Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Disinyalir Tidak Kantongi Izin Pertambangan Emas di Kampar Kiri Bebas Beroperasi
Sabtu, 04-03-2023 - 17:47:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar Kiri, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktifitas pertambangan emas di duga tidak memiliki izin, (Ilegal) namun bebas Beroperasi. persoalan ini berawal sewaktu awak media melaksanakan investigasi di Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar Riau.

Dalam pantauan media, rupanya ada lima tempat aktivitas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ilegal ini di temu kan sekitar pukul 11:06 WIB Siang Minggu (1/3/2023).

Tidak tertutup Kemungkinan salah satu andil dalam aktifitas tersebut warga setempat ber inisial AL. Ketika awak media Konfirmasi AL. Dia melontarkan kata yang tak sedap di dengar kepada sang Wartawan. terkesan halangi tugas liputan wartawan

“Jangan di liput di sini, ini wilayah Kampar emang nya bapak di wilayah liputan mana? Jika wilayah liputan nya luar kampar maka bapak tak ada hak untuk cari berita di sini”,Kata AL seolah olah mengintrogasi Wartawan.

Dengan sikap oknum pekerja tambang emas ilegal ini akhirnya mendapat komentar pedas oleh salah satu toko masyarakat Kampar yang enggan nama nya di publikasikan, inisial MS mengatakan, “Sudah kerja dia salah mala wartawan di intimidasi nya.

“Apakah selama ini kerjaan ilegal ini udah betul, mungkin ilegal Mafia ini tidak tahu jasa dan peran wartawan sebagai corong nya informasi publik, ngomong seperti arogan, jika takut di liput urus Izin, ikuti aturan pemerintah Agar usaha kalian resmi (Legal)”,Kata MS

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);

Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan bisa dipidana paling lama 3 tahun”.

Media tak hanya berhenti di sini saja, akan tetap menggali informasi ini lebih lanjut kepada Polisi pihak penegak hukum (APH) hingga berita di sajikan melalui media onlin yang terbit nya setiap hari.** Tim





 
Berita Lainnya :
  • Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
  • Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
  • Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
  • Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
  • Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
    02 Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
    03 Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
    04 Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
    05 Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
    06 Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
    07 2 Tahun Dibangun Pamsimas di Desa Limbong Sergai, Warga Masyarakat Belum Merasakan Manfaatnya
    08 Presiden RI Larang Pejabat Bikin Acara Berbuka Puasa Bersama
    09 Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    10 PH Berharap Polres Kampar segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
    11 Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polres Nias sampaikan Pesan Kamtibmas
    12 Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu di HUT Ke-5 Media Online Sahabatrakyat.com
    13 Plt. Sekda Kampar. H Azwan, M. Si Resmikan Gedung Laboratorium Sentral RSUD di Kampar
    14 OMGP Rayakan Ultah Ke 4, Bhabinkamtibmas Tenayan raya Aipda Yasoro lase Turut Hadir
    15 Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 6 Lahewa
    16 Apresiasi Pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang diselewengkan
    17 Polres Nias Amankan Jalannya Kebaktian Ibadah Minggu
    18 Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    19 Kapuspenkum"Tersangka SLRPL Dkk Tidak layak Mendapatkan RJ Penganiayaan Keji terhadap Cristalino Dav
    20 Pedagang Ceritakan Kepada Kadisperindag Soal Pungli Oknum Yayasan Yang Mengaku Pengelola Pasar Baru
    21 Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
    22 Keluar Cari Ayam dan Ular di kebun Masyarakat, Korban Ditemukan Tidak Bernyawa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik