Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal, Camat Dolmas Sebut Tak Ada Keluarkan Surat Rekomendasi
Kamis, 19-01-2023 - 15:30:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kwari atau tanah Urug diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi, di Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan awak media di lapangan, Truk bermuatan tanah tidak ditutup dengan tenda sehingga mengakibatkan debu beterbangan di sepanjang jalan dan sangat mengganggu pernapasan bagi pengguna jalan. Di lokasi galian c diduga ilegal tersebut terlihat aktivitas alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke dalam dump truk dan kemudian tanah yang di angkut di jual.  

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dilokasi Proyek, Senin (17/1/2023), pekerja yang sedang menulis trip pengangkutan mengaku damtruk yang mengangkut Galian C atau tambang tanah uruq itu sudah beroperasi dua bulan yang lalu dan dikerjakan oleh PT. Gemerang Terapindo Argayasa (PT. GTA) diangkut ke proyek jalan Tol T 1.600.

Melihat aktivitas galian C tanah urug tersebut kuat dugaan tak mengantongi izin, awak media mencoba komfirmasi Hj.Muryani SE selaku camat Dolok Masihul  melalui WhatsApp +62 813 7004 ****, Dirinya mengaku penambangan tanah urug atau galian C tersebut belum ada mengeluarkan surat izin rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

"Kecamatan tdk ada mengeluarkan Rekom Pak karena pengurusan izin skrg langsung Pak" Ujar Camat singkat, kepada Opsinews.com, Rabu (18/01/2023).

Saat dikonfirmasi siapa pemilik Kwari, Camat Dolok Masihul belum dapat memberikan keterangan siapa pemiliknya hingga sampai berita ini tayang.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas warga sangat mengganggu debu beterbangan di sepanjang jalan sehingga sangat mengganggu pernapasan pengguna jalan dikarenakan mobil dump truck muatan tanah itu,” ujarnya, ditemui awak media, Senin (16/1/2023).

Menanggapi hal itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya kwari yang bebas beroperasi diduga tanpa izin galian C ini dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  • Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
  • Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    02 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    03 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    04 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    05
    06 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    07 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    08 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    09 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    10 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    11 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    12 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    13 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    14 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    15 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    16 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    17 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    18 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    19 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
    20 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
    21 Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual
    22 Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik