Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar
Selasa, 07-02-2023 - 18:37:25 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAU. OPSINEWS.COM-Seorang mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, terpaksa mendekam dalam penjara.

Tersangka yang merupakan seorang wanita, saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.

Wanita berinisial SAL (32) itu, berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga kuat telah melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar.

“Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat ekspose kasus, Selasa (7/2/2023).

Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.

Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," lanjut Kombes Sunarto.

Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.

Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.

Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.

"Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut Kombes Sunarto.

Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).

"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," tutur Kombes Sunarto.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

"Namun saat ini masih terus kita dalami. Disamping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya," ucap Kabid Humas Polda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, terkait hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank, agar lebih waspada dan hati-hati.

"Jangan mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum pegawai bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank," pungkasnya.
Rls/Hms/Polda Riau.
Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
  • Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
  • Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
  • Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
  • Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
    02 Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
    03 Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
    04 Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
    05 Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
    06 Wakapolri Resmikan Masjid Rosna Serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren di Kampar
    07 Inisial TR dan TM Dilaporkan Ke Polda Riau Sebarkan Fitnah di Medsos
    08 Pemkab Rohil Gelar Acara Pisah Sambut Dandim 0321
    09 Diskominfotiks Rohil Gelar Bimtek Uji Kompetensi Berbasis SKKN Bidang Digital dan TIK
    10 Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
    11 Wawako Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Asal Kota Jambi dan Berpesan Selalu jaga Kesehatan
    12 Tampil Pembukaan TTG Nusantara di Lampung, Pemkab Rohil Tampilkan Mesin Pakan Multi Fungsi
    13 SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER
    14 Pererat Silaturahmi, Kalapas dan Jajaran Terima Kunjungan Kapolres Tebing Tinggi
    15 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
    16 Waduh!!!, Pejabat Desa Kualu Palsukan Tanda Tangan Masyarakat Demi Ambil Uang Dana PKH Milik Masyarakat
    17 Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa
    18 Komit Sukseskan Pemilu 2024 Camat dan PPK Siak Hulu Sambut Bendera Kirab Pemilu
    19 Sungai Rambung di Sergai Tercemar Limbah Pabrik Hingga Sebabkan Ikan Mati
    20 PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
    21 Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
    22 Sebidang Tanah dan Rumah Sah Dibeli Namun di Tempati Orang Tak Dikenal, Pemko Diminta Turun Tangan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik