Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemelik Tempat itu sudah dipanggil Dan diproses Susuai Hukum
Zaki Kasad Satpol PP Kampar Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin Akan Dipidana
Jumat, 27-01-2023 - 08:35:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu. Kampar. OPSINEWS.COM- Satpol PP Kabupaten  Kampar salah satu Gardan terdepan dalam menerapkan Perda,
Hal ini dibuktikan dengan
melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak hulu. Kab Kampar, yang meresahkan warga bahkan bertentangan dengan Perda.

Stiker Penyagelan yang dipasang tim yustisi ini dijelaskan" Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diataranya:
1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.
2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan" Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) )

Penyegelan ini terkait atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.

Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.

Striker penyegelan yang sudah terpasang tempat itu sudah tidak terlihat lagi alias dicopot, hal itu membuat warga bertanya-tanya "apa kah stiker penyegelan bisa dicopot dan bisa dibuka dan membuka usaha yang sama? Tanya warga kepada pewarta ini.

Dalam hal ini Pj Kasad Pol PP Kab kampar Zaki ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp 26/01/23, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang diwarung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama.

" Dijelasakan Kasad Pol PP Zaki "Membuka segel tanpa izin adalah pidana, dan
Kita sudah panggil yang punya tempat jualan itu dan selanjutnya kita proses pak" tegas Zaki.

Ketua LSM Gerak Indonesia emos mengatakan" untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya, bila stiker penyegelan dibukan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tegasnya.

Trs*




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik