Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kades Tarai Bangun Diduga Mafia Tanah,Terbitkan SKT Berdasarkan Hibah Datuk
Jumat, 10-02-2023 - 11:46:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Kepala Desa (Kades) Tarai bangun,Andra Maistar S.Sos diduga memanfaatkan jabatannya,hampir 60 Hektare tanah di wilayah desa Rimbo panjang diterbitkannya surat baru atas nama Asmidar 35 Th warga jalan rajawali sakti perumahan Rajawali dengan register nomor:40/SKT/TRB/V/2018.di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun.

Sementara itu di objek tanah yang diterbitkan SKT kadesTarai bangun sudah ada Surat tanah diterbitkan di Desa Rimbo panjang semenjak tahun 1984 (SKPT) Surat Keterangan kepemilikan Tanah.bahkan lahan tersebut sudah banyak sertifikat diterbitkan BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo panjang,Akibat perbuatan oknum kades Tarai Bangun ini timbullah konflik pertanahan berkepanjangan didaerah tersebut.

"Dilembaran SKT tersebut juga ditulis pernyataan Asmidar,seolah-olah dia si pengarap tanah"Saya yang bertanda tangan dibawah ini benar mengolah/menggarap/memiliki sebidang tanah yang terletak di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun dengan Ukuran 100 Meter X 200 meter di olah sejak tahun,namun tahun berapa digarapnya tidak dijelaskan

Kemudian didalam surat pernyataan juga dituliskan:Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak lain yang mengakui/mengugat tanah tersebut dengan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas dan otentik maka semuanya menjadi tanggung jawab saya (Asmidar) sepenuhnya dan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, baik kepala desa maupun camat Tambang, dan saya bersedia surat tanah saya ini dibatalkan,"demikian dikutip dari surat pernyataan SKT Tersebut.

Artinya,jika timbul permasalahan tanah tersebut,dia menyatakan tidak melibatkan pemerintah setempat dan kepala Desa maupun camat,padahal bukti kades dan camat terlibat dugaan Mafia tanah,mereka membubuhkan tanda tangan di dalam surat keterangan tanah tersebut diantaranya: Kepala Dusun IV Tanjung mulya Edi Yanto, RW 02 Abdul Muzakir,RT 02.Dasrizal Hardi dan kepala desa Tarai Bangun.

Kepala Dusun Rimbo panjang mengatakan
"Semua objek tanah yang diterbitkan SKT Oleh kades Tarai Bangun jelas tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang diantaranya,Kaplingan Yuzura,dan tanah aggota DPR RI,"Ujar kadus Rimbo panjang kemaren.

Sementara itu kepala desa Rimbo Panjang  ben Zainal menyebut,Desa Rimbo panjang berdiri semenjak tahun 1979 tidak pernah dimekarkan,mengapa di surat tersebut ditulis Desa Tarai bangun sudah terpisah dari Desa Rimbo panjang?kalau desa Tarai terpisah dari desa Kualu itu benar,karena desa Tarai bangun terbentuk berdasarkan pemekaran dari desa Kualu, bukan dari desa Rimbo panjang,"Ujar Ben Zainal Zainal menjelaskan.

Diceritakan ben Zainal,persoalan ini diketahuinya ketika petugas ukur tanah dari BPN Kampar meminta pihak desa Rimbo panjang kelapangan untuk mendampingi pengukuran tanah,akan tetapi surat tanah yang ditunjukkannya SKT dari Desa Tarai bangun,makanya saya menolak.

"Kalau surat tanahnya dikeluarkan di desa Tarai bangun,maka urusan ke sana,
kecuali surat tanahnya mengeluarkan desa Rimbo panjang,"ungkap Ben Zainal mengulangi ucapannya kepada petugas ukur BPN Kampar kala itu.

Ismet salah seorang polisi kehutan yang bertugas di Gakum Balai Besar KSDA Riau (Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengaku memiliki tanah diDusun IV Tanjung mulya,RW 02 RT 02 Desa Desa Tarai bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar mengaku dapat tanah tersebut berdasarkan Ibah dari Datuk yunus Air Tiris.

Ketika ditanya,Mengapa Didalam Surat keterangan tanah tersebut ada Surat pernyataan hasil garapan sendiri dan tidak dilampirkan surat ibahnya?"jelas pewarta bertanya kepada Ismet melalui sambung HP-nya.

"Lebih bagusnya bapak datang ke balai adat Air tiris,Silahkan bapak tanyakan,atau sama pengacaranya bapak Usman,"katanya sambil mengirimkan nomor HP Pak Usman ke pewarta.

Untuk mengali informasi,pewarta layangkan konfirmasi kepada bapak Usman yang disebut bapak Ismet pengacara Datuk Yunus melalui pesan whatsapp.

"Alaikumsalam wr wb bpk.Sebelum saya minta maaf.baru bls wa ini.Saya Kuasa Hukum Niniok mamak12 Kenagarian Air Tiris.jo Sebagai Niniok mamak12 juga bpk.Jika ada yg mau kita diskusikan.mari kita atur waktu Dan tempatnya bpk."tulis Usman melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi pewarta (03/1/2023).

Meskipun SKT Tersebut Diduga Ilegal, namun tetap ditandatangani Camat Tambang Drs.Abu Kari M.Pd.M.Si.dan Kasi Trantib Tambang Fauzan RZ SE.berdasarkan Surat kepala desaTarai Bangun nomor:640/R/TRB/III 2020 sebagai dasar rekomendasi ditujukan kepada bupati kampar Cq.Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diBangkinang,untuk Amdal,
UKL/UPL,SPPL Dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Perumahan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Type 36/108 yang terletak di jalan Suka Mulya Ujung RT 002 RW 002 Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun.

Pemohonnya adalah Damara Ahmad,28 Tahun Pekerjaan PNS,Alamat jalan Soekarno Hatta Gg.Rawa Indah RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan.
Tampan Kota Pekanbaru.atas nama Perusahaannya PT.JAYA MUDA PERTAMA.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

Sedangkan dilampirkan Surat SKT Diduga Ilegal tersebut juga ada surat Setda Kampar nomor 100/PEM/OTDA/151/04/2019.
ditujukan kepada (BPN) kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Bangkinang dalam rangka membantu proses Penerbitan SHM.surat tersebut ada tanda tangan Drs H.Yusri M.SI.(SETDA) Sekretaris Daerah Kampar Drs H.Yusri M.SI.(19 Agustus 2019).

Pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten diduga Terlibat Mafia tanah,pasalnya didalam SKT Tersebut dilampirkan peta wilayah desa Tarai bangun
dengan judul Peta lampiran,namun tidak dijelaskan nomor dan tanggal berapa dibuat.yang ada hanya Skala,1.35.000.

Kepala Desa Tarai bangun Andra Maistar dikonfirmasi terkait SKT diterbitkannya di wilayah desa Rimbo panjang,justru dia pura-pura lugu dan balek bertanya,"Perda nomor berapa ya,yang mengatur tentang tanah ulayat?,saat ditanya bagaimana katagori tanah ulayat?, kades Tarai bangun tidak bisa menjelaskan.

Untuk diketahui,yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah, tanah yang dikuasai secara turun temurun,selain itu asal usul yang menguasai tanah ulayat juga dijelaskan didalam Ranji keturunannya.
.
Sementara itu,Asmidar sebagai Penerima alas hak berupa hibah dari Datuk yunus menjelaskan,Desa Tarai Bangun itu adalah Pemekaran dari Desa Kualu,Kec,Tambang, Kab Kampar, Desa Tarai Bangun dimekarkan Pada Tahun 2000 katanya disampaikan suaminya Wahyu Kamis,(5/01/2023).

1.Surat SKT yang diterbitkan oleh Desa Tadai Bangun berdasarkan alas hak berupa hibah dari datuk 12 kenegerian air tiris yang ditandatangani oleh Datuk Penghulu Bosou Datuk Yunus.

2. Tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan bukan hasil dari praktek mafia tanah.

3.Terbitnya SKT dari desa tarai bangun tidak ada hubungannya dengan surat yang dikeluarkan Camat Tambang,surat dari PUPR Kampar maupun surat dari sekda sebagaimana yang dimuat dalam berita sebelumnya.

4.Dalam menyikapi polemik kepemilikan lahan dan batas desa disekitar Rimbo panjang dan tarai bangun,semua pihak harus sepakat dan patuh kepada aturan yang berlaku yaitu hukum adat yang mengatur dasar kepemilikan lahan dan hukum pemerintah berupa batas desa yang sampai saat ini masih belum ditetapkan secara hukum oleh Pemda Kampar."Demikian disampaikan Wahyu kepada pewarta sambil menyampaikan hak jawabnya,bagaimana perkembangan pemberitaan ini tetap akan ditindaklanjuti.(kumbang)
Editor/Red**




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik