Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Residivis Minta Diaktifkan Jadi RT di Rimbo Panjang
Kamis, 26-01-2023 - 10:38:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau-  OPSINEWS.COM-

Eks mantan RT di Desa Rimbo panjang sudah dua kali masuk Bui atau masuk penjara terkait kasus pengrusakan tanah di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar. Riau.


Meskipun baru menghirup udara bebas beberapa hari yang lalu,dia minta diaktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di desa Rimbo Panjang,Dia berambisi aktif lagi menjadi ketua RT diduga ada kepentingan mafia tanah.

Informasi yang diperoleh pewarta,Tami saat aktif jadi RT wilayah di Desa Rimbo panjang  Sangat meresahkan masyarakat,khususnya warga yang memiliki lahan didaerah tersebut,jabatan RT yang di Embannya diduga disalahgunakan untuk menyerobot tanah masyarakat,didalam melakukan aksinya dia diduga berkolaborasi dengan mafia tanah.

Diungkapkan warga yang menolak namanya ditulis,semenjak dia jadi RT, persoalan tanah di Rimbo panjang semangkin parah,apalagi jika pemilik tanah jarang mengunjungi lahannya,dia leluasa  mamarit tanah warga mengunakan alat berat Eksapator,modusnya
ketika pemilik tanah mulai kebingungan mencari lokasi lahannya atau lupa objek tanahnya,hal ini yang dimanfaatkannya bersama gengnya untuk mengelabui pemilik tanah dan mengatakan tanah warga tersebut di tempat lain.

Seperti yang di alami warga panam,muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Eksapator,dengan alasan,tanah muslim salah tempat,padahal kata muslim,mustahil Tami tidak tau,"lahan tersebut saya beli dia yang menyodorkan,dan dia juga yang memarit batas sempadannya,saat lahan tersebut saya tanam sawit dia juga mengetahui,"ungkap muslim

Tak Terima sawitnya dirusak,Sekitar tahun 2014 silam Tami resmi dilaporkan muslim ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,kemudian pada tahun 2015 Tami divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID/2015,namun pada tahun 2019 tami Caniago baru di jebloskan Jaksa kepenjara Bangkinang.

Sebelum di dijebloskan kepenjara pada tahun 2019,dia kembali melakukan kejahatan yang sama,yakni merusak tananam warga di jalan bhayangkara desa Rimbo panjang dengan modus yang sama,
dia mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur (sanok) Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.

Rusli akhirnya melaporkan tami dan Chandra (Oknum Brimob) ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar.
pada tahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan negeri bangkinang sesuai putusan MA No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat  ketua RT wilayah di Rimbo panjang.

Diduga mengunakan ilmu hilang dan ilmu kebal hukum,sehingga pihak kejaksaan kewalahan menangkapnya,sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Rabu (10/8/2022) pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago,usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman.

Saat menjalani hukuman,Tami menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,setelah pihak desa Rimbo panjang meminta arahan dari camat tambang,akhirnya dilakukan musyawarah,meskipun dia menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,hasil musyawarah disepakati Tami diberhentikan sebagai RT.

Namun beberapa hari ini setelah dia menghirup udara bebas,tami didampingi Alinur (sanok) mendatangi Kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal mempertanyakan apa dasarnya dia diberhentikan sebagai ketua RT.

"Ketika kepala desa Rimbo panjang Almarhum Heri saya dipenjara 6 bulan,tetapi tidak diberhentikan sebagai RT,kok sekarang saya diberhentikan jadi RT,saya hanya dipenjara 4 bulan,lagian kades kan PAW,"katanya Ben Zainal menirukan alasan Tami sambil meminta dirinya di aktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang

Dijelaskan Kades Rimbo panjang Ben Zainal, sesuai hasil musyawarah LPM,BPD,dan  tokoh masyarakat desa Rimbo panjang menolak tami diaktifkan jadi ketua RT,akan tetapi kalau dia Bersikeras juga jadi RT kembali,kita minta persetujuan warga sebanyak 35 orang lengkap dengan Kartu keluarganya."namun sambung Ben Zainal,Tami beralasan bukan warga yang memberhentikannya sebagai RT.

"Jika dia berkeras juga minta diaktifkan kembali jadi RT,tentunya kita minta persetujuan warga diwilayahnya,selain itu semua warga yang menyetujui kita undang ke kantor desa untuk diklarifikasi
"Kan bukan warga yang memberhentikan saya jadi RT,mengapa harus diminta pernyataan warga,"kata ben Zainal menirukan alasanTami kemarin.

Sebagian tokoh masyarakat desa Rimbo panjang saat dihampiri mengatakan,Tami ini sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan yang sama,kebanyakan korbannya masyarakat awam,engan melapor,karena ada yang membekingi mafia tanah, hingt berita ini dilansir Tami belum dapat dihubungi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  • Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
  • Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    02 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    03 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    04 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    05 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    06 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    07 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    08 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    09 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    10 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    11 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    12 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    13 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    14 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    15 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    16 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    17 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    18 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    19 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    20 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
    21 Oknum Kepsek Inisial H Segera di Laporkan ke Kabareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
    22 Kajati Riau menjadi Narasumber dalam program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik