Simalungun, Sumut. OPSINEWS.COM - Human resource development (HRD) adalah salah satu posisi yang sentral dan memiliki tanggung jawab yang besar dalam sebuah perusahaan. Tugasnya mulai dari menerapkan kebijakan, peraturan, dan strategi perusahaan untuk karyawan, hingga menjaga hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan.
Namun tugas itu tampaknya tidak dilakukan oleh Junaidi selaku manager HRD perkebunan PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT. BSRE) yang berlamat di nagori Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumatera Utara .
Bahkan Junaidi terkesan tidak memahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya sebagai Hrd yang telah diamanahkan kepadanya.
Bukan mengurusi hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan, Junaidi malah mengurusi surat izin galian c masyarakat yang notabene tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
"Sesuai dengan pembicaraan awal kami sebelumnya mohon ditunjukkan kepada kami surat izin galian C dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut dan Izin dari Kepala Desa Tinokah sesuai dengan surat yang awal dikirimkan ke kami, dan karena hari ini dan besok hari weekend Managemen libur kami tidak bisa mengeluarkan statement apapun mengenai permintaan saudara. Terima.kasih" tulisnya di whatsapp.
Permintaan surat izin galian c itu diucapkan Junaidi melalui pesan whatsapp kepada awak media ini saat mengirimkan surat izin melintas milik PT. Radja Jaya Perkasa kepadanya, Sabtu (04/03/2023).
Untuk itu, diharapkan kepada Direktur PT. Bridgestone agar mengevaluasi Junaidi sebagai manager HRD di PT. Bridgestone demi menjaga konfilk antara perusahaan dengan masyarakat.
Menanggapi pernyataan Junaidi itu, Tokoh masyarakat Simalungun Kota Tebing Tinggi, Dian Saragih saat di mintai tanggapanya oleh liputan4.com via whatsapp, sangat mengecam pernyataan Junaidi yang dianggap telah semena mena terhadap masyarakat yang akan mencari nafkah.
Gk ada haknya menanyakan izin lae, mereka bukan dinas terkait & APH. jangan dibawakan fiodalisme mereka saja, sudah cukup lama kita di jajah jepang. Silahkan orang jepang cari nafkah di tanah simalungun, tapi hargai la tokoh dan warga simalungun atau masyarakat yang akan mencari nafkah," Kecamnya.
Diberitakan sebelumnya, Dari mulai Senin (27/02/2023) hingga saat ini pihak PT. Bridgestone melarang atau menghentikan truk bermuatan excavator milik PT. Radja Jaya Perkasa saat melintas di jalan protokol di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara percisnya di pos security divisi A Naga Raja. (Mendrova)
Komentar Anda :