Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
Rabu, 08-03-2023 - 16:55:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jaksa Agung muda mengabulkan dengan poin.
 
1.    Tersangka OCTAVIANUS PUDI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  
2.    Tersangka RINDI OKTAVIANDI DA COSTA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.    Tersangka REZALDI dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  
4.    Tersangka TALIB ABDULLAH alias IPI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.    Tersangka NURHAFNI AHMAD, A.Md, KEP alias APIN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.    Tersangka IRWANSYAH bin RAZALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.    Tersangka ASTUTI binti (alm) SUHATMA dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8.    Tersangka AGUNG SAPUTRA bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.    Tersangka ALFITRIYANTO THALIB alias ARI dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.    Tersangka MUSRIM alias MUS bin MUSTAMIN dari Kejaksaan Negeri Bombana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.    Tersangka JAYA MUNA bin LA MALAHA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.    Tersangka CHELMIWATI dari Kejaksaan negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  
13.    Tersangka GUNTUR IRAWAN bin SALEHUDIN dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•    Tersangka belum pernah dihukum;
•    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•    Pertimbangan sosiologis;
•    Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka DAHLIA dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber/humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
 




 
Berita Lainnya :
  • Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba Tahun 2024, Kapoldasu Irjen Agung Setya Lakukan Kunjungan ke Polres Sergai
  • Kapolsek Siak Hulu AKP. Asdiyah Mursyid, S.H dalam Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Praktek Sabung Ayam diwilayahnya
  • Menkumham Prof. Yasonna H Laoly Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik di Sumatera Utara
  • Kepala Dinas Pendidikan Rohil Melantik Serta Ambilan Sumpah janji jabatan Para Kepala Sekolah
  • Meskipun Sudah Dipasang Garis Polisi, Tambang Galin Ilegal di Desa Tarai Bangun Tetap Beroperasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba Tahun 2024, Kapoldasu Irjen Agung Setya Lakukan Kunjungan ke Polres Sergai
    02 Kapolsek Siak Hulu AKP. Asdiyah Mursyid, S.H dalam Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Praktek Sabung Ayam diwilayahnya
    03 Menkumham Prof. Yasonna H Laoly Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik di Sumatera Utara
    04 Kepala Dinas Pendidikan Rohil Melantik Serta Ambilan Sumpah janji jabatan Para Kepala Sekolah
    05 Meskipun Sudah Dipasang Garis Polisi, Tambang Galin Ilegal di Desa Tarai Bangun Tetap Beroperasi
    06 Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud yang Gugur Dalam Bertugas
    07 Tim Jaksa Penyidik Menyita Satu Unit Mobil Milik Tersangka NPWH alias EH Terkait Perkara BAKTI KOMINFO
    08 Jum'at Curhat, Kapolsek Siak Hulu Himbau Saling Jaga Kamtibmas
    09 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau melaksanakan Kunjungan Kerja ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru
    10 Cipta Kondisi Pengamanan Tahapan Kampanye, Polres Sergai Gelar Patroli di Pantai Cermin
    11 Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
    12 Polsek Siak Hulu Bantu Sembako Dapur Umum Pencarian Korban Tenggelam  
    13 Penerangan Hukum dan Komnas Perempuan Sepakat Bekerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
    14 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
    15 Sudah hari Ketiga Pencarian Nelayan Yang Tenggelam di Sungai Kampar Masih Belum di Temukan
    16 Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Moral Value Insan Muda Adhyaksa untuk Kejaksaan Modern dan Berintegritas
    17 Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Peresmian Gedung VIP Room Pandawa Lanud RSN
    18 Terkait Dana Publikasi Media Di Pemkab Pelalawan, MOI Akan Segera Suratin BPK Dan Inspektorat
    19 Pengurus DPC HIMNI Kota Medan Lakukan Kegiatan Sosial, Salurkan Bantuan Terhadap Pasien Penderita Diagnosa Kelenjar Getah Bening.
    20 Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye, Kapolda Riau Irjen Iqbal Tekankan Integritas
    21 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KORPRI KE-52 TAHUN 2023
    22 Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik