Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kades Tarai Bangun Diduga Mafia Tanah,Terbitkan SKT Berdasarkan Hibah Datuk
Jumat, 10-02-2023 - 11:46:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Kepala Desa (Kades) Tarai bangun,Andra Maistar S.Sos diduga memanfaatkan jabatannya,hampir 60 Hektare tanah di wilayah desa Rimbo panjang diterbitkannya surat baru atas nama Asmidar 35 Th warga jalan rajawali sakti perumahan Rajawali dengan register nomor:40/SKT/TRB/V/2018.di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun.

Sementara itu di objek tanah yang diterbitkan SKT kadesTarai bangun sudah ada Surat tanah diterbitkan di Desa Rimbo panjang semenjak tahun 1984 (SKPT) Surat Keterangan kepemilikan Tanah.bahkan lahan tersebut sudah banyak sertifikat diterbitkan BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo panjang,Akibat perbuatan oknum kades Tarai Bangun ini timbullah konflik pertanahan berkepanjangan didaerah tersebut.

"Dilembaran SKT tersebut juga ditulis pernyataan Asmidar,seolah-olah dia si pengarap tanah"Saya yang bertanda tangan dibawah ini benar mengolah/menggarap/memiliki sebidang tanah yang terletak di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun dengan Ukuran 100 Meter X 200 meter di olah sejak tahun,namun tahun berapa digarapnya tidak dijelaskan

Kemudian didalam surat pernyataan juga dituliskan:Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak lain yang mengakui/mengugat tanah tersebut dengan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas dan otentik maka semuanya menjadi tanggung jawab saya (Asmidar) sepenuhnya dan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, baik kepala desa maupun camat Tambang, dan saya bersedia surat tanah saya ini dibatalkan,"demikian dikutip dari surat pernyataan SKT Tersebut.

Artinya,jika timbul permasalahan tanah tersebut,dia menyatakan tidak melibatkan pemerintah setempat dan kepala Desa maupun camat,padahal bukti kades dan camat terlibat dugaan Mafia tanah,mereka membubuhkan tanda tangan di dalam surat keterangan tanah tersebut diantaranya: Kepala Dusun IV Tanjung mulya Edi Yanto, RW 02 Abdul Muzakir,RT 02.Dasrizal Hardi dan kepala desa Tarai Bangun.

Kepala Dusun Rimbo panjang mengatakan
"Semua objek tanah yang diterbitkan SKT Oleh kades Tarai Bangun jelas tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang diantaranya,Kaplingan Yuzura,dan tanah aggota DPR RI,"Ujar kadus Rimbo panjang kemaren.

Sementara itu kepala desa Rimbo Panjang  ben Zainal menyebut,Desa Rimbo panjang berdiri semenjak tahun 1979 tidak pernah dimekarkan,mengapa di surat tersebut ditulis Desa Tarai bangun sudah terpisah dari Desa Rimbo panjang?kalau desa Tarai terpisah dari desa Kualu itu benar,karena desa Tarai bangun terbentuk berdasarkan pemekaran dari desa Kualu, bukan dari desa Rimbo panjang,"Ujar Ben Zainal Zainal menjelaskan.

Diceritakan ben Zainal,persoalan ini diketahuinya ketika petugas ukur tanah dari BPN Kampar meminta pihak desa Rimbo panjang kelapangan untuk mendampingi pengukuran tanah,akan tetapi surat tanah yang ditunjukkannya SKT dari Desa Tarai bangun,makanya saya menolak.

"Kalau surat tanahnya dikeluarkan di desa Tarai bangun,maka urusan ke sana,
kecuali surat tanahnya mengeluarkan desa Rimbo panjang,"ungkap Ben Zainal mengulangi ucapannya kepada petugas ukur BPN Kampar kala itu.

Ismet salah seorang polisi kehutan yang bertugas di Gakum Balai Besar KSDA Riau (Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengaku memiliki tanah diDusun IV Tanjung mulya,RW 02 RT 02 Desa Desa Tarai bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar mengaku dapat tanah tersebut berdasarkan Ibah dari Datuk yunus Air Tiris.

Ketika ditanya,Mengapa Didalam Surat keterangan tanah tersebut ada Surat pernyataan hasil garapan sendiri dan tidak dilampirkan surat ibahnya?"jelas pewarta bertanya kepada Ismet melalui sambung HP-nya.

"Lebih bagusnya bapak datang ke balai adat Air tiris,Silahkan bapak tanyakan,atau sama pengacaranya bapak Usman,"katanya sambil mengirimkan nomor HP Pak Usman ke pewarta.

Untuk mengali informasi,pewarta layangkan konfirmasi kepada bapak Usman yang disebut bapak Ismet pengacara Datuk Yunus melalui pesan whatsapp.

"Alaikumsalam wr wb bpk.Sebelum saya minta maaf.baru bls wa ini.Saya Kuasa Hukum Niniok mamak12 Kenagarian Air Tiris.jo Sebagai Niniok mamak12 juga bpk.Jika ada yg mau kita diskusikan.mari kita atur waktu Dan tempatnya bpk."tulis Usman melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi pewarta (03/1/2023).

Meskipun SKT Tersebut Diduga Ilegal, namun tetap ditandatangani Camat Tambang Drs.Abu Kari M.Pd.M.Si.dan Kasi Trantib Tambang Fauzan RZ SE.berdasarkan Surat kepala desaTarai Bangun nomor:640/R/TRB/III 2020 sebagai dasar rekomendasi ditujukan kepada bupati kampar Cq.Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diBangkinang,untuk Amdal,
UKL/UPL,SPPL Dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Perumahan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Type 36/108 yang terletak di jalan Suka Mulya Ujung RT 002 RW 002 Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun.

Pemohonnya adalah Damara Ahmad,28 Tahun Pekerjaan PNS,Alamat jalan Soekarno Hatta Gg.Rawa Indah RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan.
Tampan Kota Pekanbaru.atas nama Perusahaannya PT.JAYA MUDA PERTAMA.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

Sedangkan dilampirkan Surat SKT Diduga Ilegal tersebut juga ada surat Setda Kampar nomor 100/PEM/OTDA/151/04/2019.
ditujukan kepada (BPN) kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Bangkinang dalam rangka membantu proses Penerbitan SHM.surat tersebut ada tanda tangan Drs H.Yusri M.SI.(SETDA) Sekretaris Daerah Kampar Drs H.Yusri M.SI.(19 Agustus 2019).

Pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten diduga Terlibat Mafia tanah,pasalnya didalam SKT Tersebut dilampirkan peta wilayah desa Tarai bangun
dengan judul Peta lampiran,namun tidak dijelaskan nomor dan tanggal berapa dibuat.yang ada hanya Skala,1.35.000.

Kepala Desa Tarai bangun Andra Maistar dikonfirmasi terkait SKT diterbitkannya di wilayah desa Rimbo panjang,justru dia pura-pura lugu dan balek bertanya,"Perda nomor berapa ya,yang mengatur tentang tanah ulayat?,saat ditanya bagaimana katagori tanah ulayat?, kades Tarai bangun tidak bisa menjelaskan.

Untuk diketahui,yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah, tanah yang dikuasai secara turun temurun,selain itu asal usul yang menguasai tanah ulayat juga dijelaskan didalam Ranji keturunannya.
.
Sementara itu,Asmidar sebagai Penerima alas hak berupa hibah dari Datuk yunus menjelaskan,Desa Tarai Bangun itu adalah Pemekaran dari Desa Kualu,Kec,Tambang, Kab Kampar, Desa Tarai Bangun dimekarkan Pada Tahun 2000 katanya disampaikan suaminya Wahyu Kamis,(5/01/2023).

1.Surat SKT yang diterbitkan oleh Desa Tadai Bangun berdasarkan alas hak berupa hibah dari datuk 12 kenegerian air tiris yang ditandatangani oleh Datuk Penghulu Bosou Datuk Yunus.

2. Tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan bukan hasil dari praktek mafia tanah.

3.Terbitnya SKT dari desa tarai bangun tidak ada hubungannya dengan surat yang dikeluarkan Camat Tambang,surat dari PUPR Kampar maupun surat dari sekda sebagaimana yang dimuat dalam berita sebelumnya.

4.Dalam menyikapi polemik kepemilikan lahan dan batas desa disekitar Rimbo panjang dan tarai bangun,semua pihak harus sepakat dan patuh kepada aturan yang berlaku yaitu hukum adat yang mengatur dasar kepemilikan lahan dan hukum pemerintah berupa batas desa yang sampai saat ini masih belum ditetapkan secara hukum oleh Pemda Kampar."Demikian disampaikan Wahyu kepada pewarta sambil menyampaikan hak jawabnya,bagaimana perkembangan pemberitaan ini tetap akan ditindaklanjuti.(kumbang)
Editor/Red**




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik