Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 6 Lahewa
    15 Apresiasi Pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang diselewengkan
    16 Polres Nias Amankan Jalannya Kebaktian Ibadah Minggu
    17 Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    18 Kapuspenkum"Tersangka SLRPL Dkk Tidak layak Mendapatkan RJ Penganiayaan Keji terhadap Cristalino Dav
    19 Pedagang Ceritakan Kepada Kadisperindag Soal Pungli Oknum Yayasan Yang Mengaku Pengelola Pasar Baru
    20 Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
    21 Keluar Cari Ayam dan Ular di kebun Masyarakat, Korban Ditemukan Tidak Bernyawa
    22 Tokoh Muda Kecamatan Tambang Tony Chaniago SH Diamanahkan Nahkodai DPC Nasdem Kecamatan Tambang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik