Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Dalam Program "Jaksa Menjawab" bersama Riau TV
Rabu, 08-03-2023 - 08:01:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai Bertempat di Kantor Riau TV, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa, 7/03/23.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robby Hariyanto, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau berwenang untuk melakukan penindakan.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa kategori Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh Kejaksaan yakni memenuhi unsur - unsur delik dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan perihal proses penangan perkara khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahapan Penyelidikan.  Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Setelah didapatkan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukumnya, barulah proses tersebut dapat di tingkatkan ke tahapan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Dalam tahapan penyidikan inilah nantinya, dapat dilakukan upaya paksa seperti melakukan penyitaan, penggeladahan, dan juga penahanan.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam penyampaiannya juga menyampaikan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu Tindak Pidana yang complicated. Apalagi seiring berjalannya waktu, cara-caranya selalu berubah-berubah. Hal ini yang tentunya banyak memakan waktu sehingga proses dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sedikit lambat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa terkait dengan tata cara pelaporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi, silahkan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Riau disertai dengan petunjuk petunjuk terkait adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi dalam laporan pengaduan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 037/A/JA/09/2011 tentang SOP Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan "Jaksa Menjawab" bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber/https://kejati-riau.kejaksaan.go.id.




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik