Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terungkap Modus Mafia Tanah
Diduga Gunakan Kwitansi Palsu Untuk Ganti Rugi Lahan Tol di Rimbo Panjang
Jumat, 03-02-2023 - 12:43:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Diduga Mengunakan Surat Tanah palsu dan kwitansi ilegal untuk Ganti rugi lahan Tol di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,Vitranita Dkk dilaporkan ke polda Riau sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.

Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,Ida pebriana (pelapor) sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Kampar,Pelapor berharap kepada polisi memeriksa siapa saja yang terlibat,terutama oknum BPN,selain itu mereka yang diduga terlibat adalah:Alinur Alias (Sanok) oknum TNI Syamsurizal Alis Eri yang diduga sok tau tentang riwayat tanah di Rimbo panjang,
bahkan oknum ini pernah dipukul warga lantaran ikut kelompok Datuk terkait tanah ulayat di jalan mandiri Rimbo Panjang beberapa tahun yang silam.

Meskipun persoalan ini sudah dilaporkan ke polda Riau,diduga mengunakan kwitansi palsu,Oknum TNI Armon Chandra justru sudah menerima uang Ganti Rugi lahan Tol Rp 900 juta.Viranita (terlapor) menerima Rp.600 juta.Masna Haro juga sudah menerima uang ganti rugi,"seharusnya uang tersebut dititipkan dipengadilan,lantaran belum ada penyelesaian,justru mereka terlapor sudah menerima ganti uang rugi,inilah buktinya dugaan keterlibatan oknum BPN dengan dengan alasan,lahan yang di bayar ganti rugi tidak termasuk dilahan saya, padahal yang diklaem oknum TNI adalah tanah saya,"ujar ida kemarin.

Ida Pebriana mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak,
Alasannya tanah miliknya di Jalan.Perwira RT.002 RW.001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah SKGR Atas nama Fitranita,Armon Chandra.,Masna Haro.dan M.Nasir.

Saat mediasi berlangsung dikantor BPN Provinsi Riau,oknum TNI Armon Chandra,
dan Syamsurizal,Alinur,alias Sanok ikut Hadir,saat itu pihak BPN sempat memperlihatkan di layar Monitor Sceat (gambar) lahan yang hendak diganti rugi,ada nama saya ditulis tumpang tindih dengan mereka (terlapor),sehingga pihak BPN mengatakan"Jika belum ada perdamaian uang ganti rugi pembesan jalan tol dititipkan dipengadilan Negeri Bangkinang,"Kata ida menirukan ucapan Petugas BPN Saat mediasi.

Sedangkan M.Nasir ketika hendak dilaporkan membatalkan niatnya dan dia bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis"bahwa dia tidak memiliki tanah tumpang tindih dengan tanah saya"kata ida sambil melihatkan surat pernyataan M.Nasir. ditandatangani di atas Matre.

Diduga biang kerok persoalan tanah didaerah tersebut adalah Eks ketua RT, bambang Hermanto suami terlapor (Vitranita) selaku RT saat itu membuat (SKT) Surat Keterangan Tanah atas namanya  dengan nomor register:599.Tahun 2002,
kemudian tanah tersebut dialihnamakan kepada mansyur kakak istri bambang Hermanto tahun 2005 dengan nomor register:1337/SKGR/RP/VI/2005.selanjutnya pada tahun 2019 mansyur menjual kepada adeknya Vitra Nita,dengan nomor register.801/595/RP/XII/2019.

Sedangkan saya membeli tanah dari Ali Umar orang tua Bambang Hermanto,didalam surat tanah saya itu ketua RT-nya adalah dia (bambang Hermanto),mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu,"yang jual tanah itu kepada saya bapak kandungnya,ketua RT-nya saat itu dia,"Kata ida sambil melihatkan surat tanahnya.

Informasi yang diperoleh,bahwa tanah yang di klaem Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis,diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga mengunakan kwitansi,didalam kwitansi tersebut seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua bambang Hermanto telah Terima uang dari Almarhum Arlis,orang tua Armon menyerahkan uang pada tahun 1996/1997)
1995.padahal kwitansi tersebut diduga baru dibuat.,"saya tau siapa yang menulis didalam kwitansi tersebut,"kata sumber.

Yang jelas kata sumber,lihat saja tanda tangan di kwitansi itu,pasti berbeda meskipun mereka mengunakan matre tahun lama,kwitansi tersebut dibuat kan atas petunjuk oknum BPN juga,"kata sumber menjelaskan.

Usai Armon menerima uang ganti rugi tol,mereka bagi bagi uang,saya dibagi Rp10 juta,oknum TNI Syamsurizal yang sok tau riwayat tanah di Desa Rimbo Panjang dapat jatah Rp 50 juta,kata sumber sambil membuat surat pernyataan dihadapan ida."Inilah kutipan pernyataannya"bahwa tanah kaplingan sikumbang tidak pernah menjadi milik Almarhum Arlis",demikian disampaikan sumber yang mengetahui asal usul tanah kapling sikumbang yang saat ini sudah diganti rugi pihak tol dan uangnya diterima oknum TNI Armon Chandra.

Sementara itu, Armon Candra menegaskan pihaknya tidak gentar dan akan menghadapi pelapor Ida Febriana di Pengadilan.

"Saya siap menghapi laporannya di Pengadilan, karena saya tidak salah, apakah salah saya memperjuangkan hak waris dari orangtua saya sendiri," tegas Armon ketika dikonfirmasi 19 Januari 2023 di Pekanbaru.

Hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    02 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    03 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    04 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    05 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    06 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    07 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    08 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    09 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    10 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    13 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    14 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    15 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    16 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    17 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    18 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    19
    20 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    21 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    22 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik