Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terungkap Modus Mafia Tanah
Diduga Gunakan Kwitansi Palsu Untuk Ganti Rugi Lahan Tol di Rimbo Panjang
Jumat, 03-02-2023 - 12:43:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Diduga Mengunakan Surat Tanah palsu dan kwitansi ilegal untuk Ganti rugi lahan Tol di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,Vitranita Dkk dilaporkan ke polda Riau sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.

Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,Ida pebriana (pelapor) sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Kampar,Pelapor berharap kepada polisi memeriksa siapa saja yang terlibat,terutama oknum BPN,selain itu mereka yang diduga terlibat adalah:Alinur Alias (Sanok) oknum TNI Syamsurizal Alis Eri yang diduga sok tau tentang riwayat tanah di Rimbo panjang,
bahkan oknum ini pernah dipukul warga lantaran ikut kelompok Datuk terkait tanah ulayat di jalan mandiri Rimbo Panjang beberapa tahun yang silam.

Meskipun persoalan ini sudah dilaporkan ke polda Riau,diduga mengunakan kwitansi palsu,Oknum TNI Armon Chandra justru sudah menerima uang Ganti Rugi lahan Tol Rp 900 juta.Viranita (terlapor) menerima Rp.600 juta.Masna Haro juga sudah menerima uang ganti rugi,"seharusnya uang tersebut dititipkan dipengadilan,lantaran belum ada penyelesaian,justru mereka terlapor sudah menerima ganti uang rugi,inilah buktinya dugaan keterlibatan oknum BPN dengan dengan alasan,lahan yang di bayar ganti rugi tidak termasuk dilahan saya, padahal yang diklaem oknum TNI adalah tanah saya,"ujar ida kemarin.

Ida Pebriana mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak,
Alasannya tanah miliknya di Jalan.Perwira RT.002 RW.001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah SKGR Atas nama Fitranita,Armon Chandra.,Masna Haro.dan M.Nasir.

Saat mediasi berlangsung dikantor BPN Provinsi Riau,oknum TNI Armon Chandra,
dan Syamsurizal,Alinur,alias Sanok ikut Hadir,saat itu pihak BPN sempat memperlihatkan di layar Monitor Sceat (gambar) lahan yang hendak diganti rugi,ada nama saya ditulis tumpang tindih dengan mereka (terlapor),sehingga pihak BPN mengatakan"Jika belum ada perdamaian uang ganti rugi pembesan jalan tol dititipkan dipengadilan Negeri Bangkinang,"Kata ida menirukan ucapan Petugas BPN Saat mediasi.

Sedangkan M.Nasir ketika hendak dilaporkan membatalkan niatnya dan dia bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis"bahwa dia tidak memiliki tanah tumpang tindih dengan tanah saya"kata ida sambil melihatkan surat pernyataan M.Nasir. ditandatangani di atas Matre.

Diduga biang kerok persoalan tanah didaerah tersebut adalah Eks ketua RT, bambang Hermanto suami terlapor (Vitranita) selaku RT saat itu membuat (SKT) Surat Keterangan Tanah atas namanya  dengan nomor register:599.Tahun 2002,
kemudian tanah tersebut dialihnamakan kepada mansyur kakak istri bambang Hermanto tahun 2005 dengan nomor register:1337/SKGR/RP/VI/2005.selanjutnya pada tahun 2019 mansyur menjual kepada adeknya Vitra Nita,dengan nomor register.801/595/RP/XII/2019.

Sedangkan saya membeli tanah dari Ali Umar orang tua Bambang Hermanto,didalam surat tanah saya itu ketua RT-nya adalah dia (bambang Hermanto),mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu,"yang jual tanah itu kepada saya bapak kandungnya,ketua RT-nya saat itu dia,"Kata ida sambil melihatkan surat tanahnya.

Informasi yang diperoleh,bahwa tanah yang di klaem Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis,diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga mengunakan kwitansi,didalam kwitansi tersebut seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua bambang Hermanto telah Terima uang dari Almarhum Arlis,orang tua Armon menyerahkan uang pada tahun 1996/1997)
1995.padahal kwitansi tersebut diduga baru dibuat.,"saya tau siapa yang menulis didalam kwitansi tersebut,"kata sumber.

Yang jelas kata sumber,lihat saja tanda tangan di kwitansi itu,pasti berbeda meskipun mereka mengunakan matre tahun lama,kwitansi tersebut dibuat kan atas petunjuk oknum BPN juga,"kata sumber menjelaskan.

Usai Armon menerima uang ganti rugi tol,mereka bagi bagi uang,saya dibagi Rp10 juta,oknum TNI Syamsurizal yang sok tau riwayat tanah di Desa Rimbo Panjang dapat jatah Rp 50 juta,kata sumber sambil membuat surat pernyataan dihadapan ida."Inilah kutipan pernyataannya"bahwa tanah kaplingan sikumbang tidak pernah menjadi milik Almarhum Arlis",demikian disampaikan sumber yang mengetahui asal usul tanah kapling sikumbang yang saat ini sudah diganti rugi pihak tol dan uangnya diterima oknum TNI Armon Chandra.

Sementara itu, Armon Candra menegaskan pihaknya tidak gentar dan akan menghadapi pelapor Ida Febriana di Pengadilan.

"Saya siap menghapi laporannya di Pengadilan, karena saya tidak salah, apakah salah saya memperjuangkan hak waris dari orangtua saya sendiri," tegas Armon ketika dikonfirmasi 19 Januari 2023 di Pekanbaru.

Hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik