Ada apa Media Transparansiindonesia co.id Hapus Berita Amin SAg jadi 404 ?
Kamis, 23-02-2023 - 17:17:43 WIB
Kampar, OPSINEWS.COM-Beredanya Berita Amin SAg sebagai direktur PT citra Buana inti fajar (CIF) di duga melakukan penipuan kepada anggota kelompok koperasi (KPTSB) di desa bulu nipis Kecamatan Siak hulu Kampar provinsi Riau pada tahun 2016 silam.
Tersiar di media onlin TransparansiIndonesiaco.id pada 3 hari yang lalu menayangkan judul "Diduga melakukan penipuan LSM Amti minta Kepolisian tangkap Amin SAg" dalam judul berita yang di tayangkan oleh Tomi turangan SH.
Media yang di katakan dan di puji tomi sendiri ketua umum amti ini sebut reting media nya sangat tinggi hingga tembus pembaca ribuan peminat.
Akan tetapi kenyataan sewaktu awak media mempertanyakan orang nomor satu di lembaga swadaya masyarakat (LSM) aliansi Masyarkat transparansi Indonesia (Amti) Tomi turangan sewaktu di konfirmasi Rabu 22/2/2023 media ini mempertanyakan "kok di hapus berita Amin SAg bang Tomi",tanya wartawan Kepada Ketum Amti.
Berikut Kila nya Tomi "Ternyata orang mabes kawan nya Amin yang bernama Eko kontak saya, orang mabes polri ini menyuruh saya hapus berita ya saya hapus lagi bro, karna pak Eko juga teman saya di mabes ",Kila tomi.
Di ketahui Bukti scrensot yang di miliki media ini sudah akurat bahwa media transparansi tak hanya 2 buah melakukan penghapusan berita ternya sudah tiga kali di ketahui, di duga melakukan 86 bersama oknum oknum yang di hantam nya.
Sedangkan jika kita merujuk pada pencabutan atau menghapus berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
Sesuai dengan postingan akun resmi di Instagram Official Dewan Pers menjelaskan pada pasal 10 KEJ, disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.
Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang pedoman Media Siber butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak. Ada juga beberapa poin lain yang ikut mengatur tentang pencabutan berita ini.
rls,
Komentar Anda :