Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Catutkan Nama Tanpa Sepengetahuan Yang Bersangkutan
Memalukan!!!, Partai PKS Catut Anggota Panwascam Siak Hulu Jadi Anggota Parpol PKS
Rabu, 08-02-2023 - 17:30:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Memalukan!!! Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar diduga kuat mencatut nama masyarakat Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Tak tanggung-tanggung, nama yang dicatut adalah Anggota  Panwascam Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siak Hulu atas nama Firmana Putra.

Bahkan, tindakan memalukan PKS mencatut anggota Panwascam ini diduga melanggar Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Mustahil tidak ada permainan, karena pendaftaran menjadi anggota PKS dan anggota Panwas menggunakan KTP Elektronik (E-KTP) sistim online. Kuat dugaan ada permainan dalam penetapan anggota Panwaslu tersebut, karena sesuai ketentuan untuk menjadi  anggota panwas tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) sesuai dengan pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Tidak ada saya urus kartu anggota pak, apalagi terlibat. NIK saya dicatut, ” ungkap Anggota Panwascam Siak Hulu Firmana ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) , Senin (6/2/2023).

Menanggapi ini, Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi menyatakan, pencatutan bisa jadi dilakukan PKS karena mencari anggota melalui ketua-ketua dpra PKS.
"Bisa jadi tercatut.Karena pks ketika membuat kta nya lewat ketua2 dpra mencari anggota.Tidak menutup kemungkinan ada kesalahan pks dalam pengurusan KTA," ungkap Ahmad

Ketika ditanya" Berarti Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar dari fraksi PKS yang berbohong karena membenarkan Firman Putra anggota PKS namun sudah tidak aktif lagi?, Ahmad menjawab dirinya belum memastikan kepada DPD PKS Kabupaten Kampar terkait.

"Wallaahu A’lam. Ana belum cek ke ketua dpd. Wallaahu a’lam, " ujar Ahmad.

Hal berbeda disampaikan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKS. Fahmil justru membenarkan, Firmana Putra anggota PKS, namun tidak aktif lagi tahun ini. Terbukti, kartu anggota parpol PKS Firmana Putra dicetak 11 Februari 2022.
“Tdk aktif lagi, ” jelas Fahmi ketika dikonfirmasi melalui pesan WA.

Namun, Fahmil tidak menjawab ketika ditanya Firmana Putra justru mengaku NIK KTP miliknya dicatut PKS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku anggota panwaslu tidak boleh terdaftar anggota partai politik(parpol).

“Itu tidak dibenarkan. Silahkan masukan laporan, Itu biasa prosesnya dua minggu kalau terbukti itu diganti sama seperti kasus sebelumnya disana juga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri, ” tegas Syawir.

Informasi awal adanya Anggota PKS menjadi anggota Panwascam Siak Hulu disampaikan Kepala Desa Buluh Cina Azrianto termasuk yang memberikan foto KTA PKS Anggota Panwascam Siak Hulu atas nama Firmana. ***(Tim).

Bersambung-




 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    02 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    03 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    04 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    05 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    06 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    07 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    08 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    09 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    10 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    13 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    14 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    15 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    16 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    17 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    18 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    19
    20 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    21 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    22 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik