Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Residivis Minta Diaktifkan Jadi RT di Rimbo Panjang
Kamis, 26-01-2023 - 10:38:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau-  OPSINEWS.COM-

Eks mantan RT di Desa Rimbo panjang sudah dua kali masuk Bui atau masuk penjara terkait kasus pengrusakan tanah di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar. Riau.


Meskipun baru menghirup udara bebas beberapa hari yang lalu,dia minta diaktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di desa Rimbo Panjang,Dia berambisi aktif lagi menjadi ketua RT diduga ada kepentingan mafia tanah.

Informasi yang diperoleh pewarta,Tami saat aktif jadi RT wilayah di Desa Rimbo panjang  Sangat meresahkan masyarakat,khususnya warga yang memiliki lahan didaerah tersebut,jabatan RT yang di Embannya diduga disalahgunakan untuk menyerobot tanah masyarakat,didalam melakukan aksinya dia diduga berkolaborasi dengan mafia tanah.

Diungkapkan warga yang menolak namanya ditulis,semenjak dia jadi RT, persoalan tanah di Rimbo panjang semangkin parah,apalagi jika pemilik tanah jarang mengunjungi lahannya,dia leluasa  mamarit tanah warga mengunakan alat berat Eksapator,modusnya
ketika pemilik tanah mulai kebingungan mencari lokasi lahannya atau lupa objek tanahnya,hal ini yang dimanfaatkannya bersama gengnya untuk mengelabui pemilik tanah dan mengatakan tanah warga tersebut di tempat lain.

Seperti yang di alami warga panam,muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Eksapator,dengan alasan,tanah muslim salah tempat,padahal kata muslim,mustahil Tami tidak tau,"lahan tersebut saya beli dia yang menyodorkan,dan dia juga yang memarit batas sempadannya,saat lahan tersebut saya tanam sawit dia juga mengetahui,"ungkap muslim

Tak Terima sawitnya dirusak,Sekitar tahun 2014 silam Tami resmi dilaporkan muslim ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,kemudian pada tahun 2015 Tami divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID/2015,namun pada tahun 2019 tami Caniago baru di jebloskan Jaksa kepenjara Bangkinang.

Sebelum di dijebloskan kepenjara pada tahun 2019,dia kembali melakukan kejahatan yang sama,yakni merusak tananam warga di jalan bhayangkara desa Rimbo panjang dengan modus yang sama,
dia mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur (sanok) Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.

Rusli akhirnya melaporkan tami dan Chandra (Oknum Brimob) ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar.
pada tahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan negeri bangkinang sesuai putusan MA No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat  ketua RT wilayah di Rimbo panjang.

Diduga mengunakan ilmu hilang dan ilmu kebal hukum,sehingga pihak kejaksaan kewalahan menangkapnya,sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Rabu (10/8/2022) pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago,usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman.

Saat menjalani hukuman,Tami menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,setelah pihak desa Rimbo panjang meminta arahan dari camat tambang,akhirnya dilakukan musyawarah,meskipun dia menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,hasil musyawarah disepakati Tami diberhentikan sebagai RT.

Namun beberapa hari ini setelah dia menghirup udara bebas,tami didampingi Alinur (sanok) mendatangi Kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal mempertanyakan apa dasarnya dia diberhentikan sebagai ketua RT.

"Ketika kepala desa Rimbo panjang Almarhum Heri saya dipenjara 6 bulan,tetapi tidak diberhentikan sebagai RT,kok sekarang saya diberhentikan jadi RT,saya hanya dipenjara 4 bulan,lagian kades kan PAW,"katanya Ben Zainal menirukan alasan Tami sambil meminta dirinya di aktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang

Dijelaskan Kades Rimbo panjang Ben Zainal, sesuai hasil musyawarah LPM,BPD,dan  tokoh masyarakat desa Rimbo panjang menolak tami diaktifkan jadi ketua RT,akan tetapi kalau dia Bersikeras juga jadi RT kembali,kita minta persetujuan warga sebanyak 35 orang lengkap dengan Kartu keluarganya."namun sambung Ben Zainal,Tami beralasan bukan warga yang memberhentikannya sebagai RT.

"Jika dia berkeras juga minta diaktifkan kembali jadi RT,tentunya kita minta persetujuan warga diwilayahnya,selain itu semua warga yang menyetujui kita undang ke kantor desa untuk diklarifikasi
"Kan bukan warga yang memberhentikan saya jadi RT,mengapa harus diminta pernyataan warga,"kata ben Zainal menirukan alasanTami kemarin.

Sebagian tokoh masyarakat desa Rimbo panjang saat dihampiri mengatakan,Tami ini sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan yang sama,kebanyakan korbannya masyarakat awam,engan melapor,karena ada yang membekingi mafia tanah, hingt berita ini dilansir Tami belum dapat dihubungi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
  • Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
  • Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
  • Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
  • Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aktivis HAM: Segera Lakukan Gelar Perkara Ulang
    02 Kuat Dugaan di Beking Para Oknum Aph, Pertambangan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi
    03 Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda
    04 Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
    05 Jumat Barokah di Bulan Ramadhan, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
    06 Ramadan 2023, Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola
    07 2 Tahun Dibangun Pamsimas di Desa Limbong Sergai, Warga Masyarakat Belum Merasakan Manfaatnya
    08 Presiden RI Larang Pejabat Bikin Acara Berbuka Puasa Bersama
    09 Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    10 PH Berharap Polres Kampar segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
    11 Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polres Nias sampaikan Pesan Kamtibmas
    12 Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu di HUT Ke-5 Media Online Sahabatrakyat.com
    13 Plt. Sekda Kampar. H Azwan, M. Si Resmikan Gedung Laboratorium Sentral RSUD di Kampar
    14 OMGP Rayakan Ultah Ke 4, Bhabinkamtibmas Tenayan raya Aipda Yasoro lase Turut Hadir
    15 Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 6 Lahewa
    16 Apresiasi Pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang diselewengkan
    17 Polres Nias Amankan Jalannya Kebaktian Ibadah Minggu
    18 Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    19 Kapuspenkum"Tersangka SLRPL Dkk Tidak layak Mendapatkan RJ Penganiayaan Keji terhadap Cristalino Dav
    20 Pedagang Ceritakan Kepada Kadisperindag Soal Pungli Oknum Yayasan Yang Mengaku Pengelola Pasar Baru
    21 Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
    22 Keluar Cari Ayam dan Ular di kebun Masyarakat, Korban Ditemukan Tidak Bernyawa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik