Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pers dan Wartawan Bukan Momok Menakutkan, Mari Kenali Fungsi dan Tugasnya
Minggu, 29-01-2023 - 19:18:07 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAU. OPSINEWS.COM-Pers, dan wartawan bukanlah momok yang sangat ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dihindari dan dijauhkan saat dijumpai baik saat pers maupun wartawan menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi maupun dilakukan, maka hendaknya masyarakar dan pemerintah harus mengenal dan/atau mengetahui fungsi dan tugas Pers dan Wartawan baik secara umum, maupun yang tersirat didalam Undamg-Undamg RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan kitab dunianya Pers maupun Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. yakni

Menurut Undang - Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers :

pasal 3

1) Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

pasal 5

1) Per nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

pasal 6

a) Pers nasional, memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui
b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hal Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

pasal 7 :

2) Wartawan  memiliki dan memtaati Kode Etik Jurnalistik

Dan didalam menjalankan fungsi dan tugasnya Wartawan mendapatkan hak perlindungan Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasa 18 : " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut pendapat secara umum, akan fungsi dan tugas Wartawan :

1. Authenticator

Fungsi pertama seorang wartawan adalah sebagai authenticator. Artinya, wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa sebuah informasi autentik atau tidak. Jika tidak autentik maka informasi tersebut tidak layak untuk disebarluaskan.

2. Investigator

Wartawan juga berfungsi sebagai investigator. Artinya, seorang wartawan harus terus mengawasi kondisi yang terjadi saat ini di berbagai bidang. Jika hasil dari pengawasan tersebut kemudian didapat adanya tindak kejahatan maka wartawan juga harus membongkarnya.

3. Sense Maker

Fungsi lain seorang wartawan adalah sebagai sense maker. Artinya, wartawan harus dapat menjelaskan sebuah informasi sehingga bisa masuk akal dan diterima oleh masyarakat luas.

4. Smart Aggregator

Wartawan merupakan smart aggregator. Artinya, seorang wartawan harus bisa bersikap cerdas dalam berbagi sumber berita yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar. Wartawan juga harus dapat membagikan berbagai laporan yang bersifat mencerahkan.

5. Empowerer

Wartawan pun memegang fungsi empowerer. Seorang wartawan harus bisa melakukan pemberdayaan antara warga dan wartawan sehingga bisa dihasilkan dialog yang berlanjut antara keduanya.

6. Organisasi Berita

Fungsi dan tugas wartawan memang sangat beragam. Kelima poin di atas tadi merupakan fungsi dari wartawan dan kini kita akan membahas tugas mereka. Tugas pertama adalah melakukan organisasi berita. Seorang wartawan harus melakukan organisasi berita baik berita lama maupun berita baru.

7. Menjadi Role Model

Berikutnya, seorang wartawan juga bertugas menjadi role model bagi masyarakat. Tidak hanya fokus berkarya dan menghasilkan berita, wartawan juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

8. Mencari Berita

Jika Kamu bekerja sebagai wartawan, maka Kamu harus menjalankan tugas penting sebagai pencari berita. Kamu harus menemukan berita terbaru yang hangat di kalangan masyarakat. Berita ini harus selalu up to date agar bisa memberi manfaat.

9. Mengumpulkan Fakta

Tugas wartawan adalah mengumpulkan fakta dari berita yang beredar di masyarakat. Fakta ini nantinya akan disajikan kepada masyarakat sehingga tidak ada berita simpang siur yang bersifat menjerumuskan.

10. Membuat Laporan

Baca Juga:  Lakukan Cara Menjadi Wartawan Berikut Jika Mau Menekui Profesi Ini

Wartawan juga bertugas membuat laporan dari hasil penelusuran berita dan fakta yang sudah diperoleh tadi. Laporan ini nantinya akan disampaikan baik secara tertulis lewat media cetak maupun lisan lewat media elektronik seperti televisi.

Oleh karena itu Pers maupun Wartawan bukanlah sebuah sosok yang sangat menakutkan, dan tidak perlu untuk ditakuti dan dihindari.

Dan apabila ada oknum yang merusak daripada kinerja,  dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Maka Pers dan seorang wartawan (Jurnalis), juga akan mendapatkan sanksi yang akan diperolehnya sebagaimana yang di amanah kan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), yakni :

pasal 5 :

2) Pers wajib melayani Hak Jawab
3) Pers Wajib Melayani Hak Koreksi

pasal 9 :

2) Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia

pasal 18 :

2) Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 dipidana dengan denda pidana paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
3) Perusahaan pers yang melanggar ketenruan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

SUMBER : DPP ALIANSI MEDIA INDONESIA




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik