Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ngerih Banyak Menjelma jadi Oknum Wartawan Dadakan Disiak Hulu
Lecehkan Segel Satpol PP Kampar, Oknum Wartawan Dadakan Menyebarkan Berita Hoaks?
Selasa, 31-01-2023 - 16:00:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Oknum wartawan dadakan tulis berita onani terkait Warung Tuak dan Kafe Remang-remang di Dusun III Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau mulai panik!. Oknum wartawan dadakan ini menulis menyebarkan berita Hoaks membantah usahanya disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar karena tidak memiliki izin dan  meresahkan masyarakat serta dekat dengan rumah ibadah.

Pasalnya, warung tuak dan cafe remang-remang miliknya tak memiliki izin dan keberadaannya yang meresahkan masyarakat disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar dan dia tetap'membandel'dengan tetap beroperasi kembali diberitakan sejumlah media online.

Alhasil, Oknum Wartawan Media Online panik melakukan'onani'dengan menulis dan menerbitkan di media online miliknya serta menyebarkan berita hoaks dengan narasumber LP Pengelola Warung Tuak dan Cafe Remang-remang.

Menurut Sumber informasi, Sebut saja Namanya wong Deso,warung remang
-remang milik oknum wartawan dadakan ini sering disorot media,karena meresahkan masyarakat sekitar, sehingga disegel dan ada yang sudah SP ke 2,oleh  Tim Yustisi Kampar, bukannya mengindahkan teguran pemda kampar,justru Pemilik Warung tersebut menjelma jadi Wartawan Dadakan,
dan menulis berita sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,sesuatu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok  Pers.

Lebih lanjut dijelaskan wong deso, Setiap orang yang usahanya bertentangan peraturan dan perundang-undangan selalu berusaha untuk mencari pembenaran dan dukungan untuk memuluskan usaha mereka,
meskipun sudah di segel tim yustisi Kampar.
namun segel tersebut diduga dibuang
terkesan melecehkan tim yustisi Kampar

Tambah wong deso,oknum Wartawan dadakan ini memprovokasi pemilik warung tuak berinisial LP melakukan Konferensi Pers membantah pemberitaan yang dilansir  senen 30 Januari 2023 dengan judul "Dirazia Satpolpp,Warung Remang-remang disebut Di over Kepada Oknum Wartawan"

Oknum Wartawan tersebut tidak hanya 'Onani'menulis berita hoaks membantah fakta usaha mereka yang tidak memiliki izin dan meresahkan sehingga disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar,padahal apa yang ditulisnya diberita tersebut membuka aibnya sendiri."Demikian di ungkapan wong deso

Ketua Tim Yustisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol Pemkab Kampar Ahmad Zaki menegaskan,pihaknya tidak pandang bulu akan menindak tegas Warung Tuak dan Cafe Remang remang yang tidak memiliki izin dan keberadaannya jelas meresahkan masyarakat.

"Kita akan menindak tegas,tidak akan tebang pilih,kalau melanggar Perda jelas dengan tegas akan ditindak,"jawab Zaki melalui pesan whatsapp kemaren

Keberadaan warung Remang-remang di Dusun 3 Desa Baru ini sangat meresahkan warga,bagaimana tidak warung remang
-remang ini berada ditengah-tengah pemukiman,berdekatan dengan Mesjid tempat Ibadah Umat Agama Islam,
Bahkan berdampingan Tempat ibadah Umat Nasrani.

Warung Remang-remang ini berada di Ruko bertingkat sehingga kuat Dugaan Menyediakan Tempat Esek-esek Namun Sangat disayangkan pihak dari aparat Desa Setempat Sepertinya tak ada nyali untuk menertibkannya, apakah mereka terlibat cinta mendadak dengan pelayan warung Remang-remang berparas cantik?

Warga yang berdekatan ditempat itu membeberkan Kepada media ini menyampaikan"Bang Anehnya lagi,warung Remang-remang ini ada yang sudah disegel oleh Tim Yustisi Kampar dan Ada yang sudah di SP 2 kali tapi masih saja tetep buka dengan berbagai Alasan,sehingga timbul kecuriagaan"Ada Dengan Desa Sepertinya Adem-adem Saja?

Baru- baru ini tersebar isu bahwa warung remang- remang ini telah over kontrak dengan menyebut nama Manalu Radarindo, yang diduga Oknum Wartawan,hal ini disampaikan oleh SL Dan LP Sebagai Pengusa melalui pesan WhatsApp,Sabtu (28/01/2023).

Zaki Plt Kasatpol PP Kampar ketika dikonfirmasi mengatakan"Kita akan menindak tanpa tebang pilih… pokoknya kalau melanggar perda dan tidak ada izin usaha akan kita tindak"tegasnya Minggu (29/01/2023).

Pada hari yang sama Camat Rahmad Fajri S.STP.M.Si, menyampaikan kepada media melalui WhatsApp menyatakan,pihak Kecamatan sudah melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.

"Tentu instansi terkait yg akan menindak.. kami tentunya akan turun dan menyampaikan tentang aturan2 tentang pekat Jalankan,"tandasnya.
Red**




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik