Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD SYEIKH MAULANA AL MUQRI
Senin, 06-03-2023 - 12:33:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau, OPSINEWS.COM-Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dengan tema “Sunnah-sunnah dalam Shalat” yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.

Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail Kita sebagai umat muslim tidak hanya melaksanakan shalat wajib tetapi ada shalat yang disunnahkan untuk di lakukan, namun sebelum kita membahas sholat sunnah, kita harus tau terlebih dahulu beberapa hal-hal yang temasuk sunnah dalam kita beribadah yaitu Sunnah Ab'ad adalah amalan sunah dalam sholat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Apabila kita lupa akan gerakan selanjut nya ketika sholat maka setelah sholat kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi Apabila imam dalam sholat lupa akan tasyahwud awal maka makmum harus dalam mengucapkan subhanallah agar imam. Apabila ragu-ragu dalam mengingat rakaat selanjut nya maka kata rasulullah "ingat yang seyakin2 nya "dan tidak boleh ragu2 terlalu lama, apabila kita sudah yakin rakaat ke 3 atau ke 4, maka lanjut kan 1 rakaat kembali. Apabila kita telupa akan melaksanakan qunut atau sujud sahwi dan terlanjur untuk salam maka setelah salam itu kita sujud sahwi.

Dan selanjutnya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail Sunah hai'at adalah amalan sunah dalam sholat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Ada 15 perkara sunnat2 haiat yaitu Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, Meletakan tangan kanan diatas kanan kiri atau pergelangan tangan kanan mengenggam tangan kiri, (di anjurkan jari telunjuk dan jari tengah lurus diatas lengan tangan dan 3 jari lain nya mengenggam lengan) melihat ke tempat sujud, Membuka kedua matanya dan dimakruhkan memejamkannya, Melakukan jeda dengan ukuran baca lafadz subhanallah di enam tempat Antara takbiratul ihram dan doa iftitah, Antara doa iftitah dan ta’awudz, Antara ta’awudz dan surat al-Fatihah, Antara akhir surat al-Fatihah dan lafadz amin, Antara amin dan membaca surat dan Antara surat dan ruku'. Membaca doa iftitah, Membaca ta’awudz, Membaca “Amin” setelah selesai membaca surat al-Fatihah, Membaca ayat/surat dari al-Qur’an. Yang lebih utama adalah tiga ayat atau lebih, satu surat lebih utama daripada sebagian surat walaupun sebagian surat itu lebih panjang, Membaca ayat/surat dari al-Qur’an. Yang lebih utama adalah tiga ayat atau lebih, satu surat lebih utama daripada sebagian surat walaupun sebagian surat itu lebih panjang, Membaca dengan nyaring pada sholat-sholat yang disunnahkan membaca nyaring dan membaca dengan pelan pada sholat-sholat yang disunnahkan membaca pelan, Memanjangkan bacaan pada rokaat pertama atas rokaat kedua, Membaca takbir intiqol (perpindahan) dari tiap-tiap rukun kecuali i’tidal, Membaca tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) ketika i’tidal, Duduk istirahah ketika bangun dari sujud sebelum berdiri, Duduk iftirosy pada setiap duduk dalam sholat kecuali duduk tasyahud akhir dan Duduk tawaruk pada duduk tasyahud akhir.

Dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu menjaga lisan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan wasilah ucapan-ucapan baik yang kita lontarkan kepada seluruh manusia dimuka bumi.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
  • Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
  • Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
  • Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
  • Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
    02 Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
    03 Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
    04 Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
    05 Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
    06 Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
    07 2 Tahun Dibangun Pamsimas di Desa Limbong Sergai, Warga Masyarakat Belum Merasakan Manfaatnya
    08 Presiden RI Larang Pejabat Bikin Acara Berbuka Puasa Bersama
    09 Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    10 PH Berharap Polres Kampar segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
    11 Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polres Nias sampaikan Pesan Kamtibmas
    12 Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu di HUT Ke-5 Media Online Sahabatrakyat.com
    13 Plt. Sekda Kampar. H Azwan, M. Si Resmikan Gedung Laboratorium Sentral RSUD di Kampar
    14 OMGP Rayakan Ultah Ke 4, Bhabinkamtibmas Tenayan raya Aipda Yasoro lase Turut Hadir
    15 Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 6 Lahewa
    16 Apresiasi Pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang diselewengkan
    17 Polres Nias Amankan Jalannya Kebaktian Ibadah Minggu
    18 Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    19 Kapuspenkum"Tersangka SLRPL Dkk Tidak layak Mendapatkan RJ Penganiayaan Keji terhadap Cristalino Dav
    20 Pedagang Ceritakan Kepada Kadisperindag Soal Pungli Oknum Yayasan Yang Mengaku Pengelola Pasar Baru
    21 Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
    22 Keluar Cari Ayam dan Ular di kebun Masyarakat, Korban Ditemukan Tidak Bernyawa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik