Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemprov Riau Dilaporkan ke Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI
Rabu, 22-02-2023 - 17:36:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. Riau. OPSINEWS.COM-Ahli Waris Alm. Djufri Hasan Basri melalui Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H telah menyurati Presiden RI dan Komnas HAM RI yang intinya melaporkan dan mohon penyelesaian   permasalahan tanah milik ahli waris Alm. H. Djufri Hasan Basri yang terletak di Jl. Lintas Timur KM.16, RT.1, RW.6, Kel. Sialang Rampai, Kec.  Kulim, Pekanbaru yang sudah dibangun Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Freddy Simanjuntak menjelaskan bahwa Pembangunan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Riau hanya berdasarkan Akta Notaris No.10 tanggal 7 Desember 1994 yaitu AKTAPERNYATAAN PEMNDAHAN DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN KUASA yang sudah jelas bertentangan dengan Nilai Kepatutan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982 dan Pasal 1320 ke-4 KUHP Perdata dan bertentangan juga dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1440 K/ Pdt/1996 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1991 K/ Pdt/1994, sebab Pemberian Kuasa dan Akta Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa No.10 tanggal 7 Desember 1994 bentuknya bersifat mutlak dikarenakan isi dari bentuk akta tersebut berisikan syarat mutlak dan tidak dapat dicabut kembali oleh si Pemberi Kuasa, dengan demikian Akta Pernyataan tersebut terbukti Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berawal dari adanya Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh Alm. Djufri Hasan Basri tentang Penyiapan Lahan Pemukiman Transmigrasi dilokasi Bangkinang X/B dari Departemen Transmigrasi berdasarkan kontrak No.Ku.03.04.05/21 tanggal 27 Maret 1982 dengan jaminan garansi dari PT. Asuransi Jasa Raharja Cab. Pekanbaru telah mendapat uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp.1.628.890.000 yaitu sebesar Rp 321.692.100 dan berdasarkan rekapitulasi hasil pemeriksaan realisasi pekerjaan sampai dengan 21 Agustus 1985 oleh pihak Departemen Transmigrasi baru dinyatakan pekerjaan selesai 58,11 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka Direktur PT. Cipta Sarana Usaha Alm. H. Djufri Hasan Basri harus mengembalikan  kelebihan pembayaran yang diterima ke Departemen Transmigrasi sebesar Rp. 63.522.024 dan sebagai jaminan pengembalian uang tersebut dijaminkan lah surat tanah Akta Jual Beli No.3328/SH/1988 tanggal 13 Mei1988 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992, intinya tanah tersebut disepakati dijual untuk menutupi pengembalian uang, namun ternyata surat tanah tersebut bukannya dijual oleh Pemprov Riau namun hingga saat ini surat tanah tersebut ditahan dan yang ironisnya diatas objek tanah milik Ahli Waris Alm. H. Djufri Hasan Basri telah dibangun Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau.

Tindakan Pemprov Riau menahan dan tidak melaksanakan penjualan terhadap objek tanah sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992 adalah Perbuatan Melawan Hukum dan masuk kategori telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Surat Tanah dan dapat dipastikan Pemprov Riau hingga kini tidak memiliki Surat Kepemilikan Tanah diatas tanah tersebut.

Penasihat Hukum Ahli Waris Alm. H. Djufri Hasan Basri Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H menghimbau kepada PemProv Riau agar segera menyelesaikan masalah ini secara Arif bijaksana, sebab secara hukum Pemprov Riau tidak berhak menguasai dan menduduki tanah terperkara karena tidak ada satupun putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut milik Pemprov Riau dan tidak ada surat tanah yang menegaskan bahwa objek tanah itu milik Pemprov Riau sebab objek tanah itu adalah benar milik client saya.

Pemprov Riau wajib hukumnya melaksanakan yang telah disepakati bersama sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992 yaitu di jual dengan harga terkini dan hasilnya dipotong langsung untuk membayar pengembalian uang kepada PemProv Riau dan sisanya dikembalikan kepada client sy atau Pemprov Riau memberikan Ganti Rugi Tanah kepada keluarga client sy dengan nilai yang pantas, tegas Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
  • Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
  • Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
  • Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
  • Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    02 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    03 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    04 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    05 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    06 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    07 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    08 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    09 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    10 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    11 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    12 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    13 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    14 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    15 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    16 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    17 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    18 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    19 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    20 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    21 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    22 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik