Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bangunan Tanpa IMB Dijalan Budidaya Panam Diduga Rusak Fasilitas Umum
Sabtu, 11-02-2023 - 14:55:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Bangunan Ruko tanpa IMB dijalan budidaya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru diduga merusak drenase,sehingga meresahkan penguna jalan menuju kantor lurah tuah karya.

Pantauan media dilapangan,Jalan budidaya menuju kantor lurah tuah karya,tepatnya di depan bangunan Ruko tanpa IMB rusak, karena drainase pembatas jalan dengan parit roboh ke dalam parit,sehingga menutup saluran pembuangan air.

Menurut warga,ini terjadi karena drainase banyak yang tersumbat,diduga drenase tersebut di injak pekerja Ruko,akibatnya air tidak bisa mengalir lagi ke saluran primer,
yang ada air drainase meluap ke badan jala,"keluhnya.

Warga lainnya juga menuturkan,setiap warga pemilik bangunan pasti mengetahui ketentuan manakala mau mendirikan bangunan.Terlebih ketika ingin mengantongi IMB,dimana segala ketentuan dan syarat harus dipenuhi.Salah satunya bangunan yang didirikan jangan sampai merusak atau berdampak negatif terhadap tatanan lingkungan.

Lurah Tuah Karya Nanda Eddiyan Suharso, dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jalan tersebut rusak."Saya tidak Tau bg,soalnya mereka melakukan pembagunan ruko tidak ada memberitahukan kepada pihak kelurahan,selain itu IMB urusannya ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,apalagi saat ini perizinan melalui aplikasi Online",imbuhnya.

Dijelaskan lurah,kita akan cari informasi siapa yang merusak drenase tersebut,
apakah rusaknya faktor alam,atau akibat kelalaian manusia,setelah diketahui baru kita surati pihak terkait,"kata lurah saat dikonfirmasi jumat (10/2).

Persoalan ini sudah dilansir beritanya di media ini Jumat,03 Februari 2023,dengan judul.

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐮𝐤𝐨 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐌𝐁 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021,IMB berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Pemberlakukan tersebut sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021.

Aturan ini telah dipatenkan di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28/2020 tentang Bangunan Gedung dijelaskan.mendirikan bangunan harus memiliki hak atas tanah,status kepemilikan bangunan serta IMB.Selain itu,dalam Pasal 40 ayat 2 ditekankan bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya.namun masih ada masyarakat tidak mematuhi.

Seperti yang terjadi di jalan budi daya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru,diduga diatas tanah bermasalah dibangun Ruko tanpa IMB,kok bisa,yaaa?"Kata salah seorang warga yang terlanjur membeli perumahan Yasko di atas Tanah yang sama,namun sampai saat ini belum jelas status kepemilikan tanah perumahan yasko tersebut sambil minta namanya jangan di tulis.

Lebih lanjut dikatakan warga tersebut, seharusnya pemko Pekanbaru menindak oknum pemilik ruko itu,soalnya,tanah yang dibangun ruko informasinya sudah dihibahkan pemiliknya ke pemerintah untuk didirikan Gedung sekolah.

Pantauan dilapangan,terlihat jelas di jalan budidaya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah madani kota pekanbaru terlihat Ruko tanpa IMB hampir siap dibangun.

tepatnya dipinggir jalan budidaya menuju kekantor lurah tuah karya,padahal Tanah tersebut sudah dihibahkan almarhum (Hasan biran) ke pemerintah provinsi Riau untuk dibangun gedung sekolah.

Sedangkan keluarga almarhum (Hasan biran) bapak Anco ombak Darwis menolak Tanahnya berbatas sempadan dengan  perumahan Yasko,sehingga sebagian masyarakat yang sudah terlanjur membeli perumahan Jasko sampai saat ini belum memiliki surat tanah,"demikian diceritakan beberapa orang tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Ketua RT setempat Aci saat dikonfirmasi terkait bangunan Ruko yang dibangun belum ada IMB menjelaskan.

"Iya,kemaren ada yang datang ke tempat saya memberitahukan  secara lisan,dia akan membangun Ruko.

Tetapi tidak memperlihatkan dokumen atau surat tanah tempat Ruko itu dibangun, disinggung siapa orangnya,oknum polisi berpangkat Kompol tugas di SPN Polda Riau,"Terang RT Aci.

Lurah Tuah karya dikonfirmasi mengatakan,"untuk perizinan saat ini melalui online,coba ditanyakan ke dinas penanam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) kota pekanbaru,disinggung apakah mendirikan bangunan perlu di pasang Plank (IMB)?,"Ya perlu lah bang,"kata lurah tuah karya.

Saat ditanya,apakah pemilik Ruko sebelum mendirikan bangunan pernah datang kekantor lurah menyampaikan secara lisan,tidak pernah bg,"terang lurah tuah karya Rabu (1/2/2023).

Hingga berita ini dilansir,pihak yang membangun ruko dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
  • Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
  • Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
  • Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
  • Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
    02 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    03 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    04 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    05 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    06 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    07 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    08 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    09 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    10 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    11 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    12 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    13 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    14 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    15 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    16 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    17 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    18 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    19 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    20 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    21 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    22 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik